Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Labupaten Tangerang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Investasi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Perda Kab. Tangerang No. 10 Tahun 2008, Perda Kab. Tangerang Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Penganggaran;
4. Tata Cara Pencairan;
5. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2015
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini antara lain 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 28 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No
9 Tahun 2015;PP No 36 tahun 2005
Materi pokok peraturan Daerah ini ialah:Ketentuan Umum Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedung yang fungsinya untuk
kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun
fungsi sosial dan budaya,Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung ,Persyaratan Bangunan Gedung,Tim Ahli Bangunan Gedung,Peran Masyarakat dalam penyelengaraan Bangunan Gedung,Pembinaan,Saksi Administratif,Ketentuan penyidik,Ketentuan pidana,Ketentuaan Peralihan,Ketentuan Penutup Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan
dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
98 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa usaha jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
bahwa untuk keselamatan umum dan keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan terhadap Badan Usaha Jasa
Konstruksi, maka izin usaha jasa konstruksi perlu dilaksanakan secara signifikan, konsisten, efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang menyatakan bahwa semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4180);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2738);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01);
Jenis-jenis dan izin usaha konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
untuk mewujudkan tertibnya administrasi dalam proses penyerahan pengeloaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman perlu adanya pengaturan berkenaan dengan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman
Pasal 18 ayat (6) UUDRI; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 4 Tahun 1988; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PERMEN Nomor 9 Tahun 2009
Penetapan UU, Rumah Susun, Bangunan Gedung, Penataan Ruang, Pembentukan UU, PERDA, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pembagian Urusan, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pelaksanaan UU, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
16 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan Gedung memenuhi persyaratan Administratif dan teknis Bangunan agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1977; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 1988; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2012; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, dan lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2015
Bahwa penyelenggaraan bangunan harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
Bahwa penyelenggaraan bangunan harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (2), Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu menerbitkan Peraturan Daerah;
Bahwa peraturan mengenai bangunan yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2002 tentang Bangunan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 09 Tahun 1956; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 80 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Mentri PU No. 30/PRT/M/2006; Peraturan Mentri Perumahan Rakyat No. 32 Tahun 2006; Permendagri No. 01 Tahun 2007; Peraturan Mentri PU NO. 05/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 06/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 25/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 26/PRT/M/2007; Peraturan Mentri No. 29/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2008; Peraturan Mentri No. 26/PRT/M/2008; Peraturan Mentri No. 20/PRT/M/2009; Peraturan Mentri PPW No. 403/KPTS/M/2002; Peraturan Bersama Mendagri, Menri PU, Mentri Komunikasi & Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Keputusan Mentri PPW No. 403/KPTS/M/2002; Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Bangunan, meliputi: Maksud, tujuan, dan lingkup; Fungsi dan klasifikasi bangunan; Persyaratan bangunan; Penyelenggaraan bangunan; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan; Pembinaan; Sanksi Administratif; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2002 tentang Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan; keseimbangan terhadap fungsi evakuasi bencana pada bangunan; pertandaan (signage) bangunan; penyelenggaraan Bangunan Gedung adat; penyelenggaraan bangunan gedung dengan gaya/langgam tradisional; penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional; penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan semi permanen dan darurat; penyelenggaraan bangunan di kawasan rawan bencana alam; perizinan Bangunan; pendataan bangunan; perpanjangan SLF; tata cara dan persyaratan rehabilitasi bangunan pascabencana, tata cara penerbitan IMB bangunan gedung hunian rumah tinggal pada tahap rehabilitasi pasca bencana; pembiayaan pengelolaan database dan operasional anggota TABG; penyelenggaraan forum dengar pendapat; Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat, diatur dengan peraturan Walikota Jambi
71 hlm.; Penjelasan 33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan Publik
ABSTRAK PERATURAN
GUDANG, PENATAAN, PEMBINAAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Gedung
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu mengatur Penataan dan Pembinaan Gudang dengan Peraturan Daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.47 Tahun 2009; Perpres No.24 Tahun 2010; Keppres 121/P Tahun 2014; Permendag No. 31/M-DAG/PER./7/2010; Permendag No. 57/M-DAG/PER./8/2012; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.47 Tahun 2009; Perpres No.24 Tahun 2010; Keppres 121/P Tahun 2014; Permendag No. 31/M-DAG/PER./7/2010; Permendag No. 57/M-DAG/PER./8/2012; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penataan dan pembinaan gudang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendaftaran gudang, pendatatan administrasi gudang, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan. Selain itu, dalam peraturan ini juga mengatur sanksi administratif atas pelanggaran terhadap perda ini. Pada ketentuan lain disebutkan bahwa Dirjen Perdagangan dalam negeri dapat menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaan Kabupaten Konawe yang mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dinyatakan tidak berlaku lagi.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu
kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya
yang mempunyai peranan penting dalam
pencapaian berbagai sasaran guna menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
b. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban
penyelenggaraan usaha di bidang Jasa Konstruksi
serta pembinaan terhadap masyarakat jasa
konstruksi agar mampu mendukung peran strategis
dalam pembangunan di Kabupaten Magelang, perlu
adanya pengaturan mengenai Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 24 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kondisi dan
dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha
Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis, Bentuk dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Klasifikasi dan kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Ijin Usaha Jasa Konstruksi; Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha; Sertifikat Ketrampilan Kerja dan Sertifikat Keahlian Kerja; Hak, Kewajiban, Larangan; Pembinaan; Laporan Pertanggungjawaban Instansi Yang Memberikan IUJK; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2001
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan gedung yang tertib,
andal dan lestari sesuai dengan fungsinya, maka Perda No. 24 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan perkembangan wilayah saat ini. Oleh karena itu, diperlukan adanya penetapan Perda tentang Perubahan Atas Perda No. 24 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU 12 Tahun 1994, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 29 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 92 Tahun 2010, PP No. 59 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2000, PP No. 16 Tahun 2004, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 68 Tahun 2010, PP No. 8 Tahun 2013, Keppres No. 32 Tahun 1990, Permendagri No. 1 Tahun 2007, Permen PU No. 24/PRT/M/2007, Permen PU No. 25/PRT/M/2007, Permen PU No. 26/PRT/M/2007, Permen PU No. 05/PRT/M/2008, Permen PU No. 24/PRT/M/2008, Permen PU No. 26/PRT/M/2008, Permendagri No. 32 Tahun 2010, Permendagri No. 50 Tahun 2009, Perkaban No. 1 Tahun 2010, Perkaban No.2 Tahun 2011, Perda Prov. Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2008, Perda No. 25 Tahun 2013, Perda No. 24 Tahun 2010, Perda No. 12 Tahun 2012, Perda No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 5, 6, Penyisipan Pasal baru diantara Pasal 6 dan Pasal 7 yakni Pasal 6A. Perubahan Ketentuan Pasal 7, 9, 10, Penyisipan Pasal baru diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) yakni Pasal 10A dan Pasal 10B. Dan diatur pula Perubahan Ketentuan Pasal 11, 12, 31 dan Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat