Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Koordinasi dan Kerjasama Dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya hak perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dan i kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu membentuk Forum Koordinasi dan Kerja Sama dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dengan pemerintah daerah lain dan/atau lembaga / instansi lainnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Koordinasi dan Kerja Sama Dalam Penyelenggaraan Perlindungan. Perempuan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Koordinasi dan Kerja Sama Dalam Penyelenggaraan Perlindungan. Perempuan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Tujuan Dan Tugas Koordinasi;
Pemantauan;
Susunan Organisasi Dan Keanggotaan Koordinasi Dan Kerja Sama;
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Di Daerah;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 51 Tahun 2021
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 13,
Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 37 dan Pasal 38, Peraturan
Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Ketahanan Keluarga, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur tentang Peraturan Pelaksanaan
Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
UU No 14 Tahun 1964, UU No 1 Tahun 1974,UU No 7 Tahun 1984, UU No 23 Tahun 2002, UU No 23 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2009, UU No 52 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 87 Tahun 2014, Permendagri No 7 Tahun 2007, Permendagri No 19 Tahun 2007, PermenPPA No 7 Tahun 2011, PermenPPA No 6 Tahun 2013, Perda Provinsi Lampung No 5 Tahun 2012, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Halaman : 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perlindungan Anak Dari Radikalisme Dan Terorisme Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi termasuk Radikalisme dan Terorisme;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban jaringan Terorisme;
c. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Terorisme serta memberikan arah, pedoman dan dasar hukum diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Terorisme di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2018; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 727Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2015; Peraturan Gubernur No. 67 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Terorisme di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi anak dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan dapat melibatkan `instansi vertikal, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Anak,
Forum Anak, Dunia Usaha, Media Massa dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini diperlukan perlindungan anak secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, pemerintah Provinsi mempunyai tanggung jawab dalam pengembangan anak usia dini holistik-integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 146).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STRATEGI
BAB III PENANGGUNG JAWAB
BAB IV SASARAN
BAB V PENYELENGGARAAN
BAB VI PENDANAAN
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pencegahan Kekerasan, Ekploitasi Dan Diskriminasi Terhadap Perempuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pencegahan
Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi Terhadap Perempuan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1226/Menkes/SK/XII/2009
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, prinsip pencegahan, sasarna pencegahan, penyelenggaraan pencegahan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, sistem dan integrasi data kelompok sasaran, koordinasi dan kerjasama, partisipasi masyarakat, perguruan tinggi dan tanggungjawab dunia usaha, monitoring, evaluasi dan asistensi, pembiayaan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
55 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 283 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 396 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pelatihan Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 397 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - STRUKTUR ORGANISASI - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan hasil evaluasi kelembagaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pedoman nomenklatur, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PPPA No. 9 Tahun 2016; Perka BKKBN No. 163 Tahun 2016; serta Perda No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubanh dengan Perda No. 2 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, Sekretariat Dinas, Bidang, Sudin, UPT, kelompok jabatan fungsional, serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 283 Tahun 2016, PERGUB No. 396 Tahun 2016, PERGUB No. 397 Tahun 2016, serta PERGUB No. 23 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 77 hlm, termasuk 1 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Rumah Aman, Shelter Dan Rumah Penampungan Sementara Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi Dan Diskriminasi
ABSTRAK:
a. bahwa segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan
diskriminasi terhadap perempuan dan anak adalah
pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan
terhadap martabat kemanusiaan yang bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi
terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah
semakin meningkat, meluas dan kompleks dimana
korban, keluarga dan saksi sering mendapatkan
ancaman, kekerasan, persekusi dan harus terusir serta
meninggalkan tempat tinggalnya untuk mendapatkan
pertolongan, perlindungan keamanan dan pemulihan,
sehingga membutuhkan rumah aman, shelter dan
rumah penampungan sementara;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Pasal
17 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan, Pemerintah Daerah harus menyediakan
pelayanan rehabilitasi sosial bagi korban serta
membentuk Peraturan Gubernur tentang
penyelenggaraan rumah aman, shelter dan rumah
penampungan sementara bagi perempuan dan anak
korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penyelenggaraan Rumah Aman, Shelter Dan Rumah
Penampungan Sementara Bagi Perempuan Dan Anak
Korban Kekerasan, Eksploitasi Dan Diskriminasi;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, hak-hak korban, keluarga korban dan sanksi, prinsip layanan, rumah aman, shelter, rumah penampungan sementara, rujukan, koordinasi, kerjasama dan pengawasan, sinergi data, partisipasi masyarakat, perguruan tinggi dan mekanisme aduan, kewajiban perangkat daerah, pembiayan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
29 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi, Diskriminasi Dan Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus Di Rumah Sakit
ABSTRAK:
a. bahwa segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan serta anak yang membutuhkan perlindungan khusus di Jawa Tengah semakin meningkat, meluas dan kompleks, dimana korbannya mengalami penderitaan baik secara fisik, psikis, seksual, dan penderitaan lainnya sehingga membutuhkan pelayanan pemulihan kesehatan yang berkualitas, komprehensif, terpadu dan berkelanjutan.
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan kesehatan;
d. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Pasal 15 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Pemerintah Daerah harus menyediakan pelayanan kesehatan bagi korban serta membentuk Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Terpadu Berbasis Rumah Sakit;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi, Diskriminasi Dan Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus Di Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, hak-hak perempuan dan anak korban atas kesehatan, pelayanan kesehatan, sumber daya manusia dan sarana prasarana, kedudukan dan struktur, tata kelola, larangan, pengutan kapasitas, sinergi data, koordinasi, kerjasama dan pengawasan, partisipasi masyarakat dan mekanisme aduan, kewajiban rumah sakit dan perangkat daerah terkait, pembiayaan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERCEPATAN PENURUNAN DAN PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
ABSTRAK:
bahwa perkawinan pada usia Anak akan berakibat pada kesehatan Ibu dan Anak, psikologis Anak putus sekolah, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, maka perlu upaya pencegahan perkawinan anak pada usia anak dalam rangka perlindungan anak; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: upaya percepatan penurunan dan Pencegahan pernikahan pada usia Anak; kewajiban dan peran serta Masyarakat dan dunia usaha; penguatan kelembagaan; pengaduan; monitoring dan evaluasi; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
16 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2021
penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik-integratif
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2021/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini diperlukan perlindungan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 4 thn 1979; UU No. 38 thn 2000; UU No. 23 thn 2002; UU No. 20 thn 2003; UU No. 36 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 19 thn 2005; PERPRES No. 60 thn 2013; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik-integratif termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan, gugus tugas, peran serta masyarakat, pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat