PMK No. 20/PMK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
PMK No. 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2022
PMK No. 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
PMK No. 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
PMK No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan NO. 74/PMK.04/2022, BN.2022/NO. 407; https:jdih.kemenkeu.go.id :26 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
ABSTRAK:
- Bahwa ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik
atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan
pita cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017
tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang
Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha
Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara
Pelekatan Pita Cukai. Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan
pelayanan di bidang cukai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang
Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No.
3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penundaan Pembayaran Cukai yang selanjutnya disebut Penundaan adalah
kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai
bunga. Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang
melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. Penundaan diberikan
dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk
Pengusaha Pabrik; 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk
Importir; atau 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai
untuk Pengusaha Pabrik yang: berada di dalam sentra atau kawasan tempat
pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau
kawasan industri barang kena cukai; atau telah mengekspor barang kena cukai yang
jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri
selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Pengusaha Pabrik atau
Importir dapat diberikan Penundaan dengan persyaratan tidak sedang mempunyai
tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau
bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan
Pengangsuran; selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mendapatkan
Surat Teguran; dan memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid. Untuk
mendapatkan Penundaan, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan
permohonan pemberian Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan
kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau
Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita
Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 650) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau
Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita
Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 798), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
65 HLM, Lampiran halaman 27 s.d. 65
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022
Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.04/2008 tentang Impor Atau Ekspor Tenaga Listrik, Barang Cair, atau Gas Melalui Transmisi atau Saluran Pipa
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti
terjadi dumping atas impor produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed
grade) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian
bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan
kerugian yang dialami industri dalam negeri, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap
Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari
Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 34
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang
termasuk dalam pos tarif ex2922.4 1.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok,
dikenakan Bea Masuk Antidumping. Nama eksportir dan/atau eksportir produsen
produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping adalah Changchun Dahe Bio
Technology Development Co., Ltd., Changchun Dacheng Industrial Group Huicheng
International Co., Ltd., Inner Mongolia Eppen Biotech Co., Ltd., Meihua Group
International Trading (Hongkong) Limited., Xinjiang Meihua Amino Acid Co., Ltd., Jilin
Meihua Amino Acid Co., Ltd., dan Perusahaan Lainnya. Pengenaan Bea Masuk
Antidumping merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation)
yang telah dikenakan atau tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema
perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam
hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau
kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema
perjanjian atau kesepakatan internasional
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.010/2022
PMK No. 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Mengubah
PMK No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok
Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris perlu diubah dan disempurnakan dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil
Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No.
3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105,
TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57
Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021
No. 1031), Permenkeu RI 192/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 1385).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa
Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai batasan Jumlah Produksi
tercantum Lampiran I, batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai
per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri tercantum dalam Lampiran
II, danTarif cukai per batang atau gram dan batasan Harga Jual Eceran terendah per
batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam
Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
11 HLM, Lampiran halaman 7 - 11.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.04/2022
PMK No. 68/PMK.04/2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai
Mencabut sebagian
PMK No. 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Pasal 11
PMK No. 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (6)
PMK No. 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 dan untuk mengantisipasi perubahan harga di pasaran internasional dan sejalan dengan kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan, sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merk Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menyesuaikan acuan rentang harga referensi akibat perubahan mekanisme penghitungan harga referensi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 55 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.116, TLN No.4886), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI No. 39/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 339) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 98/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 573)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berlaku ketentuan sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri ini. Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Harga Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
1. Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tetap Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
2. Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
17 HLM; Lampiran: halaman 8-17
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2022
PMK No. 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber
(PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, telah ditetapkan
besaran tarif bea masuk antidumping atas barang impor berupa produk Polyester
Staple Fiber (PSF) dari negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang
berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature
2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea
Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara
India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 34
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 114/PMK.010/2019 (BN Tahun 2019 No. 868), Permenkeu
RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 316).
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple
Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 868) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Terhadap barang impor yang berasal dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan
Taiwan berupa produk Polyester Staple Fiber (PSF) dengan uraian barang serat staple
sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester
yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.10 dan 5503.20.90, dikenakan Bea Masuk
Antidumping.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan
Aksesori Pakaian, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan atas
barang impor berupa produk pakaian dan aksesori pakaian. Sehubungan dengan
pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized
System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 34
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu
RI 142/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 1186), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022
(BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian
dan Aksesori Pakaian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1186)
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Terhadap barang impor berupa produk
pakaian dan aksesori pakaian dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dengan
besaran sebagaimana tercantum pada tabel dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.07/2022
PMK No. 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023
Diubah dengan
PMK No. 25/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Mencabut
PMK No. 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
PMK No. 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
PMK No. 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN No. 4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 260), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau TA 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah). Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07 /2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 HLM, Lampiran halaman 6 -16.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat