Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat modal pelaku ekonomi produktif baik di perkotaan maupun pedesaan serta untuk memperkuat perekonomian Desa yang mandiri, maka dipandang perlu Pendirian Baitul Maal Wat Tamwil ( BMT) di Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa sebagai dasar Pedoman Pendirian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) di Kabupaten Tanah Bumbu, maka perlu diatur dengan
Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pendirian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) di Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pendirian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Di Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Bentuk, Sifat Dan Sasaran; Tujuan Pendirian; Syarat Pendirian BMT; Kepengurusan BMT; Tata Kerja BMT; Mekanisame Pembentukan Pengurus; Permodalan; Tahun Buku Dan Anggaran BMT; Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga; Azas, Mekanisme Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban BMT; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa
ABSTRAK:
a. bahwa setiap pihak dalam melakukan kegiatan penghimpunan dana harus
terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia;
b. bahwa sehubungan hal tersebut dalam huruf a, Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah
Badan Kredit Desa perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta meningkatkan pelayanan perbankan kepada
masyarakat, perlu peningkatan pengelolaan perusahaan
daerah yang bergerak dalam bidang perbankan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bapas 69 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Bapas 69 Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun
2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kegiatan usaha Bank Bapas 69 meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dapat dipersamakan;
b. memberikan kredit dan melaksanakan pembinaan terhadap usaha mikro, kecil dan
menengah;
c. menempatkan dananya dalam Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka,
sertifikat deposito dan/atau tabungan bank lainnya;
d. membantu Pemerintah Daerah dengan melaksanakan sebagian fungsi pemegang
Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Modal dasar Bank Bapas 69 ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua
puluh miliar rupiah). Organ Bank Bapas 69 terdiri dari bupati, dewan pengawas, dan direksi. Dewan pengawas adalah unsur pengawasan operasional Bank Bapas 69 yang diangkat
dan bertanggung jawab kepada bupati. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, direksi dan dewan pengawas tetap
menjalankan tugas sampai dengan masa jabatannya berakhir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2009.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bapas 69
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 30 Seri D Nomor 10)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2009
PERDA Kota Bekasi No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pemerintah Kota Bekasi Menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2009/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Pemerintah Kota Bekasi Menjadi Perseroan Terbata Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat