Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5, LL KAB. SANGGAU : 31 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan wadah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kegiatan membaca, penelitian, pelestarian, dan rekreasi yang menyediakan sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak, karya rekam dan/atau karya digital yang dapat diakses oleh setiap masyarakat; bahwa penyelenggaraan perpustakaan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, meningkatkan ilmu pengetahuan dan budaya gemar membaca serta indeks literasi masyarakat di Kabupaten Sanggau
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Standar Perpustakaan, Pendanaan, Kerjasama, Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Gemar Membaca, Naskah Kuno, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
24 Halaman dan 7 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap peserta didik berkebutuhan khusus
mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
bersekolah pada satuan, jalur, jenis dan jenjang
pendidikan melalui sistem pendidikan inklusif;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
memberikan layanan dan mendorong masyarakat
khususnya peserta didik berkebutuhan khusus untuk
mengakses pendidikan inklusif;
c. bahwa diperlukan penguatan peraturan perundang-
undangan di Daerah agar kebijakan dan program
pendidikan inklusif yang telah dijalankan di Kabupaten
Sleman mampu menjangkau semua pihak sehingga perlu
diperkuat dengan peraturan perundang- undangan di
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pendidikan Inklusif, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan, Sarana Dan Prasarana, Akomodasi Yang Layak, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat Dan Orang Tua, Peran Pemerintah Daerah, Pendanaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
-
-
Halaman: 18 hlm, Penjelasan: 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah untuk
mencetak generasi penerus bangsa dalam rangka
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas,
berkarakter, beriman, bertakwa dan berakhlak mulia;
bahwa untuk mendukung Pesantren dalam
menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah
dan fungsi pemberdayaan masyarakat agar dapat
mengakomodasi perkembangan yang ada sesuai dengan
kebutuhan masyarakat, maka diperlukan peran
Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pengembangan
Pesantren sesuai dengan kewenangannya; bahwa agar dalam pelaksanaan fasilitasi pengembangan
pesantren di daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan
perkembangan, maka diperlukan pedoman
pengaturannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun
2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Bab III Pelaksana
Bab IV Partisipasi Masyarakat
Bab V Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Bab VI Pendanaan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memenugi hak-hak konstitutional warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak agar terwujudnya sumberdaya manusia yang berkarakter dan berakhlak mulia yang menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDN Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 11 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2022, PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 19 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018, PP No. 49 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019 , PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022, PP No. 60 Tahun 2013, Perpres No. 95 Tahun 2018, dan Perda No. 5 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, dasar, tujuan, fungsi dan prinsip, ruang lingkup, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan, kurikulum, bahan pengantar, prasarana dan sarana, peran serta masyarakat, pendirian, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, kerja sama dan kemitraan,pengawasan dan pengendalian, pendanaan pendidikan, larangan, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Terdiri dari 71 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 No.4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah pendidikan di Daerah untuk membina generasi penerus bangsa dan masyarakat dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. bahwa keberadaan Pesantren di Daerah mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional dan Daerah;
c. bahwa Undang-Undang yang mengatur tentang Pesantren telah memberikan dasar kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup pengaturan Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. hak, tanggung jawab Pesantren;
c. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi dakwah;
d. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan;
e. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat;
f. koordinasi;
g. kerjasama;
h. prosedur pemberian fasilitasi pengembangan Pesantren;
i. monitoring dan evaluasi;
j. partisipasi masyarakat; dan
k. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022
PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS, MEMILIKI POTENSI KECERDASAN, DAN/ATAU BAKAT ISTIMEWA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang
Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, dan/atau Bakat
Istimewa
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan bagian dari hak asasi
manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi
oleh negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Peserta Didik Berkebutuhan Khusus memerlukan
peningkatan layanan pendidikan dalam rangka
mengoptimalkan potensi yang dimiliki;
c. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus maka diperlukan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas,
Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Peran Serta; Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan; Pelaksanaan Pendidikan Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Jumlah Halaman: 61 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.3/TLD No.377
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kurikulum Muatan Lokal
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengembangkan dan melestarikan kebudayaan yang menjadi ciri khas dan potensi daerah maka dipandang perlu untuk memberikan bekal kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku peserta didik agar memiliki wawasan yang utuh tentang lingkungan dan masyarakat sesuai dengan tatanan nilai yang berlaku di Kabupaten Luwu Utara. Untuk memberikan bekal pengetahuan, kemampuan dan keterampilan kepada peserta didik, perlu adanya kurikulum muatan lokal pada satuan Pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022; Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP.
BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB.
BAB IV KURIKULUM MUATAN LOKAL.
BAB V PENYELENGGARAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL.
BAB VI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT.
BAB VIII EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN.
BAB IX PEMBIAYAAN.
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
-
Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
X Bab, 22 Pasal (11 Hlm.) 3 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa; b. bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan; c. bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu disesuaikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN PENDIDIKAN
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB IV PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB V INOVASI
BAB VI PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL
BAB VII KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
BAB IX PERIZINAN
BAB X PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN
BAB XI KERJA SAMA
BAB XII PENDANAAN
BAB XIII PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
54
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat