PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - KABUPATEN NIAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2021 NOMOR 24 SERI D NOREG PERDA KABUPATEN NIAS NOMOR (2-142/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NIAS
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka nomenklatur dan susunan Perangkat Daerah perlu disesuaikan berdasarkan pedoman dari Kementerian /Lembaga yang membidangi urusan Pemerintahan
: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1956, Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah, Pembentukan UPTD, Pembentukan Staf Ahli , Jabatan Perangkat Daerah, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2016 Nomor 14 Seri E), masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021
PERDA Kab. Balangan No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka evaluasi kelembagaan berdasarkan hasil validasi ulang pemetaan urusan pemerintahan sesuai ketentuan dalam Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan untuk penyelarasan kewenangan Pemerintah Daerah dengan amanah peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu dilakukan penataan kembali pewadahan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Kelurahan;
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Staf Ahli;
Kepegawaian;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan PERDA No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas. Dikarenakan adanya penyesuaian dengan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Perda No. 10 Tahun 2016 perlu diadakan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Mengubah PERDA No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan atas peraturam daerah kabupaten bone bolango nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN PERDA TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH-MUARO JAMBI-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih dan bertanggungjawab serta peningkatan kinerja aparatur yang optimal, dibutuhkan organisasi perangkata daerah yang mampu mendukung terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien;
adanya peningkatan variabel hasil pemetaan urusan pemerintah kab.muaro jambi serta mewujudkan terlaksananya pelayanan yang peru dilakukan penataan kembali terhadap OPD yang ada
UU 23 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU 9 Tahun 2015; PP 18 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP 72 Tahun 2019; Perda Muaro Jambi 17 Tahun 2016
Perda 1 Tahun 2021 mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perda 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Perda 17 Tahun 2016
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021
Bahwa Perangkat Desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa Dan berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perda tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2018; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Susunan Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Hak Kewajiban Dan Larangan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Hari Kerja Dan Jam Kerja Perangkat Desa Dan Unsur Staf Perangkat Desa, Pemberian Sanksi Dan Tata Cara Pemberian Sanksi Bagi Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2021
PERDA Kab. Subang No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang
PERDA Kab. Subang No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2021 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH-SAROLANGUN-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Sarolangun Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan
Kecamatan Mandiangin Timur, perlu dibentuk perangkat
daerah untuk melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat serta mewujudkan efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam
menyelenggarakan roda pemerintahan;
bahwa untuk mewujudkan terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien perlu dilakukan penataan kembali
terhadap Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020; PP 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Perda Sarolangun 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Perda 2 Tahun 2018
Perda 1 Tahun 2021 mengatur mengenai perubahan beberap ketentuan yang diatur dalam Perda 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda 2 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Perda 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda 2 Tahun 2018
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2021
perubahan peraturan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik menerangkan bahwa penetapan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h diatur dengan Peraturan Daerah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan menerangkan bahwa Nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 menerangkan bahwa Dinas Damkar dan Penyelamatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk sebagai Dinas yang mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya serta disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2021/ No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas
ABSTRAK:
Dengan adanya pembentukan 5 (lima) kecamatan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lwas, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan DAerah Kabupaten Pdang Lawas Noor 05 Tahun 2016 tentng Pembentukan dan Susuanan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 017 Tahun 1956; UU Nomor 38 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan dalam Ketentuan Pasal 3 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan yang diubah adalah Pasal 3
3 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat