PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2OO7
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2OO7 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2OO7
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuaidengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2007.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.13 Tahun 2006.
Dalam Pertauran Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD TA 2007 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Didesa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk menentukan program pembangunan di Desa dan Kelurahan, perlu dilakukan Pengelolaan Perencanaan Pembangunan di Desa dan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional , 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom, 7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa , 8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan .
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DI DESA DAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BUKI KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan
meningkatnya tuntutan pelayanan, dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
melaksanakan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan guna mempercepat kemajuan pada masa
yang akan datang;
b. bahwa dengan adanya aspirasi dan masyarakat Desa Buki,
Lalang Bata, Balang Butung, Kohala dan Desa
Bonto Lempangan untuk bersatu dalam Kecamatan
tersendiri, dan memperhatikan kondisi wilayah dan
potensi ekonomi, maka perlu di bentuk Kecamatan Buki;
c. bahwa pembentukan Kecamatan Buki dipandang
dapat mendorong percepatan pembangunan guna
tercapainya kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Buki Kabupaten
Selayar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran –Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4262);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2001 Nomor 15);
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom {Lembaran darah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9)
(1). Wilayah Kecamatan Buki berasal dari sebagian wilayah Kecamatan
Bontomatene dan sebagian Wilayah Kecamatan Bontomanai yang terdiri
dari 5 (lima) desa yaitu :
a. Desa Buki:
b. Desa Lalang Bata;
c. Desa Balang Butung;
d. DesaKohala;
e. Desa Bonto Lempangan.
(2). Batas Wilayah Kecamatan Buki dituangkan dalam Peta sebagaimana
tercantum pada lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741), maka untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Sinjai perlu disesuaikan kelembagaannya; dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1412/MENKES/ SK/XI/ 2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan dari Kelas D menjadi Kelas C; dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud maka Organisasi dan Tata Kerja Kantor Rumah Sakit Daerah Kabupaten Sinjai perlu dicabut dan dibentuk peraturan Daerah yang baru; dilakukan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerahan Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/ PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Departemen Kesehatan.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, maka barang Daerah perlu dikelola secara baik, efektif dan efesien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; Dalam rangka pengamanan barang Daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara tertib dan profesional; Perda Kab. Kerinci No. 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah dan Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2005 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan dan Operasional Dinas Milik Pemerintah Kab. Kerinci sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu digantikan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 PP RINomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang meliputi; MAKSUD DAN TUJUAN; KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI; PERENCANAAN DAN PENGADAAN; PENYIMPANAN DAN PENYALURAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PENGHAPUSAN; PEMINDAHTANGANAN; PENATAUSAHAAN; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG; SENGKETA BARANG DAERAH; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci Nomor 4 Tahun 2005 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
50 hlm.; Penjelasan 29 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat