Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD Kabupaten Sambas serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Sambas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.36 Tahun 2015, Perpres No.137 Tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.52 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2016 dalam 7 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Perda ini memiliki 8 halaman dan 54 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 12 bulan November Tahun 2015;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen - dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama sekaligus untuk dilakukan evaluasi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2016;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Walikota Jambi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.14, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa membaca merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan sarana pelestarian budaya bangsa untuk meningkatkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berakhlak, cerdas, berkarakter, dan berkearifan;
bahwa upaya penumbuhan minat dan kegemaran membaca masyarakat serta pelestarian budaya lokal Kota Palu merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Palu melalui penyediaan layanan perpustakaan daerah yang dikelola secara profesional dan memberikan akses yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat;
bahwa ketentuan yang berkaitan dengan eksistensi dan penyelenggaraan perpustakaan daerah Kota Palu masih bersifat parsial dan belum memadai sehingga perlu diatur secara tegas dan komperehensif dalam suatu peraturan daerah tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2015 No.16/ TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk di Daerah, Pemerintah Daerah telah menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka pemungutan Retribusi berupa penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah pada huruf b, sudah tidak sesuai lagi sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Perda Kab Purworejo No 20 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi membina, menumbuhkembangkan seluruh potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional dan sosial anak usia dini pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan, sehingga dapat terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahapan perkembangan, agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Dalam rangka mendorong dan mempercepat terwujudnya fungsi dan tujuan Pendidikan Anak Usia Dini di Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu mengatur dan menetapkan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dalam Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 16 Tahun 2007; Permendiknas No. 63 Tahun 2009; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Permenag No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 146 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Tujuan dan Sasaran:
c. Penyelenggaraan dan Pertanggungjawaban;
d. Standar Penyelenggaraan;
e. Pendirian, Perizinan dan Perubahan;
f. Pembiayaan;
g. Pengawasan dan Pembinaan;
h. Penutupan dan Pencabutan Izin;
i. Ketentuan Peralihan;
j. Ketentuan Lain-lain;
k. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir Dan Invenstasi Pemerintah Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, perlu dikembangkan pola pelayanan kredit mikro dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan pelaku usaha mikro untuk memperluas kesempatan kerja. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dimungkinkan adanya penyelenggaraan dana bergulir dengan menggunakan sistem Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Penyelenggaraan dana bergulir dengan menggunakan sistem Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu difasilitasi dengan sumber dana investasi daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ambon.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; ; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERDAKOTAMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan dana Bergulir dan Investasi Pemerintah Kota Ambon, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan dana bergulir adalah kegiatan mengelola dana yang berasal dari investasi pemerintah daerah dan sumber-sumber lain yang sah untuk perkuatan modal usaha bagi pelaku usaha mikro, dalam bentuk kredit mikro oleh unit kerja tertentu dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banjarnegara Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16
Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peratran daerah kabupaten banjarnegara no 17 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupeten banjarnegara tahun anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 16 Tahun 2015
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.2015/NO.16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintahan demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil, manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas. Bahwa perdagangan orang berpotensi mempunyai jaringan perdagangan yang luas dan Kabupaten Nunukan menjadi salah satu daerah transit serta menjadi tempat tujuan perdagangan orang di Indonesia sehingga perlu disusun suatu kebijakan untuk mengantisipasi perdagangan orang. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang berdasarkan Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 58 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang sehingga perlu diganti, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita [Convention on the Elimination of all forms of Discrimonation Against Women]; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 138 Concerning Minimun Age FOR Adminissioon to Employmetmen [Konvensi ILO Mengenai usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja]; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupatenn Kutai, Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahann Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahunn 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengsahan ILO Convention Nomor 182 Concenrnung The Prohibition and Immadiate Action For the Emilination of the worst Frorms of Child labour [Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai pelarangan dan tindakan segera Penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk anak]; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlingdungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administras Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1988; Peraturan Pemerintan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejatraan Sosial Bagi Anak Yang Mempunyai masalah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Hubungan Kerja antar Penyelenggara Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai upaya untuk mencegah terjadinya perdagangan orang melalui pendidikan, sosialisasi, dan kampanye informasi kepada masyarakat. Prosedur untuk menangani dan melindungi korban perdagangan orang, termasuk penyediaan layanan rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Mengatur kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintahan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat dalam penanganan kasus perdagangan orang. Menetapkan sanksi bagi pelanggaran yang berkaitan dengan perdagangan orang, baik bagi pelaku maupun bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Mengadakan program penyuluhan dan pelatihan bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pemahaman tentang perdagangan orang dan dampaknya. Serta peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan perlindungan bagi individu yang menjadi korban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan
masyarakat, maka sarana dan prasarana kesehatan perlu
dikelola secara lebih berdaya guna dan berhasil guna ;
b. bahwa sehubungan dengan ketentuan pasal 110 ayat (1)
huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pelayanan
Kesehatan adalah merupakan Retribusi Jasa Umum,
sehingga perlu dilakukan pengaturan dan pemungutan atas
jasa pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan
huruf b,perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Utara tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1969 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/MENKES/
PER/VI/1996 tentang Registerasi dan Praktek Bidan;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2010 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah di ubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 56
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2012 Nomor 56);
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
37
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat