Peraturan Daerah (PERDA) NO. NOMOR 5 TAHUN 2020, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2020 NOMOR 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan
bahwa urusan pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten/kota
terdapat rumah sakit daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan
secara professional, memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang
kepegawaian yang dipimpin oleh direktur dan bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 77 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
10 TAHUN 2012
NOMOR 5 TAHUN 2020
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 53 tahun 2017 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM Kabupaten Tana Tidung
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomopr 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI TATA KERJA
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 53 tahun 2017 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020 Nomor 21 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah dan landasan atau kepastian hukum serta sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang
Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lombok Utara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1539); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 89).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA, yang terdiri atas II Pasal perubahan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Purworejo No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 14 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa urusan kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
b. bahwa dalam rangka memperkuat peran dan kapasitas serta rneningkatkan efektivitas,
profesionalisme dan kinerja pelaj anan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, rriaka perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah dengan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang perlu sesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tann 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Semarang No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
Mencabut
Pasal 3 ayat (1) huruf h, Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf g, Pasal 15 ayat (1) huruf g, Pasal 23 ayat (1) huruf f, Pasal 43 ayat (1) huruf f, Pasal 47 ayat (1) huruf f, Pasal 51 ayat (1) huruf h, Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang; dan Pasal 2 huruf c angka 5, angka 6, angka 7, Pasal 19 ayat (1) huruf f, Pasal 27 sampai dengan Pasal 38, Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2020/NO.13. TLD. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Semarang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun1992; PP No 18 Tahun 2016; Perda No 21 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d angka 6, huurf e angka 3 dan huruf e angka 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2021.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Pasal 3 ayat (1) huruf h, Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf g, Pasal 15 ayat (1) huruf g, Pasal 23 ayat (1) huruf f, Pasal 43 ayat (1) huruf f, Pasal 47 ayat (1) huruf f, Pasal 51 ayat (1) huruf h, Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang; dan
Pasal 2 huruf c angka 5, angka 6, angka 7, Pasal 19 ayat (1) huruf f, Pasal 27 sampai dengan Pasal 38, Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Semarang.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020
PERDA Kab. Purbalingga No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
PERDA Kab. Purbalingga No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan untuk mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan Sinergis secara berkelanjutan, perlu melakukan penataan perangkat daerah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
Berisi perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2016 nomor 13)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat
Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta
dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kabupaten Kudus telah
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat
Desa;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 atas pengujian
materiil Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 201 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a danhuruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Bbberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian
Perangkat Desa yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a);
5. Ketentuan Pasal 7 diubah;
6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 11 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 20 diubah;
8. Ketentuan Pasal 32 diubah;
9. Ketentuan Pasal 41 diubah;
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 43 diubah;
11. Ketentuan Pasal 44 diubah;
12. Ketentuan Pasal 48 diubah;
13. Ketentuan Pasal 49 diubah;
14. Ketentuan Pasal 50 diubah;
15. Diantara Pasal 50 dan Pasal 51, disisipkan 2 (dua) Pasal baru
yakni Pasal 50A, dan Pasal 50B;
16. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52, disisipkan 1 (satu) Pasal baru
yakni Pasal 51A;
17. Ketentuan Pasal 55 dihapus;
18. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 2 (dua) BAB baru, yakni
BAB VA yang terdiri dari Pasal 52A, dan BAB VB yang terdiri dari
Pasal 52B dan Pasal 52C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 4 Tahun 2015
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2020/NO.11, LL Kab. Landak : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa penetapan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah memperhatikan pedoman dari Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 3 dan huruf e ditambah angka 5; Ketentuan Pasal 8 diubah ditambah ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Ketentuan Pasal 9; Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E; Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b); Ketentuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
9 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat