Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa menjamin pemerataan pendidikan peningkatan mutu releva dan efesien manajemen pendidikan untuk melaksanakan pembaharuan pendidikan secara terencana terarah dan berkesinabungan Perda Kot. Depok No. 8 Tahun 2010 maka perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir degan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan , Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Kerjasama Satuan Pendidikan Dengan Satuan Pendidikan/ Lembaga Pendidikan Asing, Pendidikan Dan Tenaga Pendidikan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
85 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan penyelenggaraan kegiatan PAUD yang terpadu sebagai pendidikan yang sangat mendasar Dan untuk penyelenggaraan kegiatan PAUD yang terpadu dan bermutu diperlukan pedoman yang mengaturnya maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan PAUD.
Dasar Hukum Peratuan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; Perpres No. 60 Tahun 2013; Perda Kab. Cianjur No. 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cianjur No. 8 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan PAUD, Peserta Didik, Standar Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum Dan Strategi Pembelajaran, Persyaratan Pendirian Lembaga PAUD, Pembiayaan, Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa Pesantren di wilayah Kabupaten Mojokerto perlu difasilitasi agar terus berkembang dan menjadi wadah bagi pendidikan anak, wadah bagi para ulama untuk berdakwah, dan menjadi wadah pengembangan wawasan kebangsaan bagi masyarakat secara umum;
b. bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah melalui kebijakan dapat memberikan fasilitasi guna mendukung pengembangan pesantren;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 18 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 82 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a. Fasilitasi Pesantren;
b. Fasilitasi Pendidikan Diniyah Nonformal; dan
c. Fasilitasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Fasilitas Pesantren;
5. Fasilitas Pendidikan Diniyah Nonformal;
6. Fasilitas Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
7. Penghargaan;
8. Forum Komunikasi Pesantren;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Pendanaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2021
Pendidikan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan layanan dan
kemudahan, menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu,
serta berkewajiban menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara; bahwa dalam rangka mendukung dan menjamin program wajib
belajar pendidikan dasar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,
Pemerintah Daerah perlu melaksanakan program Bantuan
Operasional Sekolah di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun
2020
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, ALOKASI ANGGARAN, PENERIMA BOSDA, PERSYARATAN DAN PENYALURAN DANA BOSDA, PENGGUNAAN BOSDA, PENGELOLA BOSDA, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN PEMBINAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, daya cipta, serta untuk membantu anak dalam mengembangkan berbagai potensi psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik, dan kemandirian; bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak agar dapat berkembang dan tumbuh secara optimal diperlukan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur kebijakan Daerah bidang pendidikan dituangkan dalam Peraturan Daerah dibidang pendidikan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
3. Peserta Pendidikan Anak Usia Dini
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Kurikulum dan Strategi Pembelajaran
6. Persyaratan Penyelenggaraan
7. Penamaan dan Penomoran
8. Perizinan
9. Perubahan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
10. Evaluasi dan Sistem Pelaporan
11. Peran Serta Masyarakat
12. Kelompok Kerja Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini
13. Pengawasan dan Pembinaan
14. Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
Isi 19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 29 ayat (2) huruf f PP No. 17 tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Jenis Satuan Pendidikan Dan Program Pendidikan, Kurikulum, Pengawasan, Penjaminan Mutu Pendidikan, wajib Belajar, Pendidikan Inklusif, Sarana Dan nPrasarana, Pendidikan Inklusif, Sarana Dan Prasarana, Pendanaan Pendidikasn, Peran swrta Masyarakat, Kerja Sama, Dan Sanksi Dan Pengharaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
27 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat