Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah;
Dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, termasuk di Kabupaten Konawe, urusan tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dasar-dasar pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasar 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Thn 1945; UU No 29 Thn 1959; UU No 1 Thn 1970; UU No 7 Thn 1981; UU No 8 Thn 1981; UU No 7 Thn 1984; UU No 3 Tahun 1992; UU No 1 Thn 2000; UU No 21 Thn 2000; UU No 13 Thn 2003; UU No 21 Thn 2003; UU No 23 Tahun 2002; UU No 2 Thn 2004; UU No 39 Tahun 2004; UU No 12 Thn 2011; UU No 23 Thn 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 22 Thn 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 22 Thn 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Thn 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 7 Thn 2015; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014
1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Penyelenggaraan Ketenagakeerjaan di Dalam Daerah; 4. Perlindungan TKI Dalam Daerah; 5. Pengupahan TKI Dalam Daerah; 6. Kesempatan Beribadah, Fasilitas Kesejahteraan dan THR bagi TKI Dalam Daerah; 7. Hubungan Industrial TKI Dalam Daerah; 8. Penempatan dan Perlindungan TKI Migran; 9. Penyelesaian Perselisihan dan Pemutusan Hubungan Kerja; 10. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 11. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Lain-lain; 15. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan teknologi informasi yang
sudah sedemikian pesat dengan adanya
komunikasi melalui media internet, pada
dasarnya merupakan potensi yang perlu
ditumbuhkembangkan;
b. bahwa meningkatnya kebutuhan manusia akan
informasi ini kemudian ditangkap oleh
masyarakat sebagai sebuah peluang untuk
menjalin komunikasi baik yang bersifat sosial
maupun komersial dalam bentuk usaha warung
internet;
c. bahwa berkembangnya usaha warung internet
belum diikuti dengan pengaturan yang dapat
mengikuti percepatan perkembangan
implementasi teknologi
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4
Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah mengatur hal-hal yang
berhubungan dengan penyelenggaraan usaha Warnet, yang
meliputi :
a. standardisasi penyelenggaraan usaha Warnet;
b. perizinan pendirian penyelenggaraan usaha Warnet; dan
c. pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2015
PERDA Kab. Bantul No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama, Untuk itu Kepala Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini memuat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa rasa aman, nyaman dan tenteram dalam
kehidupan masyarakat perlu diwujudkan untuk
rnendukung pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Berbagai bentuk perbuatan yang berupa
penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang
meresahkan, mengganggu ketertiban umum, keamanan,
kesehatan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,
oleh karena itu untuk menanggulangi semakin
meluasnya penyakit masyarakat di Kabupaten
Banyumas perlu disusun Peraturan tentang
Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit
Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15
Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud dan Tujuan
3.Ruang Lingkup
4.Jenis Penyakit Masyarakat
5.Penanggulangan Penyakit Masyarakat
6.Larangan
7.Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
8.Peran Serta masyarakat
9.Sanksi Administrasi
10.Penyidikan
11.Ketentuan Pidana
12.Ketentuan Peralihan
13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 61 Tahun 1972 dan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 1995 sepanjang sudah diatur dalam Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
dengan UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah yang perlu di tumbuh kembangkan sebagai sarana dalam memperoleh layanan pustaka.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 1990; UU No.20 Tahun 2003; UU No.43 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983; PP No.70 Tahun 1991; PP No.23 Tahun 1999; PP No.24 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Hak, Kewajiban, dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Perpustakaan, Pembentukan dan Penyelenggaraan, Jenis Perpustakaan serta Pelayanan Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 6 Tahun 2007, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, Permen DPTT No 2 Tahun 2015, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Permusyawaratan Desa, Desa, Musyawarah Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Peraturan Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Ketentuan mengenai Keanggotaan BPD; Fungsi, Hak, Kewajiban dan Larangan; Pemberhentian Anggota BPD; Pengisian Keanggotaan BPD Antarwaktu; Pimpinan BPD; Tata Tertib, Musyawarah dan Rapat BPD; Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
- Dalam Perda ini Ketentuan Penutup menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang harus dihormati, dan dilindungi oleh negara, pemerintah dan setiap orang,perdagangan orang potensial terjadi di Kabupaten Kotabaru, sehingga memerlukan tindakan pengaturan untuk mencegah perdagangan orang dan menangani korban perdagangan orang,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Nomor 13 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 ;Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 09 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 09 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Objek Perdagangan Orang
4.Pencegahan Perdagangan Orang
5.Penanganan Korban Perdagangan Orang
6.Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Perdagangan Orang
7.Partisipasi Masyarakat
8.Pembinaan, Koordinasi Dan Pengaawasan
9.Perlindungan Sanksi Dan / Atau Korban
10.Pembiayaan
11.Sanksi Administrasi
12.Ketentuan Penyidikan
13.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat