Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Kabupaten Merangin yang memiliki banyak destinasi pariwisata diperlukan pembangunan kepariwisataan yang diharapakan dapat memberikan peluang dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Pembangunan kepariwisataan harus diselenggarakan secara terpadu khususnya mengenai pengembangan dan perizinan sektor pariwisata guna upaya mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya, sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perizinan sektor pariwisata diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenpar No. 18 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, meliputi; Usaha Pariwisata; Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata; Pemutakhiran TDUP; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Pelaporan; dan Peran Serta Mayarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha Pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, untuk sementara diperlakukan sama dengan TDUP.
Pengusaha Pariwisata yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2017
Pariwisata dan Kebudayaan - Pemuda dan Olah Raga - Pajak dan Retribusi Daerah - RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Khususnya dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat perlu diganti;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 135 Tahun 2000;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PMK No. 11/PMK.07/2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administratif; Pengajuan Keberatan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
-
-
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/NO.3, TLD NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa keadaan alam berupa flora dan fauna yang beraneka ragam jenisnya, peninggalan sejarah dan purbakala (heritage), maupun seni dan budaya (liuing culture) yang dimiliki Kabupaten Pesisir Barat, merupakan sumber daya dan sebagai modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah; b. bahwa potensi kepariwisataan Kabupaten Pesisir Barat harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan segi-segi finansial seja, melainkan juga segi-segi agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup serta ketentraman dan ketertiban; c. bahwa dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar diseluruh wilayah (laut, daratan dan pegunungan) Kabupaten Pesisir Barat diperlukan langkah-langkah pengaturan yang marnpu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas obyek dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pesisir Barat,
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
3. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. AZAS, TUJUAN DAN SASARAN
3. FUNGSI, KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
4. KEBIJAKAN DAN STRATEGI
5. RENCANA PENGEMBANGAN
6. PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Ketentuan lainnya yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan dan atau Keputusan Bupati,
11 hlm, lampiran 25 hlm, Penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2017-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2017-2032
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Berisi tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2017-2032 dengan sistematika sebagai berikut; I. Ketentuan Umum; II. Asas, Prinsip, dan Ruang Lingkup; III. Pembangunan Destinasi Pariwisata; IV. Pembangunan Pemasaran Pariwisata; V. Pembangunan Industri Pariwisata; VI. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; VII. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; VIII. Pengawasan dan Pengendalian; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
bahwa melalui kepariwisataan yang merdeka secara holistik integratif, serta menjunjung tinggi nilai keadilan sosial, maka kepariwisataan menjadi salah satu aspek yang dapat mendorong kemakmuran, kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat; bahwa untuk mewujudkan kepariwisataan yang mampu mendorong kemakmuran, kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat, perlu intervensi terhadap permasalahan penyelenggaraan Kepariwisataan melalui pengaturan mengenai Sistem Kepariwisataan Daerah yang holistik integratif; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum dalam implementasi Sistem Kepariwisataan Daerah yang holistik integratif, perlu adany a pengaturan Sistem Kepariwisataan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kepariwisataan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Sistem Kepariwisataan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II SUB SISTEM DESTINASI PARIWISATA; BAB III SUB SISTEM PEMASARAN PARIWISATA; BAB IV Sub Sistem Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; BAB V Sub Sistem Pengembangan Suber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Partisipasi Masyarakat; Bab Viii Pembinaan Dan Pengawasan; BAB IX Penghargaan; BAB X Ketentuan Penyidikan; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten
Manggarai Barat, dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
28 halaman; Penjelasan 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2017/NO.2, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan kampung yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan kerjasama antar kampung dan kerjasama kampung dengan pihak ketiga, sehingga kampung menjadi kuat, maju, dan mandiri;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kerjasama Kampung sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika pemerintahan kampung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Kerjasama Kampung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama kampung meliputi asas, tujuan dan prinsip, ruang lingkup kerjasama, tata cara kerjasama, badan kerjasama antar kampung, jangka waktu, perubahan dan pembatalan, pembiayaan, penyelesaian perselisihan, serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kerjasama Kampung
12 hlm, Penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017-2027
ABSTRAK:
a. bahwa keindahan alam, flora, dan fauna sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang berada di
Kabupaten Tulungagung merupakan sumberdaya dan modal
pembangunan kepariwisataan, oleh karenanya harus dikelola
sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat baik generasi
sekarang dan generasi mendatang;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Pasal 8 dan Pasal 9
dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 ten tang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Maka
Pemerintah Daerah perlu menyusun Peraturan Daerah Tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
c. bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf b, dimaksudkan untuk
memberikan arah pembangunan kepariwisataan daerah
sehingga dapat dilaksanakan secara sinergi, selaras yang
didukung dengan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten
Tulungagung.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 Tentang
Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan;
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan KabupatenjKota;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Tulungagung 2012-2032.
Mengatur tentang rencana pembangunan kepariwisataan Kabupaten Tulungagung yang meliputi:
a. Pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
c. Pembangunan Industri Pariwisata; dan
d. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Dan Perlindungan Adat Paser
ABSTRAK:
Bahwa Nilai-Nilai Dan Ciri-Ciri Budaya Yang Bernuansa Kepribadian Bangsa Merupakan Faktor Penting Dalam Membangun Bangsa Yang Berkeadaban
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Pelestarian, Perlindungan, Lembaga Adat Paser, Hubungan Kerja, Pembinaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
;bahwa Desa dengan lanskap pedesaan yang didasarkan kepada kondisi, potensi alam serta karakter sosial, budaya serta ekonomi masyarakat setempat memiliki karakteristik khusus yang layak untuk menjadi daerah tujuan wisata
;bahwa desa wisata merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengatur kegiatan dibidang usaha produksi/jasa di kawasan Desa Wisata. Desa Wisata sendiri adalah suatu bentuk integrasi antara potensi daya tarik wisata alam, wisata buatan, dan wisata budaya dalam satu kawasan tertentu dengan didukung atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya yang telah dilembagakan dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan/atau masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat