Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengendalian Uji Mutu Bahan Bangunan, Konstruksi Bangunan, dan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan.
ABSTRAK:
penyelenggaraan pembangunan konstruksi yang meliputi tahapan pekerjaan prakonstruksi, pelaksanaan konstruksi dan pasca konstruksi, perlu dilakukan pengujian mutu bahan bangunan, pengendalian konstruksi bangunan dan standardisasi penataan lingkungan bagi setiap usaha dan atau kegiatan orang perorangan dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan dimaksud.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1991; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pp No.59 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2000; PP No.36 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2012; Perpre No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum No.11/PRT/M/2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M/2007; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai objek uji mutu dan pekerjaan konstruksi, syarat dan tata cara permohonan Penyelenggaraan Pembangunan Konstruksi, serta pengawasan, evaluasi dan pelaporan terhadap Penyelenggaraan dan Pengendalian Uji Mutu Bahan bangunan, Konstruksi Bangunan dan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.42 Tahun 2013.
36 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai pembentuk lingkungan terbangun dan melibatkan berbagai material, teknologi, profesi, dan usaha konstruksi harus menjamin perlindungan masyarakat, lingkungan, budaya
dan peradaban, serta perekonomian untuk membangun Daerah.
Penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus sejalan dengan visi
pembangunan Kalimantan Tengah yang akan dicapai yaitu meneruskan dan menuntaskan pembangunan Kalimantan
Tengah agar rakyat lebih sejahtera dan bermartabat demi kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah belum mengatur secara lengkap mengenai penyelenggaraan kontruksi terkait pelaku, proses, sistem manajemen mutu, dan perlindungan tenaga kerja konstruksi, sehingga perlu diatur secara komprehensif dengan peraturan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi meliputi:
a. perizinan usaha jasa konstruksi;
b. penyedia jasa, pengguna jasa dan kontrak kerja;
c. perlindungan tenaga kerja;
d. pembinaan jasa konstruksi;
e. peran serta masyarakat;
f. kegagalan bangunan; dan
g. penyelesaian sengketa/perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Jasa konstruksi berperan penting dan strategis dalam menumbuhkembangkan berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan sebagai penggerak pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan ruang mobilitas masyarakat terhadap berbagai kegiatan sosial ekonomi dan badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 serta memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam jasa konstruksi, maka diperlukan pengaturan tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.92 Tahun 2010; PP No.29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2010; dan PP No.30 Tahun 2000.
Usaha Jasa Konstruksi; Prinsip Usaha Jasa Konstruksi terdiri dari Prinsip Umum Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Permohonan Pelayanan IUJK; Persyaratan, Pemberian IUJK, Masa Berlaku IUJK; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan Pertanggungjawaban SKPD yang memberikan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan, Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, Sistem Informasi, dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
5. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 – 2032.
MENGATUR BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2015.
98 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 02 Tahun 2015
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang tentang Bangunan Gedung
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Fungsi dan klasifikasi Bangunan gedung
3. Persyaratan bangunan gedung
4. Penyelenggaraan bangunan gedung
5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung
7. Pembinaan
8. Sanksi administratif
9. Ketentuan pidana
10. Ketentuan peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
87 hlm, penjelasan 40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 167
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi ditetapkan semua perusahaan dibidang jasa kosntruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya. Perizinan berfungsi sebagai instrument pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, dan perlindungan dalam kegiatan usaha yang berdampak pada kepentingan umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999;UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 70 Tahun 2012; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Jasa Konstruksi, Wewenang Pemberian IUJK, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian IUJK, Tanda Daftar Usaha Orang Perseroan, Jangka Waktu dan Wilayah Operasi IUJK, Hak dan Kewajiban, Laporan, Pengawasan dan Pemberdayaan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
17 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan pelaksanaan pembangunan di daerah yang tertib, sehat dan terarah, maka penyelenggaraan pendirian bangunan perlu dikendalikan agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien sesuai dengan tata ruang wilayah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2002, UU No.26 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2005, UU No.38 Tahun 2007, PermenPU No.24/PRT/M/2007, Permendagri No.32 Tahun 2010, Perda Kota Singkawang No.1 Tahun 2006, Perda Kota Singkawang No.5 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2013, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB, Kelembagaan, Klasifikasi Bangunan, Persyaratan dan tata cara Permohonan IMB, Pelaksanaan Pembangunan, Pembongkaran, Penertiban IMB, Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan Pemberian IMB, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman, 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015
a. a
.
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya,
dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung agar menjamin keselamatan
penghuni dan lingkungannya;
b. b
.
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
lingkungannya;
c. c
.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
mengamanahkan setiap pemerintahan daerah wajib
mempunyai peraturan daerah yang mengatur
penyelenggaraan bangunan gedung
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang
Perubahan Batas - batas Wilayah Kotapraja
Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1652);4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043) ;
5. 1
.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670)
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3833);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881 );
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
10. Unda ng-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
11. Unda ng-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
12. Unda ng-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Unda ng-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
14. Unda ng-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
15. Unda ng-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);16. Unda ng-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
17. Unda ng-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
18. Unda ng-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
19. Unda ng-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
20. Unda ng-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
21. Unda ng-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3317);
22. Unda ng-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
23. Peratu ran Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3079);
24. Peratu ran Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500) ;25. Peratu ran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3696);
26. Peratu ran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3838);
27. Peratu ran Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3955);
28. Peratu ran Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3956);
29. Peratu ran Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3957);
30. Peratu ran Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
31. Peratu ran Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385);
32. Peratu ran Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
33. Peratu ran Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);
34. Peratu ran Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
35. Peratu ran Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);36. Peratu ran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
tentang Sungai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 74);
37. Peratu ran Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Ijin Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 48);
38. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29
/Prt/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
39. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/Prt/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas
Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan
Lingkungan;
40. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Ijin
Mendirikan Bangunan Gedung;
41. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25
Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung;
42. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26
Tahun 2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan
Gedung;
43. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24
Tahun 2008 Tentang Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung;
44. Peratu ran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
45. Peratu ran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian
Izin Mendirikan Bangunan;
46. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6);
47. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46
Seri E Nomor 7 ) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 9);
48. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 6);
49. Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Dan
Pembinaan Jasa Konstruksi Di Provinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 74);50. Peratu ran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16
Tahun 2006 tentang Izin Bangunan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 16);
51. Peratu ran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 6);
52. Peratu ran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun
2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 10)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi ketentuan mengenai:
a. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
b. persyaratan bangunan gedung;
c. penyelenggaraan bangunan gedung;
d. TABG;
e. peran masyarakat;
f. pembinaan;g. sanksi administratif;
h. ketentuan penyidikan;
i. ketentuan pidana;
j. ketentuan peralihan; dan
k. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
162 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa upaya untuk menjaga dan menata pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang dan tata lingkungan sangat diperluhkan, sehingga keseimbangan antara tata bangunan dengan lingkungan tetap terjaga dengan baik
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.36 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.15 Tahun 2010, PermenPU No.24/PRT/M/2007, Permendagri No.32 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Izin Mendirikan Bangunan; Jangka Waktu IMB; Bangunan Terlanjut Di Bangun; Bangunan Tanpa IMB; Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat