Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal Penumpang Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan di
bidang penyelenggaraan terminal serta dengan
telah diberlakukannya Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang
di Kabupaten Magelang, perlu diatur retribusi
atas pelayanan terminal; bahwa retribusi terminal bus/non bus
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2001
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun
2003 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal
Penumpang di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2001 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Mempertimbangkan perlunya pengaturan pengujian kendaraan bermotor demi jaminan keselamatan secara teknis, meminimalkan pencemaran, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat maka Perda ini perlu diitetapkan.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Nomor 2004; UU Nomor 12 Tahun 2008 ; PP Nomor 22 Tahun 1990; PP Nomor 42 Tahun 1992; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Retribusi yang dimaksud dalam Perda ini adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang diuji. Kendaraan yang wajib uji untuk ditentukan layak jalan adalah bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Tarif retribusi dikenakan atas, antara lain, biaya penyediaan formulir senilai Rp5.000,00 dan biaya pengujian, yang bergantung pada jenis kendaraan teruji. Penyesuaian atas tarif retribusi akan diatur dengan peraturan Bupati, dengan persetujuan DPRD. Pengecualian dikenakan terhadap kendaraan yang dimiliki TNI tau Polri, dan keadaan rusak berat datau dalam perbaikan di bengkel umum. Masa berlaku hasil uji kelayajan adalah 6 bulan, dan dapat dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi perubahan bentuk atau telah tidak terpenuhinya kondisi fisik dan teknis kendaraan. Selain itu, Perda ini mengatur pula, antara lain, mengenai: pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; sanksi; penyidikan; kualifikasi tenaga penguji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, akan diatur dengan peraturan Bupati.
12 Halaman dan 1 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Usaha Angkutan Umum Dan izin Trayek Angkutan Umum
ABSTRAK:
bahwa dunia usaha angkutan umum di Kabupaten Landak menunjukkan perkembangan, sehingga diperlukan adanya Izin Usaha Angkutan Umum dan Izin Trayek Angkutan Umum yang dijadikan sebagai sumber informasi resmi bagi pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang berkaitan dengan dunia usaha angkutan yang didirikan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Pengendalian dan Pengawasan; Tatacara Untuk Memperoleh Izin; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pemindahan; Pencabutan Perizinan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
14 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Angkutan Laut, Sungai, Danau Dan Penyeberangan
Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Melayani Dan Melindungi Kepentingan Masyarakat
Pemakai Jasa Di Bidang Perhubungan Laut, Sungai, Danau Dan
Penyeberangan, Serta Menjaga Kelestarian Fungsi Lingkungan,
Pemerintah Daerah Perlu Berupaya Melakukan Pembinaan, Pengaturan,
Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Usaha Di Bidang Angkutan
Laut, Sungai, Danau Dan Penyeberangan;
B. Bahwa Sebagai Salah Satu Bentuk Upaya Untuk Mencapai Tujuan Tersebut
Perlu Adanya Pengaturan Mengenai Perizinan Di Bidang Angkutan Laut,
Sungai, Danau Dan Penyeberangan .
Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2004; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor
4 Tahun 1986; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI DAN CARA
MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB IV : PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB V : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VII : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VIII : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB IX : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X : TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2008.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk tertibnya pelaksanaan Pengelolaan Pengujian Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kabupaten Buton sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipandang perlu
menetapkan obyek dan besarnya retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan maka perlu ditinjau kembali ;
Berhubung Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Buton Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian kendaran bermotor dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Buton ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor ;
UU No 29 Tahun 1959, UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1997; UU No 33 Tahun 2004;PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 Tahun 1997; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 4 Tahun 2004.
Perda Ini Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Tata Cara Pelaksanaan Pengujian; 5. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Keberatan dan Banding; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.3 Seri E 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Marka Jalan, Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Di Jalan Daerah Kabupaten Bangka Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat