Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan atau Pengabuan Jenazah
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya populasi penduduk akibat pesatnya perkembangan kota, maka pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum perkotaan perlu dilakukan penataan secara lebih baik, tertib, teratur, sehingga terkesan asri dan estetis. Perda No. 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pembaharuan dan penyempurnaan dengan menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; Tahun 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemakaman adalah kegiatan atau prosesi penguburan terhadap jenazah atau orang yang secara medis telah dinyatakan meninggal dunia. Pengabuan adalah pembakaran atau kremasi jenazah terhadap orang yang pada saat meninggal dunia menganut agama atau kepercayaan diluar agama Islam bertempat di Krematorium yang ditentukan. Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Jenazah adalah biaya yang dipungut atas pelaksanaan pemakaman dan/atau pengabuan jenazah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, tempat pemakaman, pemakaman jenazah (tata cara pemakaman, perizinan,penggunaan tanah makam, waktu pemakaman), pemindahan dan penggalian jenazah, tata tertib di taman pemakaman umum, pemeliharaan, kewajiban, larangan, lokasi pemakaman dan pengabuan jenazah, nama, objek, dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penyetoran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda No. 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentan Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur kembali tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2001; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS- DPRD/2001;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Yang Meliputi Persyaratan Perangkat Desa, Mekanisme dan Biaya Pengisian Perangkat Desa, Penetapan Perangkat Desa, Masa Jabatan Perangkat Desa, Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa, Tindakan Penyidikan Terhadap Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pengangkatan Penjabat Perangkat Desa, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/10 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
terhadap para pengguna jasa Rumah Sakit yang dikelola
Pemerintah Kabupaten Murung Raya perlu ditunjang dengan
fasilitas prasarana dan sarana yang cukup memadai dan
memerlukan dukungan dana lebih besar. Besarnya biaya pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit
Umum dan Sarana Kesehatan lainnya perlu penyesuaian tarif
yang disesuaikan dengan kemampuan Daerah
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 34 Tahun 2001; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KOMPONEN DAN KELAS PERAWATAN RUMAH SAKIT;
BAB III
PERAWATAN DAN FASILITAS RSUD;
BAB IV
JENIS PELAYANAN YANG DIKENAKAN PUNGUTAN;
BAB V
KETENTUAN PENGECUALIAN;
BAB VI
POLA TARIF;
BAB VII
RETRIBUSI PADA SARANA PELAYANAN
KESEHATAN DASAR;
BAB VIII
TARIF PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT
BAGI PESERTA ASURANSI KESEHATAN INDONESIA;
BAB IX
KETENTUAN PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN;
BAB X
KETENTUAN LAIN – LAIN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.33 Seri C Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenagan Pemerintah dan Propinsi sebagai
Daerah Otonom,pelayanan perizinan ketenagakerjaan menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten Sragen; bahwa dalam rangka penyelenggaran pelayanan perizinan
ketenagakerjaan dan sekaligus sebagai salah satu sumber pendapatan
daerah, maka perlu mengatur izin ketanaga kerjaaan; bahwa untuk maksud hurup a dan b tersebut di atas, perlu di tetapkan
peraturan daerah Kabupaten Sragen ;
Undang undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang nomor 3 tahun 1951; Undang undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama,obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pasal 203 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu
diatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan Otonomi Asli,
Demokrasi, dan Pemberdayaan Masyarakat maka sebagai
perwujudan Demokrasi di Desa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III
HAK MEMILIH DAN DIPILIH;
BAB IV
PENCALONAN KEPALA DESA;
BAB V
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB VI
PEMILIHAN ULANG;
BAB VII
PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN
PELANTIKAN KEPALA DESA;
BAB VIII
MASA JABATAN KEPALA DESA;
BAB IX
KEWAJIBAN DAN WEWENANG KEPALA DESA;
BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA;
BAB XI
LARANGAN DAN PENYIDIKAN KEPALA DESA;
BAB XII
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB XIV
PENGANGKATAN PENJABAT (PJ)
DAN YMT KEPALA DESA;
BAB XV
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB XVI
TINDAKAN DAN SANKSI;
BAB XVII
KETENTUAN PEMILIHAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat