Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklamasi dan Pascatambang Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa mineral bukan logam dan batuan yang terkandung dalam wilayah Kabupaten Jombang merupakan kekayaan alam yang tidak dapat diperbarui dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggungjawab dan berkelanjutan serta memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian Kabupaten Jombang dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Jombang secara berkeadilan;
b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Jombang secara berkelanjutan;
c. bahwa untuk menjamin pembangunan di Kabupaten Jombang secara berkelanjutan, maka kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan perlu dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan;
d. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Reklamasi dan Pascatambang Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1973 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3003);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5110);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
22. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan
Kawasan Lindung;
23. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 24 Tahun 2012;
24. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan
Pengelolaan Pementauan Lingkungan Hidup;
25. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
26. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18
Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang;
27. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 4/E);
28. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D);
29. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008
Nomor 6/D);
30. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 9/D);
31. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor
8/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 10/D);
32. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 7A/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor
7A/E);
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IPR atau IUPK Eksplorasi wajib
melaksanakan reklamasi.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi, IPR atau IUPK Operasi
Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
(3) Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi.
(4) Reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode:
a. penambangan terbuka; dan b. penambangan bawah tanah.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR
atau IUPK dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2012/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Tempat Rekreasi
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan usaha hiburan dan tempat rekreasi teius meningkat jumlahnya seiring dengan perubahan struktur sosial, ekonomi dan pertambahan jumlah Penduduk; bahwa penyelen ggaraan kegiatan hiburan dan tempat rekreasi harus dijadikan sarana untuk menciptakan
kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman;
bahwa pembangunan kepariwisataan secara khusus penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan tempat rekreasi dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang beroiientasi pada pengembangan wilayah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk meneiapkan pengaturan di daerah terkait dengan kepariwisataan dan secara khusus terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan tempat rekreasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d' perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyelen ggaraan Usaha Hiburan dan Tempat Rekreasi;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Tempat Rekreasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup Pengaturan Izin; Bentuk Usaha; Klasifikasi Usaha; Kriteria Tempat Hiburan Malam; Perizinan Usaha; Syarat Dan Tata Cara Pengajuan Izin; Kewajiban Pemegang Izin; Pembatalan Izin; Pencabutan Izin; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Jam Operasional; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 20 Tahun 2012
MENARA TELEKOMUNIKASI - PEMBANGUNAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, BD.2012/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan
masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi
mendorong peningkatan pembangunan menara
telekomunikasi; bahwa dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan,
kesehatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta
estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya
pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap
pembangunan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan
Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembangunan menara, penggunaan menara, prinsip-prinsip penggunaan menara, perizinan, kewajiban, hak dan larangan, sanksi administrasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana,ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13
, Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pajak Restoran maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Klungkung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Rcstoran.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005
Peraturan Pemcrintah No 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010
Keputusan Menter Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
BAB I Ketentuan Umum
BAB II TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD,SKPDKB DAN SKPDKBT
Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
'
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA - MEKAR SARI NES - KECAMATAN BAJUBANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2012/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MEKAR SARI NES KECAMATAN BAJUBANG
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah. luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Bajubang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mekar Sari Nes Kecamatan Bajubang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PERDA Nomor 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Mekar Sari Nes Kecamatan Bajubang; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2012 No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan perda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang
disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : (Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2011 berupa laporan
keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran (LRA);
b. Neraca;
c. Laporan arus kas (LAK); dan
d. Catatan atas laporan keuangan (CALK)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
9 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan
ABSTRAK:
bahwa ketertiban, kebersihan dan keindahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan suatu daerah yang bersih, sehat, indah, tertib dan nyaman yang penyelenggaraannya berasaskan tanggungjawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan dan keselamatan di daerah; bahwa untuk mencapai terwujudnya ketertiban, kebersihan dan keindahan di daerah diperlukan adanya peran serta masyarakat bersama pemerintah daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 1995 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial dan perkembangan masyarakat di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Dan Tujuan
Bab III Ketertiban
Bab IV Kebersihan
Bab V Keindahan
Bab VI Larangan
Bab VII Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan
Bab VIII Penertiban Dan Penghargaan
Bab IX Penyidikan
Bab X Ketentuan Sanksi
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 1995 tentang Kebersihan, Keindahan Dan Ketertiban Di
Wilayah Kabupaten Jepara dicabut.
30 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat