Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2007/NO.16, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dalam pelaksanaannya dipandang belum mampu memberikan kontribusi yang memadai bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu untuk ditinjau kembali sehingga dalam rangka mengoptimalkan pungutan daerah yang bersumber dari Retribusi Tempat Pendaratan Kapal, maka perlu mengganti Peraturan Daerah dimaksud dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pengganti Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat terutangnya retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 12), dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerinah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani tugas tersebut secara efektif.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 – 67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, dan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota Perbidang dari Departemen /LPND.
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASSET DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2007
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Bantul No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemkab Bantul
PERDA Kab. Bantul No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
PERDA Kab. Bantul No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
PERDA Kab. Bantul No. 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda kab bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Kerja Sama Desa yang mana Desa dapat mengadakan Kerja Sama Antar Desa untuk kepentingan Desa masing-masing. selain itu, Desa dapat mengadakan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga. Keduanya jika membebani masyarakat dan Desa harus mendapatkan persetujuan BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retibusi Pasar, Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sorong Nomor: 7/PERDA/1973 dan diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat Daerah Tingkat II Sorong Nomor 3 Tahun 1979 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong Nomor 5 Tahun 1995 tidak sesuai lagi dengan perkembangan Perekonomian Dewasa ini, maka perlu ditinjau kembali;
b. bahwa dengan pelaksanaan Otonomi dimana Daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur rumah tangga Daerah diberikan kewenangan untuk mengupayakan dan berusaha menggali Sumber Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa Retribusi Pasar merupakan salah satu objek Pendapatan Asli Daerah yang digali dan dikelola oleh Daerah dalam Rangka Pembangunan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiaman dimaksud huruf a, b dan c di atas maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Retibusi Pasar, Grosi dan atau Pertokoan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 24 Tahun 2000; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 105 Tahun 2000; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 23 Tahun 1986; Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997; Perda Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek, dan Subyek Ijin; Golongan Retribusi; Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 5 Tahun 1995 tentang Retribusi Pasar
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2007
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Katingan No. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa, kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri;
B.Bahwa pelayanan disegala kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif dan efesien melalui Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang Undang Nomor : 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomo: 3 Tahun 2003;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV : TENAGA AHLI;
BAB V : BAGAN STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VI : TATA KERJA;
BAB VII : PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, JENJANG JABATAN, ESLON;
BAB VIII : KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB IX : PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2003 tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 16 Tahun 2007
Retribusi - Izin Pengelolaan - Pengusahaan - Sarang Burung Walet
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2007/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil peninjauan dan penelitian di beberapa lokasi dalam Kab. Sarolangun terdapat Goa-goa tempat bersarangnya Burung Walet yang merupakan kekayaan alam sejati dan sangat bermanfaat bagi manusia serta mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi; Dalam pemanfaatan dan pengelolaan Goa Sarang Burung Walet tersebut, perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan hidup Burung Walet dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu di tetapkan dengan Perda Kab. Sarolangun.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 8 Tahun 1999; PP no. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, yang meliputi; Lokasi Sarang Burung Walet dan Pengusahaannya; Perizinan; Kewajiban Pemegang Izin; Pengambilan Sarang Burung Walet; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Hal-hal yang diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Penghapusan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Dan Penghapusan Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Penggabungan dan Panghapusan, Persyaratan Pembentukan Desa, Mekanisme Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa, Perubahan Status.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 21 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat