Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa Kesehatan Sebagai Salah Satu Unsur Kesejahteraan Umum Harus di Wujudkan dalam Bentuk Pemberian Berbagai Upaya Kesehatan Kepada Seluruh Masyarakat Melalui Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan yang Berkualitas dan Terjangkua oleh Masyarakat;
Bahwa Untuk Mewujudkan Derajat Kesehatan Masyarakat di Selenggarakan Upaya Kesehatan dengan Pendekatan Pemeliharaan, Peningkatan Kesehatan (Promotif), Pencegahan Penyakit (Preventif), Penyembuhan Penyakit (Kuratif) dan Pemulihan Kesehatan (Rehabilitatif), yang dilaksanakan Secara Menyeluruh, Terpadu dan Berkesinambungan;
Bahwa Seiring dengan Peningkatan Jenis Pelayanan Kesehatan yang ada diberikan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Serta Untuk Menutupi Sebagian Biaya Penyelenggaraan Pelayanan kesehatan Kepada Masyarakat Serta Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Perlu Dipungut Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a,b dan c Perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 36 Tahn 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 ayat 2001; UU No. 18 ayat 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pengelolaan Sampah, tata Cara Pengurangan Sampah, Tat Cara Penagangan Sampah, Sistem Tanggap darurat, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban, Pengembangan Dan Penerapan Teknologi, Sistem Informasii Pengelolaan Sampah, Perizinan Pengelolaan Sampah, Kompensansi, Insentif Dan Disisentif, Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, partisipasi Dan Peran serta Masyarakat, Pendanaan, Penyidikan, Ketenuan Pidana, Ketenuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
52 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kabupaten Jepara, dengan menambah sarana pelayanan kesehatan sehingga dapat mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, maka perlu adanya usaha yang maksimal dalam pemanfaatan sarana kesehatan sehingga dapat menunjang pendapatan Daerah; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 155 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk penyesuaian tarif Retribusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun, maka perlu meninjau kembali yang kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi kesehatan dan dinamika masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 9, angka 16 diubah, dan angka 17 dihapus, Pasal 2 diubah, Pasal 3 diubah, Pasal 5 diubah, Pasal 9 diubah, Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 diubah.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah berwenang menjamin keamanan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap dampak negatif minuman beralkohol berdasarkan otonomi daerah dan tugas pembantuan; bahwa salah satu upaya untuk mengurangi dampak negatif minuman beralkohol perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol; bahwa pemerintah daerah saat ini belum memiliki produk hukum yang mengatur mengenai minuman beralkohol; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 472); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 42).
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD TAHUN 2019/NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI PENDANAAN
BAB VII PENYIDIKAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX KETENTUAN PIDANA
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2019
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN PEMERIKSAAN BIBIT TERNAK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2002 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Gorontalo Utara yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan serta dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional,efektif dan efisien dan untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU No.11 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.81 Tahun 2012; PP No.101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.03 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.5 Tahun 2004; Perda No.4 Tahun 2004; Perda Prov Gorontalo No. 3 Tahun 2013; Perda Kab Gorontalo Utara No.5 Tahun 2013; Perda Kab Gorontalo Utara No.17 Tahun 2014; Perda Kab Gorontalo Utara No.2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah termasuk didalamnya diatur tentang rung lingkup,asas dan tujuan,kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah, lembaga pengelolaan, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, peran masyarakat,larangan, pengaduan dan penyelesaian sengketa,pembinaan dan pengawasan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, retribusi pelayanan persampahan, pembiayaan dan komsensasi, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Terdiri dari 38 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV) merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, dan apabila tidak dikendalikan dalam jangka waktu tertentu dapat berkembang menjadi Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia; bahwa penularan HIV semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka menanggulangi perkembangan HIV dan AIDS di Kabupaten Demak maka perlu menetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Demak;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, penularan HIV dan AIDS, penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS, perlindungan sosial, Hak, kewajiban dan larangan, komisi penanggulangan AIDS, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Batang merupakan warga negara yang memiliki hak, kewajiban peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasra Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; bhwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-hakna belum terpenuhi, maka perlu medapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat amndiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 39 Tahun 1999; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 11 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 19 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 2019; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2014; Perda Kab Batang No 4 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ragam penyandang disabilitas, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
36 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat