Ilmu Pengetahuan dan Teknologi - Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan - Sistem Pengendalian Intern
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendayagunaan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan electronic government (e-government) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, perlu optimalisasi pemanfaatan website sebagai media resmi Pemerintah Daerah yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi pemerintahan kepada masyarakat; b. bahwa untuk efektifitas dan efesiensi dalam penggunaan nama subdomain bolmutkab.go.id bagi situs web resmi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Bolaang Mongondow Utara, perlu mengatur terkait penggunaan nama subdomain bolmutkab.go.id; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendayagunaan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERMENKO-INFO No. 5 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERBUP No. 25 Tahun 2018.
Pendayagunaan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumentasi dan informasi hukum yang dibutuhkan;
untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai perangkat derah dan instansi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi
berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau
Peraturan Bupati Malinau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ORGANISASI PENGELOLA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
BAB IV PENGELOLAAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Peringatan Hari Jadi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hari Jadi Kabupaten
Banjarnegara, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Peringatan Hari Jadi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, peringatan, pakaian adat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan
persandian untuk pengamanan informasi pemerintah
daerah kabupaten merupakan kewenangan pemerintah
daerah kabupaten untuk urusan pemerintahan bidang
persandian.
Dalam rangka mendukung percepatan
pengembangan ekonomi dan sosial budaya, serta
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, perlu
didukung oleh kualitas data dan informasi yang baik. Dalam rangka menjamin kualitas dan keamanan
informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Utara, perlu dilakukan penyelenggaraan
persandian.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk
Pengamanan ; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 053
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun
2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun
2018; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 54 tahun
2018.
Peraturan ini mengatur
tentang Penyelenggaraan Persandian untuk
Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penyelenggara Persandian untuk pengamanan Informasi di Daerah terdiri atas
Bupati dibantu oleh Dinas Kominfo. Bupati memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Persandian
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Dinas Kominfo bertanggung jawab atas kinerja pelaksanaan Persandian
sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
oleh Bupati. Ruang lingkup Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi
mencakup: pola hubungan komunikasi sandi; pengelolaan dan pengamanan Informasi;
pengelolaan sumber daya Persandian;
operasional dukungan Persandian untuk pengamanan Informasi; dan
pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan Persandian untuk
pengamanan Informasi. Pembiayaan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di
Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa media sosial merupakan salah satu
sarana informasi bagi masyarakat yang
digunakan sebagai salah satu bentuk layanan
informasi publik dalam penyampaian konten
informasi secara efektif dan efisien; bahwa dalam rangka pengelolaan dan
pemanfaatan informasi melalui media sosial
diperlukan Pedoman Pengelolaan Media Sosial di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 52 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan prinsip, manfaat dan sasaran, pengelolaan media sosial, sarana prasarana, jenis media sosial, laporan dan evaluasi, biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab; bahwa dalam rangka menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah,
menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, maka pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum harus tertata dan terselenggara dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; TIM PEMBINA PENGELOLAAN JDIH DAN PENGELOLA DOKUMENTASI HUKUM PERANGKAT DAERAH; PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, PENYIMPANAN, PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM; PENATAAN SISTEM INFORMASI HUKUM; PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, MONITORING DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang tugas pemerintahan
serta untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi
hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu
adanya pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi
hukum agar tertata dan terselenggara dengan baik; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Bupati
membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Kewajiban, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Klaten
Nomor 1524 Tahun 2005 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2005
Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6A Tahun 2019
mendorong efektivitas diseminasi informasi kepada masyarakat Lombok Barat secara mandiri;
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok dari setiap
orang dari tingkat bawah sampai ke tingkat atas, begitu
pula sebaliknya informasi harus merata penyebarannya
keseluruh masyarakat;
b. bahwa pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) ini bertujuann untuk mendorong efektivitas
diseminasi informasi kepada masyarakat Lombok Barat
secara mandiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kelompok Informasi;
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41Tahun 2007
Peraturan Menteri Komunikasi lnformatika Nomor 08 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI TENTANG KELOMPOK INFORMASI
MASYARAKAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 103 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah di Daerahnya masing- masing;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah bertujuan membantu kepala daerah dalam penyusunan anggaran, laporan keuangan, merumuskan kebijakan, melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah serta mendukung penyediaan Informasi Keuangan Daerah yang dibutuhkan dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, Perencanaan, Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Informasi Keuangan Daerah diatur oleh Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan Penyelengaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah dimaksud dengan Peraturan Bupati.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PM.07/2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007.
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup Peraturan Bupati (Prinsip Umum SIKD; Penyelenggaraan SIKD; Data SIKD; Pembukaan SIKD);
Prinsip Umum;
Penyelenggaraan SIKD;
Data SIKD;
Pembakuan SIKD;
Koordinasi, kerjasama dan Pembinaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka . mewujudkan keterbukaan dan meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, diperlukan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi;
b. bahwa dengan diundangkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tenta.ng Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi clan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Informasi clan Dokumentasi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah cliubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2011 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Maksud dan Tujuan;
b. Pengelolaan; dan c. Biaya.
3. Maksud dan Tujuan;
4. Pengelolaan;
5. Biaya;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 7
Tahun 2014 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi Dan
Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat