Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Konawe Selatan yang berada di dalam dan/atau di luar Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Konawe Selatan yang berada di dalam dan/atau di luar Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 52 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Pepres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus;
7. Data dan Dokumen Kependudukan;
8. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa;
9. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
10. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
11. Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayar Kepercayaan;
12. Pelaporan;
13. Penyidikan;
14. Sanksi Administratif;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
76 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan di daerah. berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah
daerah dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, perlu mengadakan pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diatur dalam peraturan daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019):
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); SALINAN
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3730);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
17. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;3
19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 3);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
3. KEWENANGAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
4. PENDAFTARAN PENDUDUK
5. PENCATATAN SIPIL
6. DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
7. PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT TERJADI KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA
8. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK)
9. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
10. PENYIDIKAN
11. SANKSI ADMINISTRATIF
12. KETENTUAN PIDANA
13. KETENTUAN PERALIHAN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2015 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta-Akta Catatan Sipil perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 1 Tahun 1974 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 9 Tahun 1992 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 23 Tahun 2002 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 12 Tahun 2006 ; UU No. 23 Tahun 2006 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 9 Tahun 1975 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabuapten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta-Akta Catatan Sipil . Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta-Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2005 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kemantapan penyelenggaraan pengelolaan kependudukan sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menyelenggarakan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bertujuan untuk mewujudkan komitmen nasional dalam rangka menciptakan Sistem Pengenal Tunggal berupa pengakuan/penentuan status pribadi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun 2005;
1. KETENTUAN UMUM; 2. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK; 3. KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BANGLI; 4. PENDAFTARAN PENDUDUK; 5. PENCATATAN SIPIL; 6. LAMANYA WAKTU PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN; 7. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN; 8. PENATAUSAHAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL; 9. PELAPORAN; 10. BIAYA PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL; 11. SANKSI ADMINISTRASI; 12. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN LAIN-LAIN; 16. KETENTUAN PENUTUP; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 2 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen
Kependudukan (SIMDUK) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf c dan Pasal 20 Peraluran Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminislrasi Kependudukan serta ketenluan pasal 108 ayul (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaflaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Admlnlstrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah PASAL 18 AYAT (6) TAHUN 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 1 TAHUN 1974 , UU NO 9 TAHUN 1992 , UU NO 39 TAHUN 1999 , UU NO 32 TAHUN 2004 , UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 12 TAHUN 2006 , UU NO 28 TAHUN 2009 , UU NO 12 TAHUN 2011 , PP NO 34 TAHUN 1975 , PP NO 31 TAHUN 1994 , PP NO 37 TAHUN 2007 , PP NO 38 TAHUN 2007 , PP NO 41 TAHUN 2007 , PP NO 88 TAHUN 2004 , PP NO 1 TAHUN 2007 , PP NO 25 TAHUN 2008 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Hak dan kewajiban penduduk , Kelembagaan , Kewenangan penyelenggaraan administratif kependudukan , Pendaftaran penduduk , Pencatatan sipil , Pengelolaan siak , Perlindungan data pribadi penduduk , Penetapan denda administratif dan biaya pelayanan , Ketentuan peralihan , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
44 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
dengan diundangkannya UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil dan pengelolaan sistim informasi administrasi kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Mamuju Utara.
dasar hukum: UU No.62 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 1976; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.7 tahun 2003; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Kepres No.6 Tahun 2000; Permendagri No.28 Tahun 2005; PERMEN Hukum dan HAM No.M.01HL.03.01 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; Perda No.Kabupaten Mamuju Utara No.17 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur tentang hak dan kewajiban penduduk; data, dokumen kependudukan; pencatatan sipil; perlindungan data dan dokumen kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
87 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak sesuai lagi dengan laju pertambahan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 2 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat