Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2011/NO.52, TLD NO.4062, SEKDA KOTA TUAL, 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kur Selatan Di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan sesuai Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan, Kecamatan dibentuk
di wilayah Kabupaten/Kota.
Dengan adanya Pemekaran Kota Tual
berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi
Maluku, dan sesuai tuntutan dan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat
perlu dilakukan penataan kecamatan sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kur
Selatan di Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Kur Selatan di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 2 Hal; Lampiran 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 64 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan, maka perlu ditetapkan
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, laboratorium kesehatan masyarakat, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Curup.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di
Rumah Sakit Umum Daerah Curup.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses legislasi daerah merupakan peraturan perundang-undangan dalam system hukum nasional yang dibentuk oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; legislasi daerah sebagai proses pembuatan/pembentukan Peraturan Daerah, diperlukan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum:1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Peyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG LEGISLASI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN SEI. MENGGARIS DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 26, LD / 2011 NO.26
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEI. MENGGARIS DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) dan (2) yang berbunyi atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah dengan pengecualian dapat membentuk kecamatan. Untuk kepentingan Negara khususnya kepentingan Negara di wilayah perbatasan dengan Negara Malaysia, perlu dilakukan upaya-upaya nyata demi meningkatkan harkat, martabat,wibawa dan kedaulatan Negara. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru diwilayah Kabupaten Nunukan yaitu Kecamatan Sei.Menggaris, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Kecamatan Sei. Menggaris dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Pelaju dan Desa Tepian di Kecamatan Sembakung, Desa Tabur Lestari, Desa Serinanti dan Kelurahan Nunukan Tengah di Kecamtan Nunukan dalam Wilayah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Sekaduyun Taka dan Desa Samaenre Samaja di Kelurahan Nunukan Utara di Kecamatan Nunukan dalam Wilayah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan batasan wilayah, nama, dan status Kecamatan Sei Menggaris. Mengatur struktur organisasi pemerintahan di kecamatan, termasuk fungsi dan tugas masing-masing instansi. Menyediakan pedoman untuk pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2011
perda - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 26, LD.2011/No.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa mekanisme pelepasan hak atas tanah milik desa,
pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan
Desa dan izin tertulis dari Bupati dan Gubernur, sehingga
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17
Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan ayat (2) Pasal 15 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2011
pembentukan desa poduwoma, desa panggulo, desa tulabolo barat, desa pangi, desa tinemba, desa dataran hijau, desa pinogu permai dan desa tilonggkabila di kecamatan suwawa timur
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2011/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Poduwoma, Desa Panggulo, Desa Tulabolo Barat, Desa Pangi, Desa Tinemba, Desa Dataran Hijau, Desa Pinogu Permai dan Desa Tilonggibila di Kecamatan Suwawa Timur
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Poduwoma, desa Panggulo, Desa Tulabolo Barat, Desa Pangi, Desa Tinemba, Desa Dataran Hijau, Desa Pinogu Permai, dan desa Tilongkabila Di Kecamatan Suwawa Timur termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2011/No. 25 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat