Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
ABSTRAK:
bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok masyarakat yang rentan; bahwa gelandangan dan pengemis merupakan masyarakat rentan yang hidup dalam kemiskinan, kekurangan, keterbatasan, kesenjangan dan hidup tidak layak serta tidak bermartabat, maka penanganan gelandangan dan pengemis perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan serta memiliki kepastian hukum dan memperhatikan harkat dan martabat kemanusiaan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum; bahwa penanganan gelandangan dan pengemis wajib menghormati hak asasi manusia dan diarahkan agar gelandangan dan pengemis mampu mencapai taraf hidup dan penghidupan yang layak sebagai warga Negara Indonesia;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang karakteristik umum dan penanganan gelandangan dan pengemis, peran serta masyarakat, pembiayaan, dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
14 halaman; Penjelasan 11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KOTA CIMAHI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/229
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi
ABSTRAK:
Secara geografis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumberdaya alam Kota Cimahi merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Berdasarkan ketentuan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Prinsip dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang;
5. Data dan Informasi Kebencanaan;
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
8. Kerjasama;
9. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban;
11. Pemantauan dan Evaluasi;
12. Penyelesaian Sengketa;
13. Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional;
14. Forum Pengurangan Risiko Bencana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial Warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial perseorangan, keluarga, kelompok dan komunitas masyarakat serta peningkatan penggalian potensi sumber kehidupan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial sesuai dengan kewenangannya;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Sosial berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang selaras dengan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaaraan Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ;
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O11 tentang Penanganan Fakir Miskin;
15. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities ;
16. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
18. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2O15 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Difabel;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan usaha dan masyarakat sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Perda ini diatur mengenai Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Tahapan, Kewenangan dan Tanggung jawab, Penyelenggaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Sumber Daya, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial, Pendaftaran dan Perizinan, Standar Pelayanan Minimal, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
62 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyalenggaran Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Kediri bertanggungjawab melindungi
segenap warga masyarakat di daerah dengan tujuan untuk
memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan
penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
b. bahwa untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan
kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai
yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan
masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan
penanggulangan bencana secara sistematis, terencana,
terkoordinasi dan terpadu;
c. bahwa Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana
harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras
dengan pembangunan daerah;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010
tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Kediri
mengatur mengenai pengelolaan penanggulanga bencara yaitu: asa, tujuan, tanggungjawab dan wewenang, kelambagaan, peran serta masyarakat, pendanaan dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
-
Peraturan Walikota yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah ini harus sudah
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pemberi Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Persyaratan, Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Tata Kerja; Larangan; Pendanaan; Sanksi Adminstratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang yang baik, tertib, tentram, nyaman, sejahtera, bersih dan berwawasan lingkungan dengan tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pertanian, perkebunan, pendidikan, kesehatan dan perdagangan, diperlukan adanya pemngaturan di bidang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya sebagai cermin kehidupan masyarakat yang cerdas, modern dan religius
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Asas, maksud dan tujuan
3. Hak dan kewajiban masyarakat
4. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
5. Tertib jalan, angkutan jalan, angkutan sungai dan perparkiran
6. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum
7. Tertib kebersihan
8. Tertib lingkungan
9. Tertib sungai, saluran air, situ/danau, dan kolam
10. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu
11. Tertib tanah dan bangunan
12. Tertib kesehatan
13. Tertib kawasan tanpa rokok
14. Tertib tempat hiburan dan keramaian
15. Tertib kependudukan
16. Tertib sosial
17. Tertib peran serta masyarakat
18. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
19. Kerjasama dan koordinasi
20. Sanksi administrasi
21. Penyidikan
22. Ketentuan pidana
23. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
36 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristiknya dan merupakan kondisi yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat;
b. bahwa untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Wonosobo perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi berbagai program percepatan penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Convenant On Economic, Social and Cultural Rights;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Convenant On Civil and Politic Rights;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
17. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah atau kata yang dipergunakan dalam Perda.
- Ruang lingkup, Asas dan Tujuan dari percepatan penanggulangan kemiskinan.
- Sasaran, Prinsip dan Pendekatan dari dari percepatan penanggulangan kemiskinan.
- Hak dan Kewajiban dari penduduk miskin, Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku usaha.
- Pendataan Kemiskinan.
- Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
- Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
- Pelaksana Program dan Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
- Pembiayaan.
- Peran Serta Masyarakat.
- Ketentuan Pidana.
- Monitoring dan Evaluasi.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
ABSTRAK:
Bahwa zakat, infaq dan sedekah di samping merupakan ibadah yang bernilai agama juga bernilai sosial yaitu merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan, kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzaki, mustahik dan amal zakat perlu adanya ketentuan mengenai pengelolaan zakat; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini, yang diatur adalah batasan istilah yang digunakan; muzaki dan mustahik; Baznas Kabupaten; LAZ; pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan; sanksi administratif; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; larangan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO. 2; TLD NO. 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
sesuai dengan UUD 1945 mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum; Wilayah Kota Balikpapan memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demograiis, dan sosial budaya yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat; untuk melaksanakan ketentuan dalam PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang asas penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Prinsip penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, tujuan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, kelembagaan dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, hak dan kewajiban (Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha, Lembaga Internasional) dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, jenis bencana, Aspek penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, tahapan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban, penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
Ketentuan mengenai Daerah Rawan Bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada Pasal 86 ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 87 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota;
36 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat