Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13: TLD NO. 205
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyangga Harga Karet
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Kutai Barat yang adil, makmur dan sejahtera, perlu dilakukan salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan masyarakat petani secara berkelanjutan melalui optimalisasi harga jual karet yang dihasilkan; guna optimalisasi harga jual karet petani di Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan upaya untuk menyangga harga jual hasil karet melalui peningkatan kualitas mutu hasil produksi karet, efektifikasi pengolahan dan pemasaran hasil produksi karet serta pengembangan kelembagaan petani karet yang dilaksanakan secara efektif, efisien, terpadu dan tepat sasaran; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyangga Harga Karet.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014.
Penyangga Harga Karet adalah upaya stabilisasi harga karet petani melalui peningkatan kualitas mutu hasil produksi dan efektifikasi pengolahan dan pemasaran serta pengembangan kelembagaan petani, Penyangga Harga Karet bertujuan untuk, meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga stabilitas harga karet petani, dan memberikan jaminan pemasaran. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi peningkatan kualitas mutu karet, efektifikasi pengolahan dan pemasaran, pengembangan kelembagaan usaha tani karet, pembinaan dan pengawasan dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional di bidang
pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia dalam mewujudkan
masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini
bertujuan untuk membina, memberi rangsangan
dan menumbuhkembangkan potensi serta
membentuk prilaku anak sesuai dengan tahapan
perkembangannya sehingga memiliki kesiapan
untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29
ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, dimana kebijakan
daerah bidang dituangkan dalam Peraturan daerah
di bidang Pendidikan, sehingga diperlukan
pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64
Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2016
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah adalah :
a. bentuk penyelenggaraan dan penyelenggara;
b. peserta didik dan penerimaan peserta didik;
c. tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
d. kurikulum dan strategi pembelajaran;
e. lama pendidikan;
f. pendirian dan perizinan;
g. penjaminan mutu pendidikan;
h. peran serta masyarakat;
i. pendanaan;
j. pengawasan;
k. sanksi administrasi; dan
l. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang
mengatur PAUD sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf e,
Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 20 ayat (2) huruf e
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur
masyarakat adil dan makmur serta dalam rangka
melaksanakan pembangunan Daerah di bidang
ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 diperlukan pengaturan usaha
Perdagangan dan Perindustrian;
b. bahwa perkembangan usaha Perdagangan dan
Perindustrian di Kota Malang perlu diatur dengan
memperhatikan kemampuan modal usaha,
pertumbuhan ekonomi, iklim usaha, investasi,
pemerataan dan peningkatan pendapatan
masyarakat, serta penciptaan lapangan kerja;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perindustrian dan Perdagangan perlu diganti sesuai
perkembangan peraturan perundang-undangan
terkait dengan Perdagangan dan Perindustrian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan
Perindustrian;
Mengingat: 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak
Sah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866); 14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Sumber Daya Industri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5708);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015
tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5797); 47. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem
Informasi Perdagangan Dalam Negeri di Provinsi Jawa
Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2017 Nomor 46 Seri E);
Peraturan ini mengatur mengenai usaha perdagangan dan perindustrian. antara lain: ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, usaha perdagangan, oenerbitan SIUP, perubahan SIUP, tanda daftar gudang, waralaba, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, metrologi legal, usaha perindustrian, izin usaha dan izin peridustrian, pendaftaran dan pelaksanaan perizinan berusaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini:
a. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perindustrian dan Perdagangan; dan
b. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan,
Toko Modern dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Daerah sebagai pelaksanaan dari
Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan di daerah Pemda Provinsi Kalbar telah menetapkan Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalbar TA 2019, bahwa sesuai dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyebabkan pergerseran antar organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat TA 2019, berdasarkan ketentuan pasal 316 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan sebagainya, maka perlu membentuk Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Perda Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2008, Perda Kalimantan Barat No. 13 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Gubernur Kalimantan Barat tentang Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN IZIN USAHA HIBURAN
ABSTRAK:
penyelenggaraan usaha hiburan di Kabupaten Lampung Tengah memerlukan pengaturan berupa izin yang merupakan instrumen untuk mengendalikan perilaku warga, sekaligus meningkatkan potensi perekonomian di Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UUD Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 52 Tahun 2012; PERMEN Nomor 16 Tahun 2014; PERMEN Nomor 18 Tahun 2016; PERDA Nomor 01 Tahun 2012; PERDA Nomor 9 Tahun 2016; PERDA Nomor 16 Tahun 2018
Penetapan UU, Ketenagakerjaan, Penataan Ruang, Perseroan Terbatas, Kepariwisataan, Kesejahteraan Sosial, Pajak Daerah, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Narkotika, Kesehatan, PERDA, Sertifikasi Kompetensi, Standar Usaha Karaoke, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Rencana Tata Ruang Wilayah, usunan Perangkat Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2019
a. bahwa memiliki dan menguasai kemampuan literasi perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan agar mampu meraih kehidupan yang lebih baik dan sanggup berpartisipasi dalam peraturan hidup bersama pada tataran lokal, nasional, regional dan global;
b. bahwa untuk memasyarakatkan dan pembudayaan literasi secara terpadu, sinergis dan masif bukan perkara mudah, dibutuhkan perhatian, dukungan dan partisipasi aktif konstruktif multi pihak yang menjadi pemangku kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Literasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU no. 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2018; Perda Majene No. 2 Tahun 2014; Perda Majene No. 17 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang literasi yaitu:
1. Kebijakan strategis pada satuan pendidikan dan masyarakat
2. Pembudayaan literasi
3. Pengembangan literasi
4. Peran serta keluarga dan masyarakat
5. Pembiayaan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Bantul No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
Mencabut
PERDA Kab. Bantul No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No.3 Tahun 2015 ttg Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
PERDA Kab. Bantul No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN LURAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan demokrasi di Kalurahan membuka
ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya
kepada Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan perlu
dipimpin oleh Lurah yang dipilih secara demokratis melalui
pemilihan Lurah yang melibatkan sebesar-besarnya
partisipasi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Lurah Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa perlu
menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan
peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemilihan; Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan; Lurah, Pamong Kalurahan, dan Pegawai Negeri SIpil sebagai Calon Lurah; Larangan Lurah; Pemberhentian Lurah; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Jumlah Halaman: 40 HLM; Penjelasan: 9 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar;
b. bahwa pemerintah daerah dan/atau masyarakat wajib berperan secara aktif dalam memberikan perlindungan terhadap setiap anak agar terhindar dan terbebas dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya;
c. bahwa dengan adanya perubahan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta untuk menyesuaikan dengan kondisi penyelenggaran perlindungan anak di daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan prinsip, hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab, perwalian dan pengangkatan anak, penyelenggaraan perlindungan anak, penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak, kelembagaan, kota layak anak, sistem data perlindungan anak, peran serta masyarakat, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. No. 2019/13, TLD. No. 2019/373, LL Kota Ambon: 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Maluku nomor 14 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pengangkatan kepala desa, pemberhentian kepala desa, pakaian dina dan atribut kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat