Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2023 2043
ABSTRAK:
Perencanaan kehutanan penting sebagai pedoman dan arahan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kehutanan demi kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Rencana kehutanan tingkat provinsi disusun oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan perencanaan bidang kehutanan di tingkat provinsi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2023-2043.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.18 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permen LHK No.7 Tahun 2021; Permen LHK No.8 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini menetapkan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Kalimantan Utara tahun 2023-2043. RKTP ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan, rencana pembangunan kehutanan, rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, perencanaan kehutanan jangka panjang dan menengah antar sektor, serta pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan. RKTP ini berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan memuat antara lain: pendahuluan, potensi dan realitas kehutanan di Kaltara, arahan indikatif kebijakan, visi dan misi, analisis SWOT, kebijakan dan strategi, kontribusi sektor kehutanan, serta penutup. Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKTP, minimal 5 tahun sekali dan 1 tahun sebelum RKTP berakhir. Pendanaan pelaksanaan Pergub ini berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2023.
83 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2022 - 2024.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pengembangan perkebunan yang diselenggarakan secara berkelanjutan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, perlu Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa pengembangan perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi, perlu menyusun kebijakan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2022 - 2024;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2022 - 2024 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan;
Pelaksanaan RAD-KSB;
Tim Pelaksana RAD-KSB;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pelaporan;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
73 Halaman; Lampiran 64 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga dipandang perlu untuk dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; UU No. 39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2018; Pergub Kaltim No. 52 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Pergub No. 52 Tahun 2018 yang diubah adalah: Pasal 1, Pasal 7, dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011-2030
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan Hutan di Provinsi Jawa
Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 46 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011-2030; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya
perubahan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan
Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a
sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2011-2030;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-II/2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2012 dicabut.
109 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 111 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Irigasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 20 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 79/Permentan/OT.140/ 12/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 17/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 30/PRT/M/2015; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air. Pergb ini sebagai acuan atau pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pihak lain dalam melakukan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya disebut P3A, yaitu kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 63 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN INDEKS K DAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi peningkatan kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki usaha perkebunan, perlu pedoman dalam pelaksanaan penetapan Indeks K dan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi perkebunan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Mcntcri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140 /9/2013; Peraturun Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/ 1/2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1994; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
Pasal I (Ketentuan pasal 1 dltambahkan 4 (empat) angka yakni angk 39, angka 40,
angka 41 dan angka 42; Ketentuan pasal 7 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (7) dan ayat (8); Ketentuan pasal 8 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal 9 diubah, ayat (6) pasal 9 ditambah huruf i; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah); Pasa ll Peraturan Oubernur ini mulai bcrlnku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K Dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 73, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 073
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Desa Wanatani Bambu
ABSTRAK:
a. Bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi komoditi bambu berbasis wanatani bambu yang lestari untuk dikembangkan menjadi produk unggulan daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merawat kelestarian lingkungan dan budaya;
b. Bahwa untuk mendukung pengembangan potensi komuditas bambu di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Desa Wanatani Bambu.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan Nomor; P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Nomor: P.1/V-SET/2014; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Hutan Bambu Lestari; Bab 3. Pengembangan Desa Wanatani Bambu; Bab 4. Kelompok Kerja Kegiatan Pengembangan Desa Wanatani Bambu; Bab 5. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 6. Pendanaan dan Insentif ; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 40 Tahun 2022
Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2022-2030
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD. NO. 2022/257, LL PROVINSI MALUKU : 6 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2022-2030
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, penyusunan rencana kehutanan tingkat Provinsi dilakukan oleh instansi kehutanan Provinsi dan disahkan
oleh Gubernur. Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Maluku Tahun
2022-2030 mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sebagai pedoman dalam pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar
kehutanan yang menggunakan kawasan hutan serta perkiraan kontribusi sektor kehutanan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Maluku tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2022-2030.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Maluku Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2022-2030.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGEMBANGAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
ABSTRAK:
babwa potensi basil butan bukan kayu cukup besar dan beberapa jenis basil butan bukan kayu yang mempunyai keunggulan komparatif, kompetitif serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar hutan, sehingga diperlukan pengembangan basil butan secara terpadu dan optimal melalui perencanaan dan. pengelolaan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan untuk mendukung pelestarian butan demi kepentingan pemeliharaan lingkungan global
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nemer S Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/MENHUT-II/2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9· Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan; BAB III Perencanaan dan Penataan; BAB IV Pelaksanaan; BAB V Pendidikan dan Pelatihan; BAB VI Penyuluhan; BAB VII Koordinasi; BAB VIII Kerja Sama dan Kemitraan; BAB IX Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; BAB X Insentif; BAB XI Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XII Pembiyaan; BAB XIII Larangan; BAB XIV Sanksi Administrasi; BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
13 Halaman dan 8 Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TA HUN 2022 NOMOR 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PERHUTANAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa kawasan hutan dan Sumber Daya Alam
yang terkandung didalamnya merupakan rahmat
tuhan yang maha esa yang hams dijaga dan
pengelolaannya sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat dengan mengedepankan aspek
keadilan dan keberlanjutan dalam rangka
mewujudkan hutan lestari dan masyarakat
sejahtera;
b. bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu
program pengelolaan hutan lestari yang
dilaksanakan oleh masyarakat setempat dan/atau
masyarakat hukum adat dalam rangka
pengentasan kemiskinan, pengangguran,
ketimpangan, penguasaan pengelolaan kawasan
hutan dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat serta menjaga kelestarian hutan;
c. bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan hutan
melalui perhutanan sosial hams melibatkan
banyak pihak guna memberikan manfaat bagi
generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
d. bahwa Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan
dalam pengelolaan kawasan hutan berdasarkan
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah;
e. bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah
menetapkan Perhutanan Sosial sebagai salah satu
Kegiatan Unggulan Provinsi Bengkulu yang
tertuang dalam RPJMD 2021-2026 dan Gubernur
Bengkulu memiliki kewenangan mengatur
Perhutanan Sosial dalam upaya percepatan dan
pengembangan Perhutanan Sosial di Provinsi
Bengkulu;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e diatas, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Perhutanan Sosial di Provinsi Bengkulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6537);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6635) ;
9. Peraturan Presiden tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 nomor 10);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung
dan Hutan Produksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 319);
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 ten tang
Pengelolaan Perhutanan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320);
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032
(Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012
Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 1),
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9
Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu
Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan
jangka menengah daerah Provinsi Bengkulu Tahun
2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu
Tahun 2021 Nomor 5).
KETENTUAN UMUM; FASILITASI; KELEMBAGAAN; PENGAWASAN DAN EVALUASI; PEMBIAYAAN;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat