Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta meningkatkan pelayanan perbankan kepada
masyarakat, perlu peningkatan pengelolaan perusahaan
daerah yang bergerak dalam bidang perbankan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bapas 69 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Bapas 69 Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun
2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kegiatan usaha Bank Bapas 69 meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dapat dipersamakan;
b. memberikan kredit dan melaksanakan pembinaan terhadap usaha mikro, kecil dan
menengah;
c. menempatkan dananya dalam Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka,
sertifikat deposito dan/atau tabungan bank lainnya;
d. membantu Pemerintah Daerah dengan melaksanakan sebagian fungsi pemegang
Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Modal dasar Bank Bapas 69 ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua
puluh miliar rupiah). Organ Bank Bapas 69 terdiri dari bupati, dewan pengawas, dan direksi. Dewan pengawas adalah unsur pengawasan operasional Bank Bapas 69 yang diangkat
dan bertanggung jawab kepada bupati. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, direksi dan dewan pengawas tetap
menjalankan tugas sampai dengan masa jabatannya berakhir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2009.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bapas 69
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 30 Seri D Nomor 10)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2009
PERDA Kota Bekasi No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pemerintah Kota Bekasi Menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2009/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Pemerintah Kota Bekasi Menjadi Perseroan Terbata Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan nilai tambah
dan daya saing Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Salatiga ditengah
ketatnya persaingan dengan lembaga keuangan
lain yang bergerak dibidang perbankan, perlu
diupayakan perubahan citra yang lebih familiar
agar mudah dikenal dan diterima khalayak
umum;
b. bahwa guna mendukung kemajuan
pengembangan usaha Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Salatiga mengingat
peran strategisnya dalam upaya peningkatan
penerimaan daerah yang cukup signifikan dari
tahun ke tahun, perlu adanya penambahan
modal dasar;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan
huruf b, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Salatiga dipandang
sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau
kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun
2007 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun
2007.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2009.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Bank Perkreditan Rakyat Syariah Sambas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Perpres No.1 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan; Maksud dan Tujuan; Kedudukan; Tugas dan Kegiatan Usaha; Modal; Saham-Saham; Kepengurusan, organisasi dan Tata Kerja; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
Perda ini memiliki 8 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD No.2, LL kota Singkawang: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada BPD Kalbar
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha milik Pemerintah dan/atau milik Swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Singkawang No.2 Tahun 2008, Perda Singkawang No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal, Pengawasan, Pembagian Deviden dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2009.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat