Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengaturan desa
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 92 ahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128//PUU-XIII//2015, ketentuan Pasal 33 huruf g dan 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum terhadap beberapa pengaturan tentang desa. Pengaturan Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa, namun dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan dimaksud.
Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 39 diubah; Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A; Ketentuan Pasal 41 ayat (6) diubah; Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal; Ketentuan Pasal 70 ayat (5) dihapus; Ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf c dihapus dan ditambah huruf h; Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 1 (satu) pasal; Ketentuan Pasal 81 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 85A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT NOMOR 10 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL DARI PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGATURAN DESA
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2018
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penataan desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.44 Tahun 2016, PErmendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Penataan Desa; Ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2018
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Pemalang No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
KEPALA DESA – PEMILIHAN, PENGANGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika perubahan pengaturan tentang pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pemalang Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa istilah baru yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, pilkades secara bergelombang, Panitia Pemilihan Kabupaten, penetapan waktu pemungutan suara Pilkades serentak, persyaratan calon kepala desa, perubahan DPT, ujian penyaringan calon kepala desa, penetapan calon kepala desa terpilih, tim verifikasi berkas usulan pengesahan hasil penghitungan suara, usulan pengesahan calon kepala desa terpilih, calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia sebelum pelantikan, calon kepala desa terpilih yang terkena perkara hukum, pembiayaan pilkades, pemberhentian kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, pilkades antarwaktu, izin bagi PNS yang mengikuti pencalonan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah untuk kedua kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Badan Pemusyawaratan Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang badan permusyawaratan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, keanggotaan BPD, kelembagaan, fungsi dan tugas, hak, kewajiban dan wewenang, peraturan dan tata tertib, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Mencabut Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagi kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014;.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Pendirian BUM Desa;
2. Pengurusan dan Pengelolaan BUM Des;
3. Pembinaan dan Pengawasan;
4. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Perda ini mencabut seluruhnya Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa.
BUM Desa yang sudah dibentuk sebelum ditetapkan Perda ini, tetap menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan Perda ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Perda ini diundangkan.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kemandirian desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu peran serta seluruh komponen masyarakat desa melalui keterwakilan dalam Badan Permusyawaratan Desa;bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 Sebagimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri 110 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa terkait Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak dan Kewajiban, Larangan BPD; Pertauran Tata-tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan lain-lain dan ketetuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
tidak Ada
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dengan UU tentang Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pengaturan kewenangan desa meliputi sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat adat dan lembaga hukum adat, pengelolaan tanah kas desa, dan peran masyarakat desa; serta pengelolaan fasilitas-fasilitas lokal seperti tambatan perahu, air bersih, pasar desa, pemandian umum, jaringan irigasi, perpustakaan desa, embung desa, dan jalan antar pemukiman dengan wilayah pertanian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2018
Pedoman - Tata Cara Kerjasama - Desa - Bidang Pemerintahan Desa
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No. 96 Tahun 2017 perlu disusun Pedoman Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa;
Sebagai pedoman umum pelaksanaan kerjasama desa, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Permendagri No. 96 Tahun 2017, selanjutnya sebagai tindak lanjut di daerah perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir engan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan ; Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, meliputi: Maksud dan Tujuan; Bidang dan Potensi Desa; Badan Kerjasama Antar desa; Tata Cara Kerjasama Desa; Perubahan Berakhirnya Kerjasama Desa; Penyelesaian Perselisihan; Hasil Kerjasama Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MEMPERKUAT KEDUDUKAN DESA SEBAGAI KESATUAN MASYARAKAT HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA, DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SEHINGGA TERWUJUD DESA YANG MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA TANPA KEHILANGAN JATI DIRI DIPERLUKAN PENYEMPURNAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2016 NOMOR 2); PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2016 NOMOR 9).
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2016 NOMOR 2), DIUBAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
KETENTUAN PASAL 1 DIUBAH; DIANTARA PASAL 3 DAN PASAL 4 DISISIPKAN 1 (SATU) PASAL YAKNI PASAL 3A; KETENTUAN PASAL 9 AYAT (2) DIUBAH; KETENTUAN PASAL 11 AYAT (1) DIUBAH; KETENTUAN PASAL 15 AYAT (1) DIUBAH, AYAT 2 DIHAPUS DAN DITAMBAH 3 (TIGA) AYAT BARU YAKNI AYAT (3), AYAT (4), DAN AYAT (5); KETENTUAN PASAL 18 AYAT (3) DIUBAH; dst
PERATURAN BUPATI SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH INI HARUS SUDAH DITETAPKAN PALING LAMBAT 1(SATU) TAHUN TERHITUNG SEJAK PERATURAN DAERAH INI DIUNDANGKAN
39 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat