Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 31 bulan Juli tahun 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Terminal.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 54 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.14, LL KAB. KAPUAS HULU: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota adalah kewenangan penanganan bidang kesehatan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum;Jenis Retribusi; Ketentuan Penggunaan; Peninjauan Tarif Retribusi; Golongan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Penagihan; Keberatan; PEngurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran;;Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
19 halaman peraturan dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kewenangan Dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan cakupan pelayanan perizinan, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kewenangan Dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha kaki lima merupakan bagian integral dari sektor perekonomian di Daerah yang identik dengan tradisi dan budaya masyarakat lokal dalam menunjang ekonomi keluarga dan pemenuhan kebutuhan pokok. Pedagang kaki lima perlu diatur dan dibina agar mereka mampu mengembangkan usahanya secara tertib, bersahaja, dan
bertanggungjawab terhadap lingkungannya.Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pedagang Kaki Lima termasuk kategori usaha mikro yang mesti dibina dan
diarahkan.
Dasar hukum: UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 32 Tahun 1998; PP nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Permendagri Nomor 41 Tahun 2012; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pedagang Kaki Lima yang memuat beberapa hal, yaitu:
I. Ketentuan umum;
II. Ruang lingkup dan tujuan;
III. Penataan PKL;
IV. Hak dan kewajiban PKL;
V. Larangan;
VI. Pembinaan;
VII. Pelaksanaan dan pengawasan;
VIII. Sanksi administrasi;
IX. Ketentuan khusus;
X. Ketentuan Penyidikan;
XI. Ketentuan pidana;
XII. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang menyebutkan “Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama” yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah DaerahKabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran
2014;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004, DPRD bersama Gubenur Sumsel telah menyempurnakan Ranperda tentang APBD TA 2014 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-8011 Tahun 2013 tentang Evaluasi Ranperda Prov. Sumsel tentang APBD TA 2014 dan Ranpergub tentang Penjabaran APBD TA 2014. Penyempurnaan dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ABPD TA 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur mengenai pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat dan penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan memantapkan kelembagaan penyiaran Daerah untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat, perlu adanya Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak hanya memproduksi acara siaran sesuai tuntutan liberalisasi dan selera pasar serta bukan pula semata-mata sebagai corong pemerintah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, penyelenggara penyiaran radio yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah disesuaikan menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Salatiga;
d.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh 6 pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
Mencabut Peraturan Walikota Salatiga Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Salatiga
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan wajib dan
pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota
Depok, telah ditetapkan Organisasi Perangkat Daerah
Kota Depok dengan Peraturan Daerah Nomor 08
Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
serta dengan terbitnya Surat dari LKPP Nomor :
08/KA/02/2013 diamanatkan agar seluruh daerah
segera membentuk Unit Layanan Pengadaan yang
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan
Pengadaan tersebut mulai Tahun 20 14;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor : B/128/D.II PAN-RB/1/2013,
penempatan unit layanan pengadaan barang dan jasa
dibentuk Bagian tersendiri pada Sekretariat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat
Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomar 20 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
BarangjJasa Pemerintah Nomor 05 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 ,
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
mengubah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
mengatur mengenai Organisasi Perangkat Daerah
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat