Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,maka perlu dirumuskanuraian tugas unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; PeraturanPemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; PeraturanDaerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; PeraturanDaerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2014;
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN TENTANG URAIAN TUGAS UNSUR ORGANISASI BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan umum; 2. Uraian Tugas Unsur Organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 3. Ketentuan Lain-lain; 4. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 71 Tahun 2015
PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOEDARSO PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyediakan SDM yang memadai dalam pengangkatan dan pemberhentiannya harus berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomi dan produktif sebagaimana ketentuan pasal 40 ayat 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, Permenpan No.PER/08/M.PAN/1/2007, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Prinsip; Status Kepegawaian BLUD Non PNS; Pengangkatan Pegawai BLUD Non PNS; Hubungan Kerja; Jangka Waktu Perjanjian Pegawai BLUD Non PNS; Hak dan Kewajiban Pegawai BLUD Non PNS; Gaji dan Penghasilan Tambahan; Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non PNS; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, diperlukan sumber daya manusia yang professional, berkualitas dan berkomitmen, sehingga dipandang perlu memberikan penghargaan kepada pegawai berupa remunerasi yang layak dan adil yang besarannya disesuaikan dengan pendapatan operasioanl rumah sakit, Sesuai dengan ketentuan Pasl 50 ayat 4 Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan yang disampaikan usulan yang di sampaikan oleh Pemimpin BLUD-SKPD melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Pergub tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.38 Tahuhn 2014; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.24 tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; PerPres NO.81 Tahun 2013; KepPres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permedagri No.61 Tahun 2007; Permenpan No. PER/02/PAN/2007; Permenpan No.38 Tahun 2012; Permenkes No.10 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Kepmenkes No.228/Menkes/SK/III/2002; Kepmenkes No. KEP/26/M.PAN/2/2006; Kepmenkes No.361/Menkes/SKN/2006; Kepmenkeu No.10/PMK.02/2006 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.73/PMK.05/2007; Kepmenkeu NO.109/PMK.05/2007; Kepmenkes No.129/Mennkes/SK/V/2010; Perkep BKN No.1 Tahun 2013; Perda Prov.Kaltim No.10 Tahun 2008; Perda Prov.Kaltim No.10 Tahun 2009; Pergub Kaltim No.32 Tahun 2008; Pergub Kaltim No.3 Tahun 2015.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan, kewajiban dan hak, prinsip remunerasi, sumber dana remunerasi, pola remunerasi, fasilitas, penyesuaian pola remunerasi, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
Yang diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmenkeu No.10/PMK.02/2006.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2015
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH POLITEKNIK KESEHATAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum juncto Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 12 Tahun 2012
5. UU Nomor 5 Tahun 2014
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pejabat Pengelola Non PNS berkedudukan sebagai Pejabat pengelola sesuai dengan kedudukannya baik sebagai Pemimpin, Pejabat Teknis, atau Pejabat Keuangan.Pegawai Non PNS berkedudukan sebagai pegawai BLUD POLTEKKES dapat diangkat dengan status pegawai kontrak dan pegawai tetap. Pejabat pengelola yang berasal dari non PNS diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan masa jabatannya. Pengangkatan pejabat pengelola dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan. Pengangkatan pegawai non PNS dilaksanakan melalui seleksi penerimaan oleh Tim seleksi yang dibentuk Kepala Dinas atas usul Direktur. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi Pejabat Pengelola yang berasal dari Non PNS.Masa jabatan pejabat pengelola Non PNS adalah 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk jangka waktu 4 (empat) tahun berikutnya. Diangkat dengan status kontrak dapat diperpanjang sesuai formasi yang tersedia. Hubungan kerja antara Pemimpin BLUD POLTEKKES dan Pegawai BLUD POLTEKKES Non PNS dilakukan melalui perjanjian kerja. Hak dan kewajiban pegawai BLUD POLTEKKES Non PNS meliputi hak upah, hak cuti pegawa, hak santunan kematian, hak kesejahteraan dan hak jaminan kesehatan. Gaji dan penghasilan tambahan. Diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dapat diberikan penghasilan tambahan menurut kemampuan BLUD POLTEKKES. Pemberhentian. Pejabat pengelola diberhentikan secara hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mecapai batas usia 60 tahun, penataan organisasi, tidak mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik, tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 20 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA SINTA RANGKANGDAN PANTI SOSIAL BINA REMAJA DAN KARYA WANITA PADA DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, LD.2015/20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Tresna Werdha Sinta Rangkangdan Panti Sosial Bina Remaja dan Karya Wanita Pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti
Sosial Tresna Werdha Sinta Rangkang dan Panti Sosial Bina Remaja Dan Karya Wanita Pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diadakan perubahan
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA SINTA RANGKANGDAN PANTI SOSIAL BINA REMAJA DAN KARYA WANITA PADA DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2015
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. DORIS SYLVANUS
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, LD.2015/9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
ABSTRAK:
-Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus;
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus.
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
-Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
-Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001;
-Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002;
-Peraturan Menteri Kesehatan 1045/MENKES/PER/XI/2006;
-Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0115/2014.
-SUSUNAN ORGANISASI;
-TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN;
-KOMITE MEDIK, STAF MEDIK FUNGSIONAL, KOMITE KEPERAWATAN, INSTALASI, SATUAN PENGAWAS INTERN, DAN DEWAN PENGAWAS;
-KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
33 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2024 tentang Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel No. 840/KPTS/BPKAD/2013 tanggal 9 Desember 2013, RS Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel telah melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap. Sesuai ketentuan Pasal 42 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah yang berasal dari non PNS, diatur oleh kepala daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permenkes No. 1199/Menkes/Per/X/2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan pegawai non PNS pada RS Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan status, perencanaan dan pengadaan pegawai, masa percobaan, penugasan dan pembinaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, masa kerja dan batas usia pensiun, hak dan kewajiban, anggaran, karier, pengawasan dan pengendalian, larangan, penyelesaian perselisihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2015
Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. DIY No. 9 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Unit Kerja yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Status Bertahap maka dituntut untuk melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan bisnis yang sehat, mandiri dan profesional. Untuk melaksanakan pengelolaan bisnis yang sehat, diperlukan sumber pendapatan yang layak untuk dapat melaksanakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu ditetapkan pola tarif layanan dan pemakaian kekayaan daerah melalui peraturan gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Perturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1165/Menkes/SK/X/2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2011.
Besaran tariff pelayanan BLUD Unit Kerja merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Gubernur. Prinsip penetapan besaran tarif dimaksud untuk meningkatkan mutu dan jangkauan layanan. Penghitungan untuk penetapan besaran tariff layanan didasarkan pada biaya satuan (unit cost) dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan asas kepatutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
5 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Provinsi Sulawesi Barat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti/
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.30 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.99 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.5 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008.
dalam Peratutan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang ULP, tata kerja, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaaan Provinsi Sulawesi Barat.
12 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 96 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Sosial Pada Panti Sosial Bina Netra "FAJAR HARAPAN" Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Rehabilitasi
Sosial, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional
Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Sosial
Pada Panti Sosial Bina Netra “Fajar Harapan” Dinas Sosial
Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 04 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999; Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2012;
Peraturan Gubernur Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Sosial Pada Panti Sosial Bina Netra “Fajar Harapan” Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Standar Operasional Prosedur;
3. Tata Kerja;
4. Sarana Dan Prasarana;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat