PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) mengamanatkan bahwa kewajiban Negara Indonesia sebagai negara yang menandatangani konvensi untuk meratifikasi konvensi dan melakukan penyesuiaan peraturan perundangundangan serta hak asasi manusia merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada setiap manusia, bersifat universal dan langgeng untuk diperlakukan sama tidak diskriminasi, serta memperoleh penghidupan yang layak dalam rangka mencapai kesejahteraan. Sehingga rovinsi Kepulauan Riau mempunyai kepedulian, keseriusan dan kesungguhan untuk menghormati, melindungi, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yakni penyandang disabilitas secara utuh dan menyeluruh, sehingga diperlakukan sama, mempunyai kesempatan yang sama, memperoleh penghidupan yang layak guna mencapai kesejahteraan dan dapat menikmati pembangunan.
UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2005; UU Nomor 22 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 11 tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 19 Tahun 2011; PP Nomor 43 Tahun 1998; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2012.
Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang telah ada atau sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, namun belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, maka paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2012
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DI MALUKU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/2,TLD NO.02, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku
ABSTRAK:
Bahwa sebagai warga negara, perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan atas setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadapnya yang dapat menimbulkan korban fisik maupun psikhis, sebagai bagian dari pengakuan dan penegakan Hak Asai Manusia. Perlindungan bagi perempuan dan anak, korban kekerasan adalah upaya untuk memberikan rasa aman dan bebas dari segala perbuatan kekerasan yang dijamin oleh Pancasila sebagai falsafah negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertinggi dalam negara maupun berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Walaupun perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dan penyelenggaraannya, telah diatur dalam berbagai peraturan peundang-undangan sebagai wujud penegakan Hak Asasi Manusia, namun dalam kenyataannya di Provinsi Maluku hingga saat ini, intensitas kekerasan yang mengakibatkan korban di pihak perempuan dan anak cukup tinggi, dan berbagai upaya perlindungannya menjadi terhambat karena tidak jelas prosedur dan mekanisme penyelenggaraannya. Pemerintah termasuk pemerintah daerah, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan lainnya mempunyai tanggung jawab untuk mencegah dan melindungi perempuan dan anak korban kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan letak geografis Provinsi Maluku yang berbasis Kepulauan, menyebabkan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan sulit mengakses layanan yang berhak diperolehnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 6 TAhun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Azas, Dasar dan Tujuan, Hak-Hak Korban, Pencegahan Perlindungan dan Pemulihan, Prosedur dan Mekanisme Pencegahan, Perlindungan dan Pemulihan Perempuan dan atau Anak Korban Kekerasan, Pendanaan, Pengawasan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat
ABSTRAK:
Bahwa adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat yang diakui keberadaannya dan digunakan dalam kehidupan masyarakat luas dan yang tumbuh berkembang di Kabupaten Melawi berkualitas sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan, dibina dan dilestarikan
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 72 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 41 Tahun 2007
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Kecamatan, Desa, Keluarahan, Adat Istiadat, Lembaga Adat, Kebiasan-kebiasanaan dalam Kehidupan Masyarakat, Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan, Wilayah Adat, Hak Adat, dan Hukum Adat; Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat; Maksud dan Tujuan; Susunan Organisasi Lembaga Adat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Kewenangan dan Kewajiban Lembaga Adat; Pembinaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa letak geografis Daerah Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia bagian Timur telah menempatkannya sebagai wilayah perlintasan orang antar negara melalui darat yang sangat rawan dan rentan terhadap perdaganan orang terutama perempuan dan anak
UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 20 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 14 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 41 Tahun 2007
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pemberantasan, Perdagangan Orang, Perempuan, Anak, Orang Tua, Wali, Keluarga, Masyarakat, Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia, Perekrutan, Eksploitasi, Kekerasan, Ancaman Kekerasan, Perlindungan Orang, Rehabilitasi, Surat Keterangan Bekerja Luar Daerah dan Luar Negeri, Surat Keterangan Pindak Datang, Korporasi, Korban, Pengiriman, dan Gugus Tugas; Asas Maksud dan Tujuan; Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang; Kerjasama; Pencegahan Perdagangan Orang Perempuan dan Anak; Kewajiban PPTKI, Pekerja dan Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Perlindungan Saksi dan Korban; Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial; Pengawasan dan Pemantauan; Anggaran Pembiayaan; Sanksi Administrasi, Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.29, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan sesuai Pancasila dan UUD 1945, maka perlu dilakukan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan terhadap anak; bahwa di Sulawesi Tengah masih banyak anak yang menemui hambatan dalam pemenuhan hak-haknya, baik dalam soal kelangsungan hidup, perkembangan, perlindungan maupun hak untuk berpartisipasi dalam masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 2 Tahun 1988;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemenuhan hak anak yang meliputi: 1) hak atas kelangsungan hidup; 2) hak untuk berkembang; 3) hak atas perlindungan; 4) hak untuk berpartisipasi dalam masyarakat; 5) hak anak ketika berhadapan dengan hukum; dan 6) hak anak dalam situasi konflik. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur tentang: 1) kewajiban orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah; 2) pembentukan Pokja dan KPAID; 3) pembinaan dan pengawasan; 4) kerjasama; 5) pembiayaan; dan 6) sanksi, dari pemenuhan hak anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
16 halaman; Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 7 Tahun 2011
PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2011 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional mulai dari proses perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dimaksudkan untuk mewujudkan kesetaraan gender, dilaksanakan dengan strategi pengarusutamaan gender di semua bidang kehidupan dalam pembangunan daerah. Upaya strategi Pengarusutamaan Gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta Lembaga Non Pemerintah daerah.
UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 21 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 8 Tahun 2006; Inpres Nomor 9 Tahun 2000; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak Yang Hidup di Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat