Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindak-lanjuti ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu diatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung-jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial; b. bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapakali dan terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial, namun dalam perkembangannya untuk tranparansi dan akuntabilitas penyaluran dana hibah dan perlu pengaturan penggunaan teknologi informasi dalam proses pemberian hibah dan bantuan sosial sehingga Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud perlu di tinjau kembali;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.33 Tahun 2004 ;5.UU No.40 Tahun 2004 ;6.UU No.24 Tahun 2007 ;7.UU No.11 Tahun 2009 ;8.UU No.23 Tahun 2014 ;9.PP No.57 Tahun 2005 ;10.PP No.58 Tahun 2005 ;11.PP No.54 Tahun 2010 ;12.PMDN No.13 Tahun 2006 ;13.PMDN No.32 Tahun 2011 ;14.Perda No.8 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.belanja hibah;3.belanja bantuan sosial;4.monitoring , evaluasi dan pengawasan;5.ketentuan lain lain;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
94 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD No 20/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Gugur Gunung Nyengkuyung Mbangun Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong, menggerakan potensi dan peran serta aktif masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah khususnya dilingkungan Rukun Warga, perlu adanya program pemberdayaan masyarakat secara terarah, terpadu dan berkesinambungan dengan mengedepankan karaterristik dan kebutuhan masyarakat;
b.bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, tertib, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Program Gugur Gunung Nyengkuyung Mbangun Rukun Warga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Gugur Gunung Nyengkuyung Mbangun Rukun Warga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Thaun 1992, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Keputusan Walikota Salatiga Nomor 12 Tahun 2004, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pedoman pelaksanaan, maksud, tujuan dan asas program Guyub RW, hibah program Guyub RW, kriteria penggunaan dana Guyub RW, SKPD pengelola Guyub RW, pembinaan pelaksanaan program Guyub RW dan evaluasi pelaksanaan program Guyub RW.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DIRENCANAKAN UNTUK SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK KOTA BANDA ACEH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 23A ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah, Pemerinta Kota Banda Aceh dimungkinkan untuk memberikan Bantuan Sosial yang tidak direncanakan dan Bahwa dalam rangka mewujudkan kepedulian sosial guna meringankan beban keluarga penduduk yang meninggal dunia, Pemerintah Kota dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh, dipandang perlu memberikan Santunan kematian dalam bentuk bantuan sosial yang tidak direncanakan.
UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 5 Tahun 1983, PP Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Pemberian Santunan Kematian, Mekanisme Penyaluran Santunan Kematian, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA BANJIR DAN ANGIN PUTING BELIUNG DI KECAMATAN MAYANGAN, KECAMATAN KANIGARAN, KECAMATAN KADEMANGAN DAN KECAMATAN KEDOPOK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya laporan bencana banjir dan angin puting
beliung yang terjadi di wilayah Kecamatan Mayangan,
Kecamatan Kanigaran, Kecamatan Kademangan serta
Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo pada bulan Januari
Tahun 2018, mengakibatkan rusaknya lingkungan serta
pemukiman warga dan terganggunya sebagian infrastruktur
jalan, tanggul sungai/saluran;
b. bahwa untuk penanganan dampak bencana banjir dan angin
puting beliung yang terjadi di wilayah Kecamatan Mayangan,
Kecamatan Kanigaran, Kecamatan Kademangan serta
Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, perlu dilakukan upaya
penanggulangan tanggap darurat bencana banjir dan angin
puting beliung guna meminimalisir dampak dari bencana
dengan segera dilakukan penanganan yang bersifat cepat, tepat
serta terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan pada
masa Siaga Darurat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Status
Tanggap Darurat Bencana Banjir Dan Angin Puting Beliung
Kecamatan Mayangan, Kecamatan Kanigaran, Kecamatan
Kademangan Dan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo Tahun
2018 dengan Peraturan Walikota;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
3. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana
Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 6);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2010 Nomor 1).
Penetapan Status Tanggap Darurat adalah dalam rangka Penanganan Bencana
Banjir dan Angin Puting Beliung di wilayah Kecamatan Mayangan, Kecamatan
Kanigaran, Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di Kota Surakarta
ABSTRAK:
Masyarakat Lansia sebagai WNI mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan serta potensi dan kemampuan yang dimiliki dapat dikembangkan utnuk memajukan kesejahteraan diri, keluraga dan lingkungan masyarakat. perhatian terhadap kesejahteraan lansia di Kota Surakarta baik kuantitas maupun kualitas masih perlu upaya dalam pengembangan atau peningkatan. Pemda bertanggungjawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1998; UU No 39 Tahun 1999; UU No 40 tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 36 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpaa kali terkahir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 43 Tahun 2004; Perdda Kota SUrakarta No 11 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : peningkatan kesejahteraan Lansia
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 20 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TANGGAP DARURAT BENCANA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2018/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TANGGAP DARURAT BENCANA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tanggap Darurat Bencana;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 3);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tanggap Darurat Bencana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 19 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD PENGELOLAAN DANA BERGULIR SAMISAKE PADA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Samisake pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Dana Bergulir Samisake pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Dana Bergulir Samisake pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Dana Bergulir Samisake pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Jaminan Persalinan di Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Dalam rangka memberikan jamian persalinan berupa pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan dan pelayanan bayi baru lahir, pelayanan KB pasca persalinan dan rujukan, yang pembiayaannya dijamin pemerintah dan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendamping di rumah tunggu kelahiran, maka dipandang perlu pengaturan tentang program jaminan persalinan;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 1 Tahun 2004;
- UU Nomor 15 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 36 Tahun 2009;
- UU Nomor 40 Tahun 2009;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- Permenkes Nomor 2581/Menkes/PER/XII/2011;
- Permenkes No. 97 Tahun 2014;
- Permenkes Nomor 61 Tahun 2018;
- Perwali Kotamobagu No. 40 Tahun 2016;
- Perwali Kotamobagu No. 23 Tahun 2017;
- Perda Nomor 14 Tahun 2017.
- Perwali ini mengatur tentang Prgram Jaminan Persalinan antara lain tentang: a. Ketentuan Umum; b. Tujuan dan Sasaran; c. Kebijakan Operasional; d. Pemanfaatan Dana dan Jampersal; e. Fasilitas Kesehatan (Dinas Kesehatan, Puskesmas, Bidan Praktek Swasta, Klinik Bersalin, dan RS Swasta, RSUD Kotamobagu dan RSUD Kandow Manado; f. Komposisi Pembiayaan; g. Persyaratan Pemanfaatan Jampersal;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
8 halaman (8 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Pekalongan No. 21B Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegjatan Bantuan Stimulan Pugar
Rumah Tidak Layak Huni
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat salah satunya adalah rumah yang layak huni, maka perlu pemberian bantuan stimulan untuk perbaikan rumah tidak layak huni dan dalam rangka kelancaran dan kepastian hukum pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan Pugar rumah Tidak Layak Huni, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 sebagai bentuk petunjuk pelaksanaan dan acuan dalam menjalankan dan mensukseskan kegiatan dimaksud serta dengan terbitnya Permen PUPR Nomor 7/PRT/M/2018 tentang Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pugar RTLH Tahun 2017 perlu adanya perubahan pengaturan dalam Peraturan Walikota Nomro 10 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni sehingga Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kota pekalongan No 14 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 huruf f dihapus dan Pasal 12 ayat (5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat