dalam rangka mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan kampung, peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung dan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penataan kampung
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMEN Nomor 01 Tahun 2017; PERDA Nomor 3 Tahun 2015; PERDA Nomor 9 Tahun 2016; PERDA Nomor 10 Tahun 2016;
Penetapan UU, Desa, Pemerintahan Daerah, ADM, Pelaksanaan UU, Penataan Desa, Badan Permusyawaratan Kampung, Susunan Perangkat Daerah, Perangkat Kampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
13 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
Bahwa setiap pendirian bangunan wajib disertai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan, pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum; bahwa penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bener Meriah harus dilaksanakan secara tertib, sesuai fungsinya, dan memenuhi gedung persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, agar menjamin keselamatan pengguna dan lingkungannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 taun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Fungsi dan Ruang Lingkup Izin Mendirikan Bangunan; Memabngun; Memperluas/Mengurangi; Mengubah; Merawat; Melampaui Waktu Penerbitan Izin; Msa Berlaku dan Perubahan Izin Mendirikan Bangunan; Izin Mengubah dan Membongkar Bangunan Cagar Budaya; Kewajiban Pemegang IMB; Kegiatan Membangun Gedung Yang Tidak Memerlukan IMB; Keterangan Rencana Tata Ruang Kabupaten; Penolakan Memberi Izin; Standar Pelayanan Perizinan; Pengumuman; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan; Retribusi IMB; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan sudah
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sehinggga tidak dapat dilaksanakan;
b. bahwa dengan tidak dilaksanakannya Izin Gangguan, maka
Retribusi Izin Gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Gangguan tidak dapat dipungut;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib regulasi di
Kabupaten Kebumen, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu
dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi
Izin Gangguan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi
Izin Gangguan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai
lagi dengan kondisi perkembangan ketenagakerjaan di Kota
Bekasi sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012, .Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan
dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014 diubah.
4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 07 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANO RETRIBUSI IZIN MENDIRlKAN BANGUNAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa meninda klanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 188.34-9048 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanahkan bahwa dalam ha! yang dibatalkan sebagian materi muatan perda kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan diterima, bupati/walikota harus menghentikan pelaksanaan perda kabupaten/kota yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama bupati/walikota mengubah perda dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan.
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 295);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
347);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
418);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 347) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 49 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dihapus.
Pasal 49
2. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 50
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Oaerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Oaerah Kabupaten Pinrang.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Paasal 49 di hapus dan pasal 50 di ubah
Pasal 50
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Oaerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Oaerah Kabupaten Pinrang.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan perlu dilakukan pencabutan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin
Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2008 ten tang Bangunan dan
lzin
Mendirikan Bangunan disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan menyesuaikan dengan kebutuhan
daerah guna menjamin penyelenggaraan
pelayanan di bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang
PasaI 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
10 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor
10 Tahun 2008
Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2008 Nomor 101), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor
10 Tahun 2008
Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2008 Nomor 101), diubah
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN DAN PENATAAN RUMAH KOS
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan meningkatnya sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan industri di Kota Bandar Lampung memerlukan dukungan fasilitas berupa penataan tempat kos untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dengan memperhatikan nilai sosial dan religius yang berlaku pada masyarakat Kota Bandar Lampung;
c. bahwa rumah kos merupakan salah satu upaya pemenuhan bertempat tinggal telah tumbuh dan berkembang, yang pengelolaannya perlu mendapat pengaturan agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaran Dan Penataan Rumah Kos
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
15. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2011 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2017 Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2014 Nomor 07);
19. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perizinan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2015 Nomor 04);
20. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2016 Nomor 07);
21. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2018 Nomor 01);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
4. IZIN PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
5. PEMUTAHIRAN IZIN PENATAAN RUMAH KOS
6. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. SANKSI ADMINISTRATIF
10. KETENTUAN PENYIDIKAN
11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
14 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri Dan Tanda Daftar Industri.
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tertanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Kota Salatiga melakukan inventarisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga yang secara de jure telah batal demi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan secara de facto sudah tidak lagi diberlakukan, khususnya yang tidak berkaitan dengan jenis retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, didalamnya tidak memuat Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri sebagai salah satu jenis retribusi daerah yang dipungut di Kota Salatiga, serta tidak secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Seri C Tahun 2003), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan akses penyediaan air minum bagi masyarakat perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian penyertaan modal, perlu adanya pengaturan mengenai penyertaan modal pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat