Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN TERPADU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengefektifkan proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau
perlu dilaksanakan suatu pelayanan yang menyatukan proses pengelolaan pelayanan, baik
yang bersifat pelayanan perizinan maupun nonperizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 16 Tahun 1950, UU No. 11 Tahun 2008, UU NO. 14 Tahun 2008, UU NO. 25 Tahun 2009, UU NO. 28 Tahun 2009, UU NO. 23 Tahun 2014, UU NO. 30 Tahun 2014, PP NO. 24 Tahun 2018, Permendagri NO. 138 Tahun 2017, Perda Kota Bandung NO. 16 Tahun 2011.
Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perizinan terpadu ini mengatur tentang tata laksana Perizinan dan Non perizinan, kelembagaan PTSP, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat.
Perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mendasarkan pada urusan wajib dan urusan pilihan Pemerintahan Daerah Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
Peraturan Daerah 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan
47 halaman dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan upaya pelayanan kesehatan sehingga akan mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan; Semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang optimal pada setiap fasilitas kesehatan berakibat semakin tingginya tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih tertib dan baik dibidang pelayanan kesehatan;
Dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintah Daerah serta untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah, diperlukan sistem penyelenggaraan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; Permenkes No. 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
Perda ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, meliputi: Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil; Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin; Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir; Pelayanan Kesehatan Balita; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif; Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut; Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi; Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus (DM); Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat; Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Tuberkulosis (TB); Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Hiv; Sumber Daya Manusia; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini dibentuk untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 16 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan publik termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, ruang lingkup, pembina dan penanggungjawab, organisasi penyelenggara, kerjasama penyelenggara, hak dan kewajiban penyelenggara, kewajiban pelaksana, hak dan kewajiban masyarakat, penyusunan, penetapan, maklumat dan penerapan standar pelayanan, pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat, pengawasan, serta penyelesaian pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Terdiri dari 28 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Kesehatan adalah kebutuhan dasar dan hak warga
negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan salah satu
unsur yang wajib diwujudkan oleh Pemerintah sebagai
pondasi untuk ketahanan dan kekuatan bangsa dan Negara, dan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Kesehatan masih terdapat masyarakat yang belum
menjadi peserta JKN sehingga tetap memerlukan program
pendamping di daerah dalam bentuk Jaminan Kesehatan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Jaminan
Kesehatan Daerah. Terdiri atas 15 Bab dan 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
13 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2018
Bahwa Pemerintah Daerah Sebagai Integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berkewajiban Menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka Melayani dan Memenuhi hak dan Kebutuhan dasar setiap warga negara sebagaimana amanat undang-undang Dasar negara republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 Ayat (6), Pasal 18a Ayat (2), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28 H, Pasal 28I (2), dan Pasal 34 Ayat (3) UUD RI Th 1945; UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 25 Th 2007; UU No 11 Th 2008; UU No 14 Th 2008; UU No 37 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 43 2009; UU Npo 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 23 Th 2014; UU No 30 Th 2014; PP No 68 Th 1999; PP No 65 Th 2005; PP No 50 Th 2007; PP No 61 Th 2010; PP No 82 Th 2012; PP No 96 Th 2012; PP No 18 Th 2016; Per Pres No 81 Th 2010; Per Pres No 81 Th 2010; Per Pres No 97 Th 2014; Per Pres No 2 Th 2015; Intruksi Pres No 3 Th 2003; Permen No 14 Th 2017; Permen No 17 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 1 Th 2015.
1. Ktentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; 3. Pengorganisasian, Pengawasan, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pelayana Publik; 4. Manajemen Pelayana Publik; 5. Hak, Kewajiban, dan Larangan; 6. Kerjasama dan Peran serta Masyarakat; 7. Pelanggaran dan Sanksi; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2018
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, PD NO 9 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Prioritas
Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap dan penyeragaman pembiayaan persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, perlu mengatur sumber Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap.
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1999 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
9. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18)
10. Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12
Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap;
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
BAB III PRINSIP PEMBIAYAAN Pasal 3
BAB IV PENETAPAN BIAYA Pasal 4
BABV JENIS KEGIATAN Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
nomor 9 tahun 2018
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat yang tertib, aman dan tenteram, maka
diperlukan dukungan sarana dan prasarana umum yang
baik; bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
merupakan urusan wajib Pemerintah Kota Tegal yang
penyelenggaraannya melibatkan peran serta masyarakat
dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan
serta mempertimbangkan budaya masyarakat Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Tujuan
Bab III Kewajiban Pemerintah Daerah
Bab IV Tertib Jalan dan Angkutan Jalan
Bab V Tertib Bangunan
Bab VI Tertib Sungai, Saluran dan Pantai
Bab VII Tertib Tempat Usaha
Bab VIII Tertib Sosial
Bab IX Tertib Tempat Hibutan dan Keramaian
Bab X Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Sanksi Administratif
Bab XIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2018/No.83, TLD No.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha memelihara ketertiban,
kebersihan dan kesehatan serta meningkatkan
kemampuan Pemerintah Daerah dalam memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam
penyediaan daging yang Halal, Aman, Utuh dan Sehat
untuk dikonsumsi, dipandang perlu mengatur mengenai
pemotongan hewan dan pengedaran daging di wilayah
Kabupaten Kepulauan Selayar;
b. bahwa Rumah Potong Hewan merupakan fasilitas umum
dan fasilitas sosial untuk menjamin pangan asal hewan
khususnya karkas, daging, jeroan yang halal, aman, utuh
dan sehat serta untuk menghindari terjadinya resiko
penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular
termasuk penyakit zoonosis dan/atau penyakit yang
ditularkan melalui daging (meat borne disease) yang
mengancam kesehatan manusia, hewan dan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tata Kelola Rumah Potong Hewan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5619);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang
Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan
Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3101);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5356);
9. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pengendalian Zoonosis;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
13/Permentan/OT.140/I/2010 tentang Persyaratan
Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan
Daging (Meat Cutting Plant);
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
35/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pengendalian
Ternak Ruminansia Betina Produktif;
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Unit Pelaksana Pengelolaan RPH;
b. penyelenggaraan pemotongan hewan ternak;
c. pengendalian pemotongan hewan ternak betina produktif;
d. pemasukan dan pengeluaran ternak atau daging;
e. peredaran karkas, daging dan jeroan;
f. larangan; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, sederhana, mudah, murah, transparan dan pasti, maka dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu; bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyederhanaan jenis dan prosedur PTSP yang dibagi menjadi perizinan dan non perizinan, penyelenggaraan PTSP, MPP Perizinan dan Non Perizinan, Pemohon baik dari perorangan maupun badan, jenis perizinan dan non perizinan, PTSP -el, Standar Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Keuangan yang dibebankan pada APBD, pengelolaan pengaduan harus dilakukan secara cepat, tepat, tertib, tuntas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, SKM, Inovasi, Keterbukaan Informasi serta Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9, LL KAB.KETAPANG: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA, SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN, TANDA DAFTAR PERUSAHAAN, TANDA DAFTAR GUDANG
ABSTRAK:
bahwa materi muatan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Ketentuan dan Pemberian Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang bertentangan dengan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, Permendag No.36/M.DAG/PER/9/2007, Permendag No.37/M.DAG/PER/9/2007, Permendag No.90/M.DAG/PER/12/2014
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA, SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN, TANDA DAFTAR PERUSAHAAN, TANDA DAFTAR GUDANG DALAM 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA, SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN, TANDA DAFTAR PERUSAHAAN, TANDA DAFTAR GUDANG
3 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat