BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2007/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan perekonomian di daerah, diperlukan suatu upaya menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka penambahan penerimaan PAD Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarmasin perlu penambahan penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2007.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 16 Tahun 2007
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan oleh Pemerintah Daerah untuk penyediaan prasarana Perparkiran serta untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban Parkir Kendaraan dalam Wilayah Kabupaten Sanggau, maka perlu diatur tentang Pemakaian Tempat Parkir
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1980, UU No.14 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.22 Tahun 1990, PP No.41 Tahun 1993, PP No.66 tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Wilayah Pemungutan, tata Cara Pembayaran, Pelaksanaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana dan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2008.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 0 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2007
Dalam rangka menciptakan keadaan yang tertib diperlukan upaya penertiban yang dilakukan secara sistematis melalui pengaturan, pengawasan dan penegakan hukum.
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo No. 5 Tahun 1985 Tentang Ketertiban Umum dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Ketertiban Umum, meliputi: Tertib Jalan, Jalur Hijau Taman dan Tempat Umum; Tertib Sungai, Saluran Air, Kolam; Tertib Keamanan Lingkungan; Tertib Usaha Tertentu; Tertib Susila; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten Dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan Pasal 212 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa perlu dialokasikan dana bantuan kepada desa yang merupakan dana perimbangan dan diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagiamana telah diubah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA; 3. PELAKSANAAN ANGGARAN; 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 5. SANKSI; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2007.
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 16 Tahun 2007
PERDA Kab. Rembang No. 5 Tahun 1980 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1977
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1986
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun
1992
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin tumbuh dan berkembangnya kegiatan
mendirikan, merubah dan merobohkan bangunan di Kabupaten
Rembang, maka perlu mengatur retribusi izin mendirikan
bangunan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 13 Tahun 1977 tentang Membuat dan MembongkarBangunan dengan segala perubahannya sudah tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip, sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, besarnya tarif, cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1977, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1986, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1992 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2007 No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan, maka dalam rangka meningkatkan
pelayanan masyarakat, pelaksanakan fungsi-fungsi
pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat,
diperlukan adanya Pedoman Pembentukan,
penghapusan dan Penggabungan kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nonior 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
13 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Kelurahan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan. Prosedur tersebut melibatkan usulan dari Lurah, musyawarah masyarakat kelurahan, penelitian dan pengkajian oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati, serta penetapan melalui Peraturan Daerah oleh DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pedoman
Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan
Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001
Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
Sumber daya ikan merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia; dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya ikan di daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dinikmati secara merata baik perorangan maupun dalam bentuk badan hukum, diperlukan pengaturan dalam bentuk perizinan sesuai kewenangan daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 94) dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pungutan Hasil Perikanan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 16 Tahun 2007
BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA PARTAI POLITIK - KABUPATEN MUARO JAMBI
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik perlu membentuk Perda Kab. Muaro Jambi tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kab. Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No. 25 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KABUPATEN MUARO JAMBI, yang meliputi; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUNGAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat