Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan bertanggung jawab, maka perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap barang milik daerah,guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan persamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dan unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah,sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar 1945;Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
4.Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran
5.Pengadaan
6.Penerimaan Dan Penyaluran
7.Penggunaan
8.Pemanfaatan
9.Pengamanan Dan Pemeliharaan
10.Penilaian
11.Penghapusan
12.Pemindahtanganan
13.Penatausahaan
14.Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
15.Pembiayaan
16.Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
Bahwa semakin bertambahnya jumlah penduduk dan dalam rangka penataan Kota Kolaka serta pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat Kota Kolaka dengan lahan yang terbatas, maka dibangun Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA); Mengingat agar Pengelolaan RUSUNAWA dapat berjalan secara efektif dan efisien serta penghuniannya tepat sasaran, maka dipandang perlu pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah TK II. Kolaka di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 ,Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rusunawa Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75,Tambahan Negara RI Nomor 3318); Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469); Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1247); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadikan kewenangan daerah Kabupaten Kolaka.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Izin Layak Huni;
4. Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
5. Pemanfaatan Fisik Bangunan Rusunawa;
6. Kepenghunian;
7. Kebijakan Penetapan Tarif Sewa Rusunawa;
8. Sumber Dan Pengelolaan Keuangan Rusunawa;
9. Tata Tertib Hunian;
10. Sanksi dan Ketentuan Pidana;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2012.
Peraturan Bupati
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan Dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
31 Halaman Peraturan dan 11 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 9 Tahun 2012
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH kantor perwakilan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.09, TLD NO.102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Pemakaian kekayaan Daerah, berupa: 1) Tanah; 2) Bangunan, Gedung, Aula Dan Stadion; 3) Kendaraan / Alat-alat Berat; dan/atau 4) Fasilitas-fasilitas Penunjang lainnya. Selain itu, diatur pula tentang: 1) golongan retribusi; 2) cara mengukur tingkat pengguna jasa; 3) prinsip penetapan, struktur, dan besarnya tarif retribusi; 4) struktur dan besarnya tarif retribusi; 5) wilayah pemungutan; 6) masa dan saat retribusi terutang; 7) surat pendaftaran; 8) penetapan retribusi; 9) tata cara penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; 10) sanksi administrasi; 11) tata cara penagihan retribusi; 12) keberatan; 13) pengembalian kelebihan pembayaran; 14) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 15) kedaluwarsa penagihan; 16) tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; 17) peninjauan tarif retribusi; 18) insentif pemungutan; dan 19) penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2003
15 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan Pengelolaan secara tertib dan profesional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Pemendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azas, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi, Perencanaan dan Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penjualan/Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, Sengketa Barang Daerah, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
43 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2012
PERDA Kab. Bengkayang No. 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Pengelolaan Barang Milik Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4855);
. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
19. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2010;
20. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkayang;
22. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran
2012.
Perda ini melakukan pengubahan atas materi pokok Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan;
2. Ruang Lingkup;
3. Perencanaan dan Pengadaan;
4. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2012.
Peraturan yang Dicabut/Diubah: Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Pengelolaan Barang Milik Daerah
17 Halaman, 5 Halaman Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Memakai Tanah Negara
ABSTRAK:
Pada dasarnya setiap penguasaan atau pun memakai atas tanah Negara harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan kenyataan dilapangan penguasaan ataupun memakai tanah Negara untuk pertanian dan non pertanian banyak dilakukan tanpa ijin, oleh karena itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu ditertibkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Memakai Tanah Negara.
UU No.5 Tahun 1960; UU No.51 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.24 Tahun 1992; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Ijin memakai tanah negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, perijinan, tata cara memperoleh surat ijin memakai tanah negara, biaya perijinan, kewajiban, pengawasan dan pembinaan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat diperlukan Penanganan Persampahan secara Komprehensif dan Terpadu dengan melibatkan peran serta masyarakat secara Proporsional, Efektif dan Efisien; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dibentuk Perda Tentang Pengelolaan sampah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; Permendagri No.33 Tahun 2010.
Sampah yang dikelola berdasarkan Perda ini terdiri atas: a. Sampah Rumah tangga; b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; c. Sampah Spesifik. Pengelolaan sampah diselenggarakan berasaskan: a. asas tanggung jawab; b. asas berkelanjutan; c. asal manfaat; d. asas keadilan; e. asas kesadaran; f. asas kebersamaan; g. asas keselamatan; h. asas keamanan; i. asas nilai ekonomi. Setiap orang berhak: a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah kabupaten, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; c. memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; d. mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999 ; UU No.32 Tahun 2004 ;
24 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat