Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat yang dapat mewujudkan manusia yang berkualitas, memiliki ilmu pengetahuan yang luas, serta mengembangkan dan menggali potensi diri yang ada dengan ilmu pengetahuan,
b. bahwa masih kurangnya penataan perpustakaan di Kabupaten Tanah Datar menyebabkan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dikabupaten Tanah Datar belum terukur sesuai standar nasional perpustakaan sehingga diperlukan upaya komprehensip terhadap Perpustakan di Kabupaten Tanah Datar,
c. bahwa dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dibidang perpustakaan diperlukan payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan perpustakaan,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 43 Tahun 2007
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 24 Tahun 2014
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 14 Tahun 2014
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 15 Tahun 2014
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 6 Tahun 2017
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 7 Tahun 2017
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 8 Tahun 2017
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 10 Tahun 2017
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 11 Tahun 2017
Per Ka Perpustakaan Nasional No. 14 Tahun 2017
Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tanggung jawab Pemerintah Daerah,
b. Perpustakaan Pemerintah Daerah,
c. Perpustakaan Nagari,
d. pembudayaan gemar membaca,
e. layanan Perpustakaan,
f. tenaga Perpustakaan,
g. pelestarian Naskah Kuno Daerah,
h. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara,
i. sarana dan prasarana,
j. kerja sama dan peran serta masyarakat,
k. penghargaan, dan
l. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Perpustakaan merupakan wahana pembelajaran sepanjang hayat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian masyarakat berbudaya literasi. Dalam rangka mewujudkan budaya Literasi masyarakat, perlu didukung dengan pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai pusat sumber informasi dan/atau pelestarian karya tulis masyarakat Kabupaten Pangandaran. Untuk memberikan landasan, arah dan kepastian hukum dalam memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, perlu mengatur penyelenggaraan perpustakaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengembangan dan Inovasi Perpustakaan, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Standar Nasional Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Gerakan Literasi, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat, Pengahargaan, Pendanaan, Larangan , Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana,, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pesantren memiliki peran penting dan strategis dalam upaya mewujudkan pembangunana di Kota Depok Perda memiliki tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya untuk melaksanakan ketentuan UU No. 18 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perdaprov Jabar No. 1 Tahun 2021; Perda Kot. Depok No. 9 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Umum Penyelenggaran , Perencanaan, Fasilitas Penyelenggaraan,Koordinasi Dan Komunikasi, Sinergitas Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Monitoring Dan Pembinaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa,
dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi
tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. bahwa Pendidikan Wawasan Kebangsaan
diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan
Pancasila, membina kerukunan dan toleransi
masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam
suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya,
dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Daerah
Istimewa Yogyakarta yang berkarakter unggul dan
menjiwai Pancasila;
c. bahwa perlu dasar hukum bagi Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Kerja Sama; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Jumlah halaman: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9532 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sehingga perlu menetapkan perubahan atas Peraturan. Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan dasar dan menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangari Daerah;
1. Perubahan mengenai Jalur Pendidikan, Sistem, Jenjang Pendidikan, dan Jenis Pendidikan;
2. Perubahan mengenai ketentuan Peserta Didik;
3. Perubahan mengenai Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan;
4. Ketentuan mengenai Pembinaan Disiplin Pendidik dan tenaga kependidikan; dan
5. Perubahan mengenai Kesejahteraan Pendidik dan tenaga kependidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Muatan Lokal
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan bekal pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang berbasis pada Pendidikan Muatan Lokal kepada Peserta Didik, perlu adanya strategi yang dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6); UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Permendikbud No. 79 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Muatan Lokal termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan prinsip, muatan lokal pada pendidikan dasar, muatan lokal pada pendidikan anak usia dini, dan pendidikan informal, tanggung jawab, evaluasi dan penilaian, pembiayaan, sanksi, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 23 Tahun 2021
Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BD.2021/No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif;
b. bahwa untuk efektifikat dan kelancaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Disik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
1. UU Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupawn - Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Perndanaan Pendidikan;
6. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan;
7. Permendikbud No. 18Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang;
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama. Peraturan ini terdiri dari 8 bab yang terdiri dari Ketentuan Umum; Tujuan dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik; Rombongan Belajar; Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2021
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji Pendidikan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2021/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan pembangunan nasional;
Bahwa dalam upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan pembinaan,pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren di daerah berdasarkan tradisi dan kekhasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82Tahun2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Daerah melakukan pengaturan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Fasilitas Penyelenggaraan dan Dukungan Kepada Pesantren;
Beasiswa Santri;
Pembinaan;
Fasilitas Pesantren oleh Pemerintah Desa;
Peran serta Masyarakat;
Penghargaan;
Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan Islam bertujuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang memiliki
karakter berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu
melahirkan lulusan yang mampu bersaing baik
secara nasional maupun global;
b. bahwa tingginya antusias masyarakat terhadap
pesantren perlu diakomodasi melalui kebijakan
fasilitasi yang mampu mendukung perkembangan
penyelenggaraan pesantren sehingga fungsi
pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi
pemberdayaan masyarakat dapat tercapai;
c. bahwa dalam pelaksanaan fungsi pendidikan, fungsi
dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat yang
dilakukan oleh pesantren memerlukan perhatian dan
dukungan dalam bentuk fasilitasi dari Pemerintah
Daerah;
d. bahwa dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan
pesantren dari Pemerintah Daerah memerlukan
pengaturan sebagai landasan hukum sehingga
memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaannya;
SALINAN
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom, Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko
dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten di
Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Tahun 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020
tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1432);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020
tentang Pendidikan Pesantren (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1405);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013
Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab.
Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012
Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tahun 2017 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN
PESANTREN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat