Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; dan PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015.
• Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengisian Jabatan Perangkat Desa, Mekanisme, Persiapan, Pembentukan Tim Seleksi, Persyaratan Pengangkatan, Pendaftaran Calon Perangkat Desa, Penyampaian Keberatan Terhadap Calon Perangkat Desa, Seleksi Calon Perangkat Desa, Pelaksanaan Ujian Seleksi, Pengangkatan, Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan, Biaya Dan Masa Jabatan Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, Kewajiban Dan Larangan Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa, Kewajiban, Larangan, Pemberhentian Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara, Rotasi Jabatan Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Pakaian Dinas Dan Atribut Perangkat Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perangkat Desa.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan desa serta belum mengatur ketentuan-ketentuan teknis lainnya sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ketentuan Umum, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PERANGKAT DESA, PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, MEKANISME PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA, KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA,MASA TUGAS DAN MUTASI, GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS, PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI, HARI KERJA DAN JAM KERJA,CUTI, PAKAIAN DINAS, STAF PERANGKAT DESA, PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat
Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi tim diatur dalam Peraturan Kepala Desa, Ketentuan mengenai penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Desa, Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Kepala Desa, Gaji, tunjangan, dan fasilitas diatur dengan Peraturan Bupati.Ketentuan lebih lanjut mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati, Ketentuan lebih lanjut mengenai Pakaian Dinas dan atribut Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Bagan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, formulir permintaan dan pemberian Cuti, format rekomendasi dan pertimbangan teknis Camat diatur dalam Peraturan Bupati
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bandung Tahun 2021 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021
PERDA Kota Surabaya No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya.
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50-3708
Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah serta untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan,
maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan
Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur,
Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5121);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1045);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016
Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya
Nomor 10).
Perubahan Pasal 5
Perubahan Pasal 9
Perubahan Pasal 11
Perubahan Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
MERUBAH PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SURABAYA
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERDA No. 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 202
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Dharma Jaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya
ABSTRAK:
bahwa perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah dilakukan untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusus produk hewani, peternakan, perikanan dan hasil olahannya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Dharma Jaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perumda Dharma Jaya. Ruang lingkup Perda ini terdiri atas nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, besarnya modal dasar dan modal disetor, organ perusahaan, pegawai, kerja sama, penggunaan laba dan pembinaan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1985 Nomor 74); dan
2. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Negara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013
Nomor 107),
Peraturan yang akan diatur:
1. Peraturan Gubernur tentang Penghasilan Dewan Pengawas
2. Peraturan Gubernur tentang Penghasilan Direksi
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah dibutuhkan optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, perlu dilakukan penataan perangkat daerah;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEmbentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah dibutuhkan optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. bahwa dalam mewujudkan optimalisasi perangkat daerah diperlukan peningkatan efektivitas dan efisiensi dari berbagai aspek terutama kemampuan keuanga dan sumber daya yang dimiliki oleh daerah melalui penataan dan penyesuaian nomenklatur sesuai dengan hasil pembinaan dan pengendalian perangkat daerah;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No 12 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 18 Th 2016, Perda No 8 Th 2016
Ketentuan pasal 1 diubah,
Ketentuan pasal 2 diubah,
BAB III diubah,
Pasal 10 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2021
PERDA Kab. Lahat No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka perlu melakukan penataan Dinas Pertanian, Kecamatan Mulak Sebingkai dan Kecamatan Lahat Selatan. Untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/1458/VII/2019 tanggal 11 November 2019 hal Penataan Perangkat Daerah Bidang Kesbangpol, maka perlu dibentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0748/VII/2020 tanggal 13 Maret 2020 hal Penataan Perangkat Daerah, maka perlu mengubah fungsi penunjang pertanian dalam 2 dinas. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERDA No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 4 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Mengubah
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka dilakukan evaluasi terbatas terhadap implementasi peraturan Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu disesuaikan dengan ketentuan pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019.
8 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat