Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang mengamanatkan pengaturan kewajiban memelihara dan memberikan jaminan hidup terhadap penyandang masalah sosial oleh Pemerintah Provinsi serta semua lapisan masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat, perlu mengatur perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai asas dan tujuan dibentuknya peraturan perlindungan penyandang disabilitas, tugas dan wewenang pemerintah, tentang kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas, rehabilitasi yang dapat dijalani oleh penyandang disabilitas, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, pemasangan tanda-tanada khusus bagi penyandang disabilitas tuna netra dan tuna rungu dalam berlalu lintas, partisipasi dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, hingga sanksi bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
a. bahwa perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang harus dihormati, dan dilindungi oleh negara, pemerintah dan setiap orang;
b. bahwa perdagangan orang potensial terjadi di Kabupaten Jembrana, sehingga memerlukan tindakan pengaturan untuk mencegah perdagangan orang dan menangani korban perdagangan orang;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 09 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. PENCEGAHAN; 4. PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG; 5. GUGUS TUGAS ANTI PERDAGANGAN ORANG; 6. PARTISIPASI MASYARAKAT; 7. PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN; 8. PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN; 9. PEMBIAYAAN; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik serta melihat perkembangan di
masyarakat dan dalam upaya Pemerintah Daerah Kabupaten
Temanggung untuk menata dan menertibkan pemakaman
dan pengabuan mayat maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 13 Tahun 1994
tentang Tempat Pemakaman perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan, pengelolaan, perizinan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 13 Tahun 1994 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 03 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia jumlah kasus dan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Ternate masih cukup tinggi sedangkan pelayanan dan perlindungan belum dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Peraturan Daerah terdiri dari Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah terdiri dari 15 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasi Gender dan Anak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak; bahwa untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap korban kekerasan yang berbasis gender dan anak serta untuk memberikan kepastian hukum khususnya dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Wonogiri, maka perlu diatur dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan berbasis Gender dan Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan ini memuat mengenai hak dan kewajiban korban beserta dengan langkah-langkah yang harus dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2013.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita- cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khususnya yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial, Negara, Pemerintah, Masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelengga.raan anak, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan anak dipandang perlu untuk ditindak lanjuti dan dijabarkan secara sistematis dan Komprehensif dalam suatu kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak yang terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkelanjutan.
UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No 6 Tahun t974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No 12 Tahun 1995 tentang permaslarakatan, UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU No 4 Tahun1997 tentang penyandang cacat, UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotlka, UU No 20 Tahun 1999 tentang pengesihan Konvensi ILO 138 Mengenai Usia Minimum untuk di perbolehkan Bekerja, UU No 39 Tahun L999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, UU No 1 Tahun 2OOO tentang
Pengesahan Konvensi ILO 182 tentang pelarangan dan
Tindakan segala Penghapusan Bentuk-Bentuk pekerjaan Terburuk untuk anak, UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, UU No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, UU No 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, UU No 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraann sosial, UU No L2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP No 2 Tahun 1988 Usaha Kesejahteraan Anak bagi yang mempunyai Masalah, PP No 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak, KEPRES No 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on The Rights oe The Child, KEPRES No 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, KEPRES No 87 Tahun 2OO2 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, KEPRES No 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan PerdaganganPerempuan dan Anak (Trafiking), KEPRES No 77 Tahun 2AO4 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Peraturan ini mengenai regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan kesejahteraan mereka di daerah Kabupaten Tana Tidung, dengan mencakup pengertian anak, hak anak, perlindungan dari kekerasan, peran pemerintah dan rakyat, pendampingan dan pemulihan, serta pendidikan dan kesadaran. Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang mendukung perkembangan anak secara optimal dan mencegah pelanggaran hak-hak mereka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat
multidimensi dan multisektor dengan beragam
karakteristiknya dan merupakan kondisi yang harus segera
diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan
kehidupan manusia bermartabat;
bahwa untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan
sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 20052025
perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan
terintegrasi berbagai program penanggulangan kemiskinan;
bahwa untuk mengatasi masalah kemiskinan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan mencapai target penurunan
angka kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
perlu dilakukan percepatan penanggulangan kemiskinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang meliputi perlindungan terhadap hak dasar penduduk miskin, keselarasan dan keterpaduan program-program penanggulangan kemiskinan, dan membangun kemitraan percepatan penanggulangan kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.8 Seri E 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disablitas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat