PERDA Kota Sawah Lunto No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah Kota Sawahlunto
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terjalinnya hubungan
yang serasi dan seimbang antara Pemerintah Daerah,
perusahaan dan masyarakat guna optimalisasi
penyelenggaraan otonomi daerah dalam pemberdayaan
masyarakat, perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan
tanggungjawab sosial sesuai dengan lingkungan, norma,
dan budaya masyarakat setempat. Perusahaan harus memperoleh kemudahan dan
perlindungan dalam berusaha, serta diberikan kesempatan
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pemberdayaan
masyarakat dan pelestarian lingkungan dengan
mensinergikan program pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 201;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud dan Tujuan
3.Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup
4.Program TSP
5.Pelaksanaan TSP
6.Tim TSP
7.Pendanaan TSP
8.Pembinaan dan Pengawasan
9.Pelaporan Program TSP
10.Penghargaan
11.Penyelesaian Sengketa
12.Sanksi
13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2015
PERDA Kab. Landak No. 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam proses pemilihan kepala desa secara serentak dan pengisian jabatan kepala desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, serta untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Tahapan Pemilihan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Pencalonan Kembali Kepala Desa, Pencalonan Dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, BPD, dan Perangkat Desa, Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan Penajabat Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa, Biaya Pemilihan Kepala Desa, Perselisihan, Tindakan Penyidikan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi Calon Kepala Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
28 Halaman; Penjelasan : 18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan 2015, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.30 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 20014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.3 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.83 Tahun 2012; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.26 Tahun 2013; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum APBD; uraian perubahan APBD dimana APBD Tahun 2015 bertambah sebesar Rp1.414.670.381.047,35
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2014 tentang APBD Tahun 2015 diubah
Peraturan Bupati sebagai landasan operasional perubahan APBD
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 15 Tahun 2015
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN LABUHANBATU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 serta ketentuan UU No.3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.27 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No.7 Drt Tahun 1956, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.3 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014,PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.36 Tahun 2015, Permendagri No.113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015, Perda Kab.Labuhanbatu No.1 Tahun 2015.
Materi Pokok adalah Ketentuan Umum, Prinsip Penggunaan Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu Dicabut dan Dinyatakan tidak berlaku.
15 HLM, LAMPIRAN 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Banjarnegara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut dalam huruf a, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sumber-sumber Air
ABSTRAK:
bahwa air merupakan kebutuhan hidup yang mendasar bagi makhluk hidup, sehingga kondisi sumber-sumber air secara kuantitas maupun kualitas perlu dilindungi dengan baik; bahwa perlindungan terhadap sumber-sumber air dilakukan karena adanya kecenderungan semakin menurunnya daya dukung lingkungan dan semakin meningkatnya kerusakan di daerah resapan air akibat pengelolaan yang buruk dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan manusia; bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap perlindungan sumber-sumber air, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber-sumber Air;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 82 Tahun 2001;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sumber daya yang belum tergantikan dalam memberikan dukungan dan kehidupan bagi seluruh makhluk hidup, sehingga keberadaannya harus dijadikan prioritas utama dalam pelestarian untuk memberikan kehidupan bagi seluruh makhluk hidup. Melihat peran dan fungsi air yang begitu vital bagi manusia, tentu tidak diharapkan sumber-sumber air dari segi kuantitas debitnya mengalami penurunan, dan dari segi kualitas mengalami penurunan karena telah tercemar limbah, serta dari segi kontinuitas airnya tidak tersedia secara berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
8 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kos
ABSTRAK:
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kabupaten Konawe seiring dengan berkembangnya berbagai macam fasilitas di bidang pariwisata, perdagangan dan fasiitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal di Rumah Kos dalam kurun waktu tertentu;
Rumah Kos telah berkembang sejalan dengan perkembangan usaha Rumah Kos, maka perlu adanya kepastian hukum dalam Pengelolaan Rumah Kos dengan memperhatikan nilai-nilai sosial masyarakat yang berdasarkan prinsip Tri Hita Karana;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dasar-dasar pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia; UU No 69 Thn 1958; UU No 28 Thn 2002; UU No 32 Thn 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Thn 2008; UU No 23 Thn 2006; UU No 26 Thn 2007; UU No 28 Thn 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Thn 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Thn 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/PRT/M/2007;
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Izin Pengelolaan Rumah Kos; 4. Tata Tertib; 5. Pengelolaan Rumah Kos; 6. Larangan; 7. Pembinaan dan Pengendalian; 8. Sanksi Administratif; 9. Peran serta masyarakat; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan pidana; 12 Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH TA 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan Perseroan Terbatas Bank Aceh cabang Sinabang perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh, berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan Perseroan Terbatas Bank Aceh Cabang Sinabang Nomor 900/005/2013, dan Nomor549.a/SNB.01/VII/2013 tentang Penyimpanan Uang Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Tahun Anggaran 2016.
UUD Tahun 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Simeulue No. 2 Tahun 2015;.
Qanun ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran; Bentuk; Jumlah Penyertaan Modal pada PT Bank Aceh; Pencairan Dana Penyertaan Modal; Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan dan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaaan keuangan dan aset Desa yang baik, profesional, akuntabel, transparan, efektif, efisien, tertib, kepastian hukum, dan kepastian nilai ekonomi maka perlu diatur pengelolaannya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Keuangan dan Aset Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat