PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 765 peraturan dalam 0,004 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1999
• Berlaku mulai 25 tahun yang lalu
Pemuda dan Olah Raga
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Mencabut
  1. KEPPRES No. 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1997
• Berlaku mulai 27 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Pemuda dan Olah Raga
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 72 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1997
Mengubah
  1. KEPPRES No. 8 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan
  2. KEPPRES No. 37 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1988
  3. KEPPRES No. 39 Tahun 1987 tentang Perubahan Kepengurusan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan
  4. KEPPRES No. 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 25 Tahun 1997
• Berlaku mulai 27 tahun yang lalu
Pemuda dan Olah Raga
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1991
• Berlaku mulai 33 tahun yang lalu
Pemuda dan Olah Raga
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 57 Tahun 1988
• Berlaku mulai 35 tahun yang lalu
Pemuda dan Olah Raga
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. KEPPRES No. 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Mencabut
  1. KEPPRES No. 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1988
• Berlaku mulai 36 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Pemuda dan Olah Raga
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 72 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1997
  2. KEPPRES No. 35 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberpa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1988
  3. KEPPRES No. 37 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1988
Mengubah
  1. KEPPRES No. 39 Tahun 1987 tentang Perubahan Kepengurusan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan
  2. KEPPRES No. 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 67 Tahun 1985
• Berlaku mulai 39 tahun yang lalu
Pemuda dan Olah Raga
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 1984
• Berlaku mulai 40 tahun yang lalu
Pemuda dan Olah Raga
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERPRES No. 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga
Mencabut
  1. KEPPRES No. 23 Tahun 1976 tentang Hadiah Seni, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Pengabdian, dan Olahraga
Mengubah sebagian
  1. pasal 5 dan pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1976
    mengenai hal-hal lain dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1976, sepanjang menyangkut bidang olahraga berlaku ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan Keputusan Presiden ini
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1984
• Berlaku mulai 40 tahun yang lalu
Pemuda dan Olah Raga
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. KEPPRES No. 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Mencabut
  1. KEPPRES No. 12 Tahun 1971 tentang Mencabut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1984
• Berlaku mulai 40 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Pemuda dan Olah Raga
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 72 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1997
  2. KEPPRES No. 35 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberpa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1988
  3. KEPPRES No. 8 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan
  4. KEPPRES No. 37 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1988
  5. KEPPRES No. 39 Tahun 1987 tentang Perubahan Kepengurusan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan
Mencabut
  1. KEPPRES No. 25 Tahun 1965 tentang Pedoman Penggunaan Gelora Loka Yayasan Gelanggang Olah Raga Bung Karno
  2. Keputusan Presiden Nomor 318 Tahun 1962 tentang Pembentukan Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno
  3. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1966 serta memberhentikan dengan hormat pejabat-pejabat yang diangkat dengan Keputusan Presiden ini disertai ucapan terima kasih atas segala jasa serta pengabdiannya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan