Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan asli daerah yang dapat digunakan
untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pajak daerah
dan retribusi daerah ditetapkan dengan Undang- Undang
yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan
peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis
pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1
(satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nnmor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan KoLarnadya Daerab Tingkat lJ Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nornor
44, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenlang
Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pcnetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menj~\l.i T)_pdang-Undang·
(Lembaran Negara Republik Cndonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
6. Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2021 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 2-8
Tahun 2002 Tent.ang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tabun
2021 Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tentang Atas
Tenaga Listrik [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6848);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2023 Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '.2023
Nomor 85, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881).
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pcdoman Teknis Pengclolaan Keuangan Daerah.
BAB l
KETENTUAN UMUM
BAB lI
PAJAK DAERAH
BAB III
MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK
BAB IV
RETRlBUSI DAERAH
BAB V
PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB Vl
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN, DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB VII
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI
DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB VIII
KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB X
KETENTUAN PIDANA
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
164
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting
guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang
nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam rangka optimalisasi pajak daerah dan
retribusi daerah sebagai sarana mewujudkan
kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Brebes, perlu
pedoman yang mengatur pajak daerah dan retribusi
daerah. Sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan
undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun
2021 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai
dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan, dan pertambangan. Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata
mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas
Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat
atas Bangunan. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3 (nol koma tiga persen) %. Tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak
ditetapkan sebesar 0,25 (nol koma duapuluh lima persen) %.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Peraturan Daerah kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes
Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah
Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 7); dan Peraturan Daerah kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2021 Nomor
4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
62 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Kabupaten Jayapura untuk melaksanakan Pemerintahan dan Pembangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
123
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, berdasarkan pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, perlu untuk menetapkan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UUNo. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yang meliputi Ketentuan Umum, Nama. Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Lingkup Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif, Struktur Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retibusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023
PERDA Kab. Kulon Progo No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERDA Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERDA Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan
PERDA Kab. Kulon Progo No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada Unit PelaksanaTeknis Dinas Balai Latihan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2
tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang
pelaksanaannya di Daerah diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, pengaturan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam
satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi; Penegakan Pajak Dan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Yang dicabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 1 Seri C).
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo
Tahun 2011 Nomor 2 Seri C); d. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor
1 Seri B) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 68);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun
2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 56);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 18);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun
2011 Nomor 5 Seri C).
h. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
Kabupaten Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun
2012 Nomor 4);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 5);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo
Tahun 2021 Nomor 11);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012
Nomor 9); l. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012
Nomor 10);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 13);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai
Latihan Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 14);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 19) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2017
tentang Retribusi Tempat Pelelangan pada Tempat Pelelangan Ikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 56);
p. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat
Kesehatan Hewan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 20);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 91);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 40);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng
Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2016 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 45);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 1 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 52); u. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 65);
v. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo
Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon progo
Nomor 71);
w. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2022 Nomor 5); dan
x. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten
Kulon Progo Tahun 2022 Nomor 8).
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2024/NO.13 , TLD.2024, LL KAB. KEP. TANIMBAR : 37 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kabupaten Tanimbar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2024.
Penjelasan 14 Halaman; Lampiran 49 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang I Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang, dan pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
b. bahwa potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bombana perlu dioptimalisasi melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi daerah.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18A ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 433);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6846);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 688).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PAJAK DAERAH,
BAB III RETRIBUSI DAERAH,
BAB IV PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI,
BAB V PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN,
BAB VI PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVENTASI,
BAB VII KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK,
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN,
BAB IX KETENTUAN PIDANA,
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
147
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENETAPAN NAMA KECAMATAN, KELURAHAN DAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 9 dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Nama Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Mandiri Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 79);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391);
9. Kepu tusan Men teri Dalam N egeri N omor 100 .1. 1-611 7 Tah un 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENETAPAN NAMA KECAMATAN, KELURAHAN DAN DESA
BAB IV : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
8
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 192
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, Daerah perlu menyelenggarakan
pemerintahan secara efektif, efisien, dan akuntabel dengan
didukung anggaran yang memadai yang diantaranya
bersumber dari pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa Kabupaten Buton memiliki potensi penerimaan
pajak dan retribusi yang perlu dilakukan optimalisasi
melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga
dapat meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan
dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis
pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1
(satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAJAK DAERAH
BAB III
MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK
BAB IV
RETRIBUSI DAERAH
BAB V
PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VI
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
BAB VII
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB VIII
KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB X
KETENTUAN PIDANA
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
150 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 46
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat