DAERAH PERKEBUNAN - KELAPA SAWIT - RENCANA AKSI - BERKELANJUTAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD Provinsi Kaltim Tahun 2022 No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
Perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian Daerah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur di bidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan dan sumber daya lokal. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Tahun 2019-2024, Gubernur perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Rencana Aksi Daerah - Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan; Integrasi Program dan Kegiatan Rencana Aksi Daerah - Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan - Penyelenggaraan, Pelaksana, dan Sistematika Rencana Aksi Daerah - Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
165 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kalimantan Utara Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian Daerah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
lntruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Tahun 2022-2024, perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagairnana telah cliubah Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 ten tang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Peraturan Menteri Pertanian Nomor tentang 98/Permentan/OT.140/9/2013 Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor tentang 21/Permentan/KB.410/5/2017 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor tentang 98/Permentan/OT.140/9/2013 Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
19 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KEHUTANAN TINGKAT PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022-2041
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dilakukan oleh instansi Kehutanan provinsi dan disahkan oleh Gubernur. Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Papua Barat Tahun 2022-2041 mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sebagai pedoman dalam pembangunan kehutanan dan pembangunan diluar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan serta perkiraan kontribusi sektor kehutanan di wilayah provinsi untuk jangka waktu 20 tahun.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemcrintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-11/2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menhut- 11/2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungun Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2019; Peraruran Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Papua Barat Tahun 2022-2041
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Lamp 110 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 25 Tahun 2021 tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan SDM Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melalui Program Petani Milenial telah ditetapkan Pergub No.25 Tahun 2021. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program petani milenial, perlu dilakukan penguatan dan akselerasi melalui kolaborasi, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melalui Program Petani Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.22 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permentan No.4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permentan No.9 Tahun 2019; Perda No.4 Tahun 2012; Perda No.22 Tahun 2012; Perda No.8 Tahun 2014; Perda No.4 Tahun 2018; Perda No.3 Tahun 2019; Perda No.6 Tahun 2019; Perda No.12 Tahun 2019; Perda No.5 Tahun 2020; Pergub No.25 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan angka 5, angka 9, angka 14, angka 20, angka 21, angka 22 pada Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 9, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 9a di antara Pasal 9 dan Pasal 10, mengubah ketentuan Pasal 29, serta menambah 1 bab setelah Bab VII yakni Bab VIII yang terdiri dari 1 pasal yakni Pasal 36
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Dan Perpanjangan Persetujuan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Luar Kawasan Hutan
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Sumatera Barat memiliki potensi hasil hutan bukan kayu di luar kawasan hutan yang perlu dimanfaatkan, dipelihara, dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari dan dikelola secara berkelanjutan dengan memperhatikan nilai kearifan lokal masyarakat sehingga mampu menciptakan ketahanan ekonomi, ekologi dan sosial bagi masyarakat Provinsi Sumatera Barat. berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (6) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di Hutan Negara di luar Kawasan Hutan ditetapkan gubernur. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu yang berkelanjutan berbasis ekologis dan sosiologis, sehingga hutan tetap terjaga kelestariannya perlu diatur tata cara pemberian persetujuannya.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2021, PermenLHK No. 8 Tahun 2021
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pemberian Persetujuan
3. Perpanjangan PPHHBK
4. Berakhirnya PPHHBK
5. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan
6. Pendanaan
7. Kewajiban PPHHBK
8. Sanksi
9. ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
13 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2022 – 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perencanaan; BAB III Pelaksanaan; BAB IV Partisipasi Masyarakat; BAB V Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Pendanaan; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
10 Halaman dan 14 Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 159 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA UMUM PEMBANGUNAN PERKEBUNAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan luasan prioritas pengembagan komoditi perkebunan untuk Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan GUbernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
Pasal 18 ayat 6 UUD RI tahun 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.12 tahun 1992; UU no.41 tahun 1999; UU no.26 tahun 2007; UU no.41 tahun 2009; UU no.12 tahun 2011; UU 23 tahun 2014; UU no.39 tahun 2014; PP no.6 tahum1995; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no.27 tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015;Permendagri no.80 tahun 2015; Keputusan Menteri Pertanian nomor 141/Kpts/HK.150/M2/2019; Perda nomor 1 tahun 2018; Perda no.6 tahun 2018
Peraturan ini merubah lampiran Peraturan Gubernur nomor 28 tahun 2020 tentang Rencana Umum Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
4 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di Area Perkebunan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di area perkebunan yang diatur dalam Perda No.7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, maka perlu m enetapkan Pergub tentang Pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di area perkebunan
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; Perda Kaltim No.7 Tahun 2018; Pergub No.12 Tahun 2021
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang engelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di Area Perkebunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Ruang lingkup Pergub ini meliputi:
a. peta indikatif;
b. RPPANKT;
c. pelaksanaan RPP;
d. pembinaan dan pengawasan;
e. pengaduan;
f. penghargaan;
g. pembiayaan;
h. ketentuan peralihan; dan
i. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
70 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
b. bahwa sesuai dengan surat direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Nomor s-174/PK/2021 Perhitungan Alokasi DBHCH TA 2022, bahwa perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 1995, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Provinsi Jateng Nomor 1 Tahun 2008, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, permenkeu Nomor 165/PMK.07/2012, Permenkeu Nomor 139/PMK.07/2019 dan Permekeu Nomor 206/PMK.07/2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang komposisi DBH Hasil tembakau, bobot dan variablenya, pembagian, karakteristik, penggunaan dan tugas sekretariat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 36 Tahun 2021
PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN
TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang
Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar
Kelapa Sawit Produksi Pekebun, ketentuan mengenai
pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah
Segar lebih lanjut ditetapkan oleh Gubernur;
b. bahwa mempedomani Pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian
diatas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),
Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Niaga
Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jambi tentang Pedoman Penetapan
Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi
Pekebun di Provinsi Jambi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian
Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;
engingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swantara Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1646);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5613);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
11/PERMENTAN/OT.140/3/2015 Tahun 2015 tentang
Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 432);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
01/PERMENTAN/KB.120/I/2018 tentang Pedoman
Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS)
Kelapa Sawit Produksi Pekebun (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2019
tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2019 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 19).
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENETAPAN
HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT
PRODUKSI PEKEBUN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat