Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalulintas Ternak dan Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan, memberikan kepastian berusaha, transparansi dan tertib administrasi lalulintas ternak dan bahan asal ternak, serta untuk dapat mengendalikan stabilitas populasi ternak dan stabilitas ekonomi daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai lalulintas ternak dan bahan asal ternak yang keluar dari Kabupaten Sikka, masuk ke Kabupaten Sikka, dan yang terjadi di dalam Wilayah Kabupaten Sikka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lalulintas Ternak dan Bahan Asal Ternak.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud, dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak; V. Pengeluaran Ternak dan Bahan Asal Ternak; VI. Mutasi Ternak dan Bahan Asal Ternak; VII. Larangan; VIII. Sanksi Administratif; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2016.
17 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang Hari merupakan bagian dari sumberdaya alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu pemanfaatan perlu dilakukan secara adil.
Dalam rangka keberlanjutan lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang Hari diperlukan perlindungan agar berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 41 Tahun 1999;
UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi; perencanaan; penetapan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan dan Pengawasan; pengendalian; kerjasama dan kemitraan; sistem informasi; perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; kewajiban Petani Penerima Insentif; pencabutan Insentif; dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5); unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai; tata cara alih fungsi lahan; tata cara alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
diatur dengan Peraturan Bupati.
30 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 186
Peraturan Daerah (Perda) tentang Irigasi di Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa irigasi sebagai salah satu sektor pendukung
keberhasilan pembangunan daerah dibidang pertanian, serta
dalam rangka menunjang ketahanan pangan dan
mendukung peningkatan pendapatan petani, maka perlu
kebijakan pengembangan sistem pengelolaan irigasi di
wilayah Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka dipandang perlu diatur dalam
Peraturan Daerah tentang Irigasi di Wilayah Kabupaten
Konawe.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
diundangkan Tanggal 4 Juli 1959. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan
dasar pokok-pokok agraria (lembaran negara tahun 1960
nomor 104,tambahan lembaran negara tahun 1960 nomor
2043);
3. Undang-undang nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan
(lembaran negara tahun 197 4 nomor 38);
4. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (lembaran
negara tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara
nomor 4438);
5. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan
lingkungan hidup (lembaran negara tahun 1997 nomor 140) ;
6. Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan
lembaran negara republik indonesia nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 1982 tentang Tata
Pengaturan Air (lembaran negara tahun 1982 nomor 37,
tambahan lembaran negara nomor 3225) ;
9. Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 ten tang Analisa
Dampak Lingkungan;
10. Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (lembaran negara tahun 2004 nomor
45, tambahan lembaran negara nomor 4385);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 103);
12. Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang
pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah,
pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota (lembaran negara republik indonesia tahun
2007 nomor 82, tambahan lembaran negara republik
indonesia nomor 4737);
13. Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2008 tentang
dekonsentrasi dan tugas pembantuan (lembaran negara
tahun 2008 nomor 20 tambahan lembaran negara nomor
4816);
14. Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2008 tentang
pengelolaan sumber daya air (lembaran negara tahun 2008
nomor 82, tambahan lembaran negara nomor 4858);
15. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2008 tentang air
tanah (lembaran negara tahun 2008 nomor 83, tambahan
lembaran negara nomor 4859) ;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria
dan Penetapan Wilayah Sungai;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Um um dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 06/PRT/M/2015 tentang
Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan
Pengairan;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 08/PRT/M/2015 tentang
Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 09/PRT/M/2015 tentang
Penggunaan Sumber Daya Air;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 10/PRT/M/2015 tentana Rencana
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 12/PRT/M/2015 tentang
Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria
dan Penetapan Status Daerah irigasi;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 16/PRT/M/2015 tentang Komisi
Irigasi;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 18/PRT/M/2015 tentang luran
Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Irigasi;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 23/PRT/M/2015 tentang
Pengelolaan Aset Irigasi;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 28/PRT/M/2015 tentang
Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan
Danau;
27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 30/PRT/M/2015 tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem lrigasi;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
BAB IV KELEMBAGAAN
BAB V WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI
DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM IRIGASI
BAB VII PEMBERDAYAAN LEMBAGA PENGELOLA IRIGASI
BAB VIII PENGELOLAAN AIR IRIGASI
BAB IX PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI
BAB X PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
BAB XIV KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
BAB XV PENGAWASAN
BAB XVI LARANGAN- LARANGAN
BAB XVII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XVIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIX KETENTUAN PIDANA
BAB XX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Serta dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan maka dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah, maka perlu pengaturan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (5) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa tengah No. 6 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa tengah No. 2 Tahun 2013; Perda Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Boyolali No. 14 Tahun 2016;
1. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Perencanaan dan penetapan
3. Pengembangan
4. Penelitian
5. Pemanfaatan
6. Pembinaan
7. Pengendalian
8. pengawasan
9. Sistem Informasi
10. Pembiayaan
11. Peran Serta Masyarakat
12. sanksi ADministratif
13. Ketentuan Penyidikan
14. ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan sektor pertanian
merupakan manifestasi atas kenyataan alam dari
negara Indonesia yang memiliki potensi untuk
dikembangkan sehingga memiliki asas manfaat
guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sesuai cita-cita luhur pancasila dan Undang-
undang Dasar 1945;
b. bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bagian
dari Negara Republik Indonesia memiliki potensi
pertanian yang culrup kaya untuk dikembangkan
serta potensi sumber daya petani yang memadai
sehingga dengan potensi tersebut, sektor
pertanian dapat diandalkan dalam upaya
mensejahterakan warganya;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan
hukum dalam upaya mengoptirnalkan peran
petani sebagai pelaku utama dalam pembangunan
pertanian, perlu pengaturan mengenai
perlindungan dan pemberdayaan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c
perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5433);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Perlindungan Petani
Bab IV Pemberdayaan Petani
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Pendanaan
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2016.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Pangan dan gizi merupakan kebutuhan dasar yang pemenuhannya perlu dijamin guna mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupan manusia hingga perseorangan dan untuk menjamin kebutuhan pangan dan gizi masyarakat perlu adanya pengaturan terhadap ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan di tingkat daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup penyelenggaraan pangan dan gizi yaitu adanya ketersediaan pandan dan distribusi pangan; cadangan pangan daerah; penganekaragaman pangan dan perbaikan gizi masyarakat; pencegahan dan penanggulangan masalah pangan; dan keamanan pangan. Selain itu juga diatur terkait kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi; peran serta masyarakat; pengembangan sumber daya manusia; pemberian sanksi administratif atas penyimpangan penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita Daerah 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
b. bahwa dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016 perlu pengalokasian pupuk bersubsidi menurut Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Selatan dan Menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
Materi Pokok: Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani dan atau Petambak yang telah bergabung dalam kelompoktani dan menyusun RDKK dengan ketentuan : a. Petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan sesuai dengan areal yang diusahakan setiap musim tanam; b. Petani yang melakukan usaha tani di luar bidang tanaman pangan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam; atau c. Petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam. Pupuk Bersubsidi tidak diperuntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Bupati melalui Dinas Pertanian Kabupaten kepada Dinas Pertanian Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2016
HARI MUNTOK WHITE PEPPER, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI LADA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.6 SERI E 2016 / NOREG : 7.10/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Muntok White Pepper, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Lada
ABSTRAK:
Untuk mengembalikan kejayaan Muntok White Pepper di Kabupaten Bangka Barat, dipandang perlu menetapkan Hari Muntok White Pepper yang merupakan bagian penting bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Hari Muntok White Pepper merupakan sebuah apresiasi bagi penumbuhan komitmen dan semangat untuk petani lada di Kabupaten Bangka Barat, untuk menentukan tanggal yang merupakan pedoman dan acuan bagi masyarakat, maka perlu ditetapkan Hari Muntok White Pepper.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penetapan Hari Muntok White Pepper Di Kabupaten Bangka Barat, Peringatan Hari Jadi, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Lada, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
1.KETENTUAN UMUM; 2.TUJUAN DAN LINGKUP PENGATURAN; 3.PERENCANAAN; 4.PERLINDUNGAN PETANI; 5.PEMBERDAYAAN PETANI; 6.PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN; 7.PENGAWASAN; 8.PERAN SERTA MASYARAKAT; 9.KETENTUAN PENYIDIKAN; 10.KETENTUAN PIDANA; 11.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat