Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/2018, No Reg 6/2018, TLD No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang perumahan dan permukiman serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Rumah Dan Perumahan, Penataan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan Dan Perbaikan, Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2018.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga Penduduk Miskin
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam UUD 1945; bahwa dalam rangka merealisasikan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan pembangunan nasional dan provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2009, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan perlindungan sosial dan jaminan sosial; bahwa perlindungan sosial dan jaminan sosial diberikan dalam bentuk santunan kematian bagi keluarga penduduk miskin sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaksanakan perlindungan sosial dan jaminan sosial kepada masyarakat miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kriteria keluarga penduduk miskin penerima santuan dan besarnya santunan; tata cara pengajuan santunan kematian; pengecualian; pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban; sumber dana; serta laporan pertanggungjawaban dana santuan kematian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten Cilacap telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Cilacap;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan dengan semakin meningkatnya intensitas kejadian kebakaran, kepadatan pemukiman penduduk dan bertambahnya objek vital di Kabupaten Cilacap yang memerlukan pengaturan yang lebih efektif dan efisien, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup, Kewenangan dan Kewajiban
- Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran
- Pencegahan Bahaya Kebakaran
- Penanggulangan Kebakaran
- Pengendalian Keselamatan Kebakaran
- Peran Serta Masyarakat dan Pembinaan
- Pengawasan dan Pengendalian
- Insentif
- Sanksi Administrasi
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD, No 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Bantuan Hukum pada Masyarakat Tidak Mampu
ABSTRAK:
bahwa setiap orang atau kelompok orang berhak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; sesuai ketentuan pasal 19 UU No.16 Tahun 2011, Daerah dapat mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No 4 Tahun 2003
UU No 12 Tahun 2011
UU No 6 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014
PP No 42 Tahun 2013
Perda Kabupaten Konawe Selatan No 11 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, asas tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, persyaratan, tata cara dan tata kerja pemberian bantuan hukum, larangan, pendanaan, sanksi administratif dan ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam Perda ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (1) UUD RI Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 63 Tahun 2013; Perpres No. 13 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang penanggulangan kemiskinan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan tanggung jawab, penanganan fakir miskin, pelaksanaan penanganan dan perlindungan fakir miskin melalui pendekatan wilayah, tugas dan wewenang, sumber daya, koordinasi dan pengawasan, peran serta masyarakat, pendidikan, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Terdiri dari 37 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Majalengka memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis yang berpotensi rawan bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam, maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana diperlukan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; PERMANDAGRI No 33 Tahun 2006; PERMANDAGRI No 27 Tahun 2007; PERDA Provinsi Jawa Barat No 6 Tahun 2009; PERDA Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Majalengka No 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah mengatur ketentuan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Prinsip, dan Tujuan; 3. Tanggung Jawab dan Wewenang; 4. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 5. Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat; 6. Peran Lembaga atau Organisasi Kemasyarakatan Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional; 7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; 8. Pengawasan; 9. Pemantauan dan Evaluasi; 10. Penyelesaian Sengketa; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
38 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5/2018, No Reg Perda 5/2018, TLD No.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa Bantuan Hukum sangat penting dalam mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum;
bahwa pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan selama ini belum banyak menyentuh masyarakat miskin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Dasar Hukum penetapan peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun- 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 54).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas dan tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Larangan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Peran pelaku dunia usaha dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan merupakan komitmen untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermartabat. Untuk menjalin hubungan sinergi antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat perlu ditetapkan peraturan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan.
UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; No. 40 Tahun 2007; No. 12 Tahun 2011; No. 23 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, maksud, dan tujuan, hak dan kewajiban perusahaan, program dan bidang kerja tanggung jawab sosial perusahaan, forum tanggung jawab sosial perusahaan, fasilitas tanggung jawab sosial perusahaan, pelaporan dan evaluasi, peran serta masyarakat, sanksi administratif, pengaduan dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Penjelasan: 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat