Peraturan Menteri Keuangan NO. 68, BN.2023 (537)/59 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian, . pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
b.bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan memberikan kepastian hukum, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yaitu tentang cukai, NPPBKC, izin usaha, permohonan NPPBCK, pejabat pemaparan, NPPBKC yang dibekukan, pencabutan NPPBCK, monitoring dan evaluasi, petunjuk teknis, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai diubah
59 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2023
PMK No. 73/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan NO. 47, BN.2023/No.359, jdih.kemenkeu.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan NO. 46, BN.2023/No.370, jdih.kemenkeu.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur (Bed Valance) Dan Barang Perabot Lainnya.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomr 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikarenakan bea masuk dapat dikarenakan tindakan pengamanan berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan;
b. bahwa pengenaan bea masuktindakan pengamanan terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance) dan barang perabot lainnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur dan Barang Perabot Lainnya;
c. bahwa sesuai dengan hasil penyelodokan Komite Pengamanan Perdagangan indonesia, masih terdapat lonjakan jumlah impor produk tirai (termasuk gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur dan Barang Perabot lainnya yang mengakibatkan kerugian serius yang dialami industri dalam negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur (Bed Valance) dan Barang Perabot Lainnya;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 10 Tahun 1995, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 34 Tahun 2011, Perpres Nomor 57 Tahun 2020 dan Permenkeu Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang bea masuk tindakan pengamanan, periode dan tarif bea masuk tindakan pengamanan, pengecualian dari bea masuk tindakan pengamanan dan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2023
PMK No. 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea
Peraturan Menteri Keuangan NO. 37, BN.2023/No.287, jdih.kemenkeu.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2023
PMK No. 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang
Peraturan Menteri Keuangan NO. 36, BN.2023/No.286, jdih.kemenkeu.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mencabut sebagian
PMK No. 89/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (8) huruf a dan huruf b, Pasal 24, · Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan·Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2022
PMK No. 81/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 29, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020
PMK No. 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (8) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022
PMK No. 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (8) huruf a dan huruf b, Pasal _29, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 3), dan angka 4), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.04/2022
PMK No. 80/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 23, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2021
PMK No. 73/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7). huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 23, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5); Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021
PMK No. 72/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina Pasal 8 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 22, Lampiran huruf B angka
Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B -angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 htiruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.04/2021
PMK No. 71/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran · huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021
PMK No. 70/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b; Pasal 20, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021
PMK No. 203/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (8) huruf a dan huruf b, Pasal 26, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2021
PMK No. 122/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 25, Lampiran huruf B angka
Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2021
PMK No. 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 28, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 3) dan angka 5), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020
PMK No. 80/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 26, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok
PMK No. 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 26, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020
PMK No. 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 25, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020
PMK No. 169/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) hunif a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 26, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), dan Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2020
PMK No. 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020
PMK No. 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 29, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 35, BN.2023/No.285, jdih.kemenkeu.go.id: 16 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 32, BN.2023/No.271, jdih.kemenkeu.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
PMK No. 74 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
Mengubah
PMK No. 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan
Tekstil Penutup Lantai Lainnya, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan
pengamanan atas barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai
lainnya dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi
barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff
Nomenclature 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan
Tekstil Penutup Lantai Lainnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLNNo.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLNNo. 4661), UU39 Tahun 2008 (LNTahun 2008 No. 166, TLNNo. 4916), PP 34 Tahun
2011 (LNTahun 2011 No. 66, TLN No. 5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI No. 10/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 88), Permenkeu RI
No. 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI No.
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet
dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 88) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Bea Masuk Tindakan
Pengamanan dikenakan terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil
penutup lantai lainnya, yang termasuk dalam pos tarif pada Bab 57 sebagai berikut
5701.10.10, 5701.10.90, 5701.90.11, 5701.90.19, 5701.90.20, 5701.90.91, 5701.90.99,
5702.10.00, 5702.20.00, 5702.31.00, 5702.32.00, 5702.39.10, 5702.39.20, 5702.39.90,
5702.41.10, 5702.41.90, 5702.42.10, 5702.42.90, 5702.49.11, 5702.49.19, 5702.49.20,
5702.49.91, 5702.49.99, 5702.50.10, 5702.50.20, 5702.50.90, 5702.91.10, 5702.91.90,
5702.92.10, 5702.92.90, 5702.99.11, 5702.99.19, 5702.99.20, 5702.99.91, 5702.99.99,
5703.10.10, 5703.10.20, 5703.10.30, 5703. 10.90, 5703.21.00, 5703.29.10, 5703.29.90,
5703.31.00, 5703.39.10, 5703.39.90, 5703.90.11, 5703.90.19, 5703.90.21, 5703.90.22,
5703.90.29, 5703.90.91, 5703.90.92, 5703.90.93, 5703.90.99, 5704.10.00, 5704.20.00,
5704.90.00, 5705.00.11, 5705.00.19, 5705.00.21, 5705.00.29, 5705.00.91, 5705.00.92,
5705.00.99.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
6 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat