Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2001-2005
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
sebagai wakil masyarakat memprakarsai pembuatan Pola
Dasar Pembangunan Daerah yang merupakan perwujudan
kehendak rakyat untuk dijadikan landasan dan wacana
dalam melaksanakan tahapan pembangunan Kota
Banjarbaru 5 (lima) tahun ke depan ; bahwa Pols Dasar Pembangunan Daerah adalah dokumen
induk Perencanaan Pembangunan Daerah yang memuat
tentang Perencanaan Strategi, Visi dan Misi, Arah
Kebijakan, serta Kaidah Pelaksanaan sebagai pemyataan
kehendak Rakyat Kota Banjarbaru ;
bahwa pokok-pokok kebijakan yang memuat dalam Pole
Dasar Pembangunan Daerah merupakan arah dan
pedoman bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam
pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan Banjarbaru
sebagai Kota terdepan dan mandiri ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, b dan c konsideran
diatas, perlu disusun Pola Dasar Pembangunan Daerah
Kota Banjarbaru yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tabun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7
Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2001-2005 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2001 No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pengaturan
mengenai Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomisasi,
demokratisasi dan perkembangan masyarakat, perlu adanya peraturan desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Desa ini mengatur materi terkait pemerintahan, pembangunan, dan masyarakat desa, serta keuangan desa. Penyusunannya melibatkan Kepala Desa dan BPD dengan persetujuan BPD sebagai syarat penetapan. Bentuknya mencakup Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa. Pelaksanaannya dilakukan melalui Keputusan Kepala Desa yang tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. BPD dapat meminta keterangan dan memberikan saran terkait pelaksanaan peraturan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2001.
8 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah, maka di bidang perhubungan termasuk pengujian Kendaraan Bermotor dalam Daerah Kota Banjarbaru merupakan kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru sesuai dengan Ketentuan yang berlaku;
Bahwa dalam rangka menjamin keamanan, kenyamanan, kontinuitas dan peningkatan pelayanan jasa angkutan jalan, maka perlu adanya pengaturan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di Kota Banjarbaru;
Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor;
Ketentuan Umum;
Obyek dan Subyek Pengujian;
Pengujian dan masa Berlakunya Uji;
Retribusi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan Pelanggaran;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam usaha meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat;
Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka diperlukan peran serla pihak ketiga untuk memberikan sumbangan secara sukarela baik dalam bentuk uang atau disamakan dengan uang atau berupa barang bergerak maupun tidak bergerak kepada Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru;
Bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang - undang Nomor 5 tahun 1975; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978.
Peraturan ini Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Ketentuan Umum;
Ketentuan Penerimaan;
Ketentuan Pengelolaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjukan ciri khas dan identitas Kota Banjarbaru sesuai dengan sejarah dan sosial budaya masyarakatnya perlu dituangkan dalam lambang daerah;
Bahwa Lambang Daerah Kota Banjarbaru memiliki identitas dan karakter serta nilai sosial budaya sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
Bahwa sesuai dengan maksud huruf a dan b konsideran ini perlu lambang daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang- undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Lambang Kota Banjarbaru;
Ketentuan Umum;
Lambang;
Motif Lambang;
Warna dan Makna Lambang;
Makna Moto Gawi Sabarataan;
Bentuk dan Pengunaan Lambang Daerah;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2000.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkan Banjarbaru sebagai Daerah Otonom perlu mewariskan dan melestarikan nilai-nilai sejarah daerah yang hidup dan berkembang dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa untuk hal tersebut merupakan tonggak sejarah yang penting bagi masyarakat Banjarbaru guna mewujudkan rasa cinta tanah air dengan memperingati Hari Jadi Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b konsideran ini dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Pemerintah Kota Banjarbaru dengan peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang- undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini Tentang Hari Jadi Pemerintah Kota Banjarbaru;
Ketentuan Umum;
Penetapan Sejarah Singkat Hari Jadi;
Sejarah Sejarah Singkat Hari Jadi;
Peringatan Hari Jadi;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2000.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1987/NO.K3 Seri D. No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a bahwa dalam rangka usaha untuk meadapatkan kepastian tentang Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen perlu dirumuskan dalam bentuk buku SeJarah dan Hari Jadi Sragen.
b. bahwa telah diadakan penelitian secara llmiah oleh Tim Peneliti dari Universitas Sebelas Maret Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tentang Sejarah
dan Hari Jadi Sragen
c. bahwa Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tersebut merupakan kebanggaan dan suri tauladan bagi masyarakat kabupaten Daerah tingkat II Sragen dan generasi mendatang untuk ditelaah dan diambil hikmahnya;
d. bahwa berhubung hal-hal tersebut dipandarg perlu menetapkannya dalam suatu Peraturan daerah:
1.. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen.
Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ditetapkan Hari Selasa Pon tanggal 27 Mei 1746
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1987.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 1968
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Pem.Da.10/22/16-250 14 Agustus 1968
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Perda ini tidak memiliki Dasar Pertimbangan
Perda ini tidak memiliki Dasar Hukum
Perda ini menetapkan pemasangan Lambang Daerah Kabupaten Sragen di gedung-gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dan/atau ditempat-tempat yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kehormatan Lambang Negara dan Lambang Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 1968.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1968
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4),
Pasal 12 ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) dan
Pasal 52 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerja
Sama Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun
2012;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kerja Sama, Penyelenggaraan KSDD, Penyelenggaraan KSDPK, Penyelenggaraan Sinergi Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL, Format Kerja Sama Daerah, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Digitalisasi Kerja Sama Daerah, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Fasilitasi Kerja Sama BUMD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2013 dicabut.
42 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat