ENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH-DEMAK-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Otonomi daerah yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten demak diperlukan peningkatan pelayanan terhadap urusan pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat diperlukan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terahir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Urusan Pemerintahan Daerah; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren; Pembinaan Urusan Pemerintahan; Keetntuan lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTransportasi Darat/Laut/UdaraLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 1986
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2022 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang perlu diselenggarakan secara terencana, terprogram dan terintegrasi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas orang dan barang;
c. bahwa untuk memberikan kepastian dan keadilan pelayanan dibidang perhubungan kepada masyarakat di Daerah, perlu diberikan landasan hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Psal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan urusan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi:
a. sub urusan LLAJ;
b. sub urusan perkeretaapian;
c. sub urusan penerbangan;
d. sistem informasi;
e. peran serta masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. pendanaan; dan
h. penegakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 1986, b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2002,c. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014,d. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014,e. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diganti atau dicabut.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 1986,b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2002,c. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014,d. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014,e. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku..
68 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatasi masalah kemiskinan yang bersifat
multidimensi dan multisektor dan untuk mencapai target
penurunan kemiskinan sebagaimana tercantum dalam
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2005- 2025, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
kemiskinan di Kabupaten Kebumen, perlu mengoptimalkan
sumber daya yang dimiliki Daerah serta meningkatkan
efektifitas dan efesiensi kebijakan; bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam rangka percepatan
penanggulangan kemiskinan, Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, perlu diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) huruf a Pasal 2, perubahan ayat (1) huruf a Pasal 5, perubahan ayat (1) Pasal 6, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 12, penyisipan Pasal 12A dan 12B, perubahan ayat (3) Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, penghapusan Pasal 17, perubahan Pasal 18, perubahan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19, perubahan ayat (3) Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 diubah.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, https://jdih.sulselprov.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2021-2050;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4746) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5052) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) ;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
16. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 11);
17. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
Kelembagaan, Energi Daerah Dan Koordinasi, Perubahan RUED-P , Pengelolaan Energi, Kerja Sama, Hak dan Peran Serta Masyarakat, Lingkungan Dan Keselamatan, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2022
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019-2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 4
TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019 - 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila
berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan atau
penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019-
2024 perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019-
2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21
Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1643);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005 -2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran. Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77,
Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6042);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5103);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peaturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.
18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6633);
26. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(L,embaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 341);
27. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
28. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 Tentang
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Lembaran
Negara Ri Tahun 2021 Nomor 143 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
143);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Perangkat Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
Sebagai Mana Telah Dibuah Dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1540);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (berita negara republik
indonesia tahun 2020 nomor 288);
33. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 6 Nomor
2009, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Nomor 6);
34. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Jambi Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 10);
35. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 -
2021 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 7);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 18
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun 2011 Nomor 18);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 24
Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2012 Nomor 24);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2014 Nomor 2);
39. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2016 Nomor 5) sebagimana telah
diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun
2021 tentang perubahan ketiga peraturan daerah
nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan
perangkat daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2021 Nomor 1);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Men engah Daerah Tahun 2019-2024
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 4
TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019-
2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
320
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan sebagai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka pelayanan publik perlu terus
ditingkatkan kualitasnya untuk menjamin
kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan
memberikan manfaat bagi masyarakat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
kompleks dan dalam rangka peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam bentuk
inovasi atau pembaharuan serta menjamin
penyelenggaraan Kabupaten Cerdas di Sragen; bahwa dalam rangka melakukan inovasi atau
pembaharuan yang berkesinambungan diperlukan
norma hukum yang menjadi dasar pengaturan yang
jelas dalam penyelenggaraan Kabupaten cerdas; bahwa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
mengamanatkan kepada daerah untuk membangun
sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis
elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kabupaten Cerdas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Konsep dan Prinsip Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab III Pola Kepemimpinan, Organisasi dan Tata Cara Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab IV Dimensi dan Program Prioritas Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab V Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Teknologi Informasi dan kOmunikasi Serta Perangkat Lunak
Bab VI Pusat Kendali (Command Centre)
Bab VII Keamanan Data dan Informasi
Bab VIII Hak dan Kewajiban Stakeholder
Bab IX Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab X Pembiayaan
Bab XI Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat serta Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Bab XII Insentif, Penghargaan dan Sanksi
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
62 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2022
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN MAROS TAHUN 2022 - 2025
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN MAROS TAHUN 2022-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ten tang
Kepariwisataan dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Maros Tahun 2022 - 2025;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; ·
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4 725), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Unciang Nomor i
1 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234 ), sebagaimana telah diubah
menjadi Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah
beberapa kali terakhir
dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
6573);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun
1996 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3658).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa,
Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata
Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5116);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
· Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan · Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
ten tang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Kepariwisataan Provinsi dan Kabtipaten/Kota [Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-
2030 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2015 Nomor 2);
1 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2019 ten tang Perlindungan dan Pengelolaan
Kawasan Ekosistem Esensial Karts Maros Pangkep
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018
Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maros
Nomor 3 Tahun 1987 tentang Penetapan Kawasan Taman
Wisata Bantimurung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Maros Tahun 1987 Nomor 3, Seri D Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 32 Tahun 2001
tentang Pelestarian Situs dan Benda Cagar Budaya Dalam
Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros
Tahun 2001 Nomor 96);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Maros 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2007 Nomor 02);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2012-2032 (lembaran Daerah Kabupaten
Maros Tahun 2012 Nomor 4);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2021 Nomor 5.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maros, Pembangunan, Wisata, Wisatawan, Pariwisata, Kepariwisataan, Daya Tarik Wisata, Daerah Tujuan Wisata, Daerah Tujuan Pariwisata.
BAB II KEDUDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Kedudukan RIPPAR-KAB, Pelaksanaan RIPPAR-KAB, Bagian Kedua Ruang Lingkup Pelaksanaan RIPPAR-KAB, Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN DAN CAKUPAN RIPPAR-KAB Bagian Kesatu Prinsip Penyelenggaraan RIPPAR-KAB, Bagian Kedua Cakupan RIPPAR-KAB, Bagian Ketiga Visi, Bagian Keempat Misi, Bagian Kelima Tujuan, Bagian Keenam Sasaran, Bagian Ketujuh Arah Pembangunan Kepariwisataan, Bagian Kedelapan Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Bagian Kesembilan Rencana Pembangunan Perwilayahan Pariwisata, Bagian Kesepuluh Program dan Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan.
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
TAHUN 2022 NO 1
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tasikmalaya Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tasikmalaya Tahun 2021-2041.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; PP No. 29 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2018; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2012; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah kota, industri unggulan daerah kota, RPIK 2021-2041, pelaksanaan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini : a. berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdsarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; b. bahwa dalam rangka penyelasaran dengan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan berdasarkan hasil evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023 perlu dilakukan perubahan; c. berdasarkan pertimbangna sebagaimana dalam perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Lubuklinggau No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2021; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2019; Peraturan Presiden RI No 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden RI No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat