Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat
multidimensi dan multisektor dengan beragam
karakteristiknya dan merupakan kondisi yang harus segera
diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan
kehidupan manusia bermartabat;
bahwa untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan
sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 20052025
perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan
terintegrasi berbagai program penanggulangan kemiskinan;
bahwa untuk mengatasi masalah kemiskinan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan mencapai target penurunan
angka kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
perlu dilakukan percepatan penanggulangan kemiskinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang meliputi perlindungan terhadap hak dasar penduduk miskin, keselarasan dan keterpaduan program-program penanggulangan kemiskinan, dan membangun kemitraan percepatan penanggulangan kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2012/NO.20 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kinerja Dan Disiplin Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Harus Didukung Oleh Pegawai Pemerintah Daerah Sebagai Abdi Negara Dan Abdi Masyarakat Yang Profesional Dan Akuntabel, Dan Untuk Meningkatkan Profesionalisme Dan Akuntabilitas Pegawai Pemerintah Daerah, Perlu Dilakukan Upaya Yang Komprehensif Dan Integral Dalam Sistem Manajemen Kepegawaian Daerah Yang Dilaksanakan Dengan Konsisten Bahwa Berdasarkan Pertimbangan, Sehingga Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Kinerja Dan Disiplin Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kinerja, Disiplin Pegawai, Baperjakat, Sistem Informasi, Kerjasama, Pembina, pengawas, dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan adanya penyempurnaan perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PP RI No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ketentuan dalam PERDA No.7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah belum mengakomodir semua urusan yang menjadi kewenangan daerah dan peraturan perundangundangan sehingga perlu dilakukan perubahan.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.12 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur tentang perubahan dalam beberapa ketentuan pada PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 yang telah di ubah dengan PERDA No.16 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
mengubah ketentuan Pasal 2, ketentuan Pasal 3 Bagian Kesatu, ketentuan Pasal 7 Bagian Kelima, ketentuan Pasal 10 Bagian Kedelapan, ketentuan Pasal 13 Bagian Kesebelas, Ketentuan ini ditambahkan Tiga Bagian dan Tiga Pasal PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 yang telah di ubah dengan PERDA No.16 Tahun 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Daerah Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Ijin Mendirikan Bangunan Gedung;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemem Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, biaya pemberangkatan dan pemulangan haji dari daerah ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dan sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji, perlu dilakukan pengaturan terhadap biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengaturan biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji termaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 58 Tahun 2005; UU Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten ianjur Nomor 02 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Pembiayaan 4. Pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE DALAM MODAL PT BANK JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memerikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah, maka Pemda perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal PT Bank Jambi
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 16 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Pembiayaan Daerah berupa Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat