Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
Panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mempunyai peranan penting sebagai salah satu sumber energi pilihan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan dibidang pertambangan panas bumi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2003; PP No. 59 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2010; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2012; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Wewenang dan Tanggungjawab; Tahapan Kegiatan Usaha Panas Bumi; Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi; Hak dan Kewajiban Pemegang IUP; Data Panas Bumi; Pembinaan dan Pengawasan; serta Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan tersedianya sumber pembiayaan daerah baik yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah maupun yang berasal dari penggalian sumber-sumber lain penerimaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya No. 5 Tahun 1989 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan masa kini sehingga perlu ditinjau kembali dan dibentuk Perda Provinsi Papua tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip; objek dan subjek; bentuk sumbangan pihak ketiga; wilayah penerimaan sumbahan pihak ketiga; tata cara pengelolaan; serta pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2013/17 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI - PT . BPD JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
PADA PT . BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi sehingga mampu menggerakan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba yang dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka perlu melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; Perda No. 02 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Deviden Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Laporan Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalan Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai aturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
11 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2013
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Prov. Jambi No. 15 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ORGANISASI - TATA KERJA - INSPEKTORAT - BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KETIGA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal secara teoritis untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta meningkatkan kinerja aparatur yang optimal dilakukan analisis dan evaluasi terhadap kelembagaan yang ada;
bahwa berdasarkan hasil analisis dan evaluasi beban kerja terhadap organisasi dan tata kerja Biro Keuangan dan Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penggabungan terhadap Biro Keuangan dan Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
bahwa untuk melakukan penggabungan terhadap Biro Keuangan dan Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2007; PERDA Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 4 Tahun 2013
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
6 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
maka perlu mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANG RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
KETENTUAN PEMBAYARAN RETRIBUSI;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XII
PENGAWASAN;
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat