Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Inisiasi Menyusu Dini Dan Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian Air Susu Ibu yang merupakan hak mutlak bayi perlu adanya dukungan bagi ibu untuk memberikan Air Susu Ibu kepada bayi; bahwa Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu kepada bayinya merupakan kewajiban bagi ibu; bahwa guna memberikan landasan hukum perlindungan dan jaminan pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu bagi bayi telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5, dan penambahan
angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20 dan angka 21; perubahan Pasal 2; penyisipan dua BAB diantara BAB II dan BAB III yaitu BAB IIA dan IIB; penyisipan satu Pasal baru diantara Pasal 2 dan Pasal 3 yaitu Pasal 2C; perubahan Pasal 3, 4, dan 5; perubahan Pasal 6 dan penambahan dua ayat baru yaitu ayat (2a) dan (2b); perubahan Pasal 7 dan penyisipan satu ayat baru yaitu ayat (1a); penyisipan dua BAB diantara BAB V dan BAB VI yaitu BAB VA dan VB; perubahan Pasal 9 ayat (3); perubahan BAB VII; dan penghapusan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 6 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyakit menular masih menjadi masalah
kesehatan masyarakat Kabupaten Buton Utara yang
menimbulkan kesakitan, kematian, dan kecacatan yang
tinggi sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan
penanggulangan melalui upaya pencegahan,
Pengendalian dan Pemberantasan yang efektif dan
efisien;
c. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, kesehatan bertujuan untuk
Meningkatkan kesadaran, kemajuan, dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia
yang produktif secara sosial dan ekonomis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Penyakit Menular;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3447);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
KELOMPOK DAN JENIS PENYAKIT MENULAR
BAB V
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB VII
UPAYA PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
BAB VIII
SUMBER DAYA
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XI
PELAPORAN
BAB XII
LARANGAN
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKKAN
BAB XIV
KETENTUAN SANKSI
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis
ABSTRAK:
bahwa perkembangan penyakit Tuberkulosis tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin sehingga perlu dilakukan pencegahan danpengendalian agar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia terpenuhi; bahwa pencegahan dan pengendalian Tuberkulosis harus diselenggarakan secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan serta melibatkan semua pihak yang terkait; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggaraka penanganan Tuberkulosis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan pengendalian tuberkulosis;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 4 Tahun 1984; UU No 29 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU N 23 Tahun 2014; Uu No 36 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 40 Tahun 1991; PP No 46 Tahun 2014; PP No 66 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 2 Tahun 2018; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip dan tugas, kebijakan dan strategi, kegiatan pencegahan dan pengendalian, sumber dana, sistem informasi, koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan evaluasi, larangan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa salah satu tujuan negara di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum, diantaranya dengan cara meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Immunodeficiency Syndrome; bahwa dalam rangka memaksimalkan peran masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencegah dan memberantas Human Immunodeficiency Virus dan Immunodeficiency Syndrome yang dilaksanakan secara komprehensif, maka dibutuhkan upaya penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Immunodeficiency Syndrome; bahwa untuk mengisi kekosongan hukum serta mewujudkan kepastian hukum,maka diperlukan kebijakan terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Immunodeficiency Syndrome di Kabupaten Ngada; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pelayanan Kesehatan dan Rehabilitasi Sosial; III. KPAD; IV. RAD Penanggulangan HIV dan AIDS; V. Pemberdayaan Masyarakat; VI. Pendanaan; VII. Data dan Informasi; VIII. Pemantauan dan Evaluasi; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
12 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 6 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 131/MENKES/SK/II/2004 Tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90).
KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; KAWASAN TANPA ROKOK; KEWAJIBAN PIMPINAN ATAU PENANGGUNG JAWAB KAWASAN TANPA ROKOK; LARANGAN DAN PENGENDALIAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor tahun 2018-2019 dan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, serta untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di Kota Sawahlunto, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1990, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH , PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NAPZA, PERAN SERTA PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT, PELAPORAN, KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT TUBERKOLUSIS
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PENINGKATAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT YANG SETINGGI-TINGGINYA, MAKA SALAH SATU UPAYA YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN MELALUI PENANGGULANGAN PENYAKIT TUBERKOLUSIS;
BAHWA PENYAKIT TUBERKOLUSIS DAPAT MENIMBULKAN KESAKITAN, KEMATIAN DAN KECACATAN YANG TINGGI DI MASYARAKAT YANG BERDAMPAK PADA KESEHATAN EKONOMI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT SEHINGGA PERLU DISELENGGARAKAN SECARA MELEMBAGA, SISTEMATIS, MENYELURUH, TERPADU PARTISIPATIF DAN BERKESINAMBUNGAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TARGET DAN STRATEGI; KEGIATAN PEANGGULANGAN TUBERKULOSIS;KOORDINASI, JEJARING KERJA DAN KEMITRAAN; PENCATATAN DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SUMBER DAYA MANUSIA; PERAN SERTA MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
17 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan
Tanpa
Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 20l2 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembentukan satuan tugas penegak kawasan tanpa rokok, larangan dan kewajiban, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019
kesehatan-pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/ 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjanegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan efek jera kepada seseorang atau badan yang memproduksi, mengoplos, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menjamu atau mengkonsumsi, memiliki, menyimpan atau menguasai khamar atau minuman beralkohol, perlu memberikan sanksi yang lebih berat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 74 Tahun 2013; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Banjarnegara No. 8 Tahun 2002; Perda Kab Banjarnegara No. 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengani perubahan beberapa ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat