Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdapat kekeliruan dalam
penulisan dan tidak relevan dengan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Pasal 6 ayat (3) dan ayat (7), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 77 ayat (3), Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2009
Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b, ayat (7) huruf a, b, f dan g diubah; umlah Pasal yang sebelumnya berjumlah 106 Pasal diubah menjadi 103 Pasal dan urutannya menyesuaikan; Ketentuan Pasal 8 dan 9 diubah dan dijadikan satu Pasal; Ketentuan Pasal 77 ayat (3) diubah menjadi Pasal 76 ayat (3); Ketentuan Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 diubah dan dijadikan satu Pasal menjadi pasal 78; Ketentuan Pasal 88 ayat (1) diubah menjadi Pasal 85 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
merubah peraturan daerah nomor 9 tahun 2009
6 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2013
-PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KOTA PONTIANAK-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 157 huruf a angka 3 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ketentuan Sumbangan, Tata Cara Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, Wilayah Penerimaan Sumbangan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
-
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa Segala bentuk sumbangan yang diperoleh Pemerintah Kota sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap milik Pemerintah Kota.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II PAREPARE NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG
PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN
DINAS MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Perorangan Dinas Milik Daerah, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II PAREPARE NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG
PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN
DINAS MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
MENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II PAREPARE NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG
PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN
DINAS MILIK DAERAH
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, bahwa pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan
otonomi daerah. Dalam rangka pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan barang daerah secara tertib, akuntabel dan profesional. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Azas dan Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Maksud dan Tujuan, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Lain-Lain, Ganti Rugi dan Sanksi, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
57 Halaman, Penjelasan: 21 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang Milik Daerah merupakan semua barang milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang dibeli atau diperolah atas beban Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sehingga Barang Milik Daerah perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara profesional. Dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka Barang Mililk Daerah perlu dikelola secara tertib, transparan dan tanggungjawab agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk melaksanana ketentuan dalam pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka dipandang perlu Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kitab UU Hukum Perdata Staatblaad 1948 No. 47; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2007; Perppres No. 1 Tahun 2007; Perppres No. 11 Tahun 2008; Keppres No. 5 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perencanaan dan Pengadaan, Penyimpanan dan Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Tuntutan Perbendaharaan, dan Tuntutan Ganti Rugi Barang, Sengketa Barang Milik Daerah, Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2013.
31 Halaman, Penjelasan: 14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu barang milik daerah sebagai salah satu un'sur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan' Daerah, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengelolaan barang milik Daerah diatur dalam Peraturan Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UU No. 72 Tahun 1957, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, Permendagri No. 5 Tahun 1997, Keputusan Mendagri No. 42 Tahun 2001, Keputusan Mendagri No. 49 Tahun 2001, Keputusan Mendagri No. 7 Tahun 2002, Keputusan Mendagri No. 12 Tahun 2003, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 55 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan dan Pengadaan; Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
25 halaman. Penjelasan: 10 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah secara maksimal merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mendukung pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk meningkatkan daya saing daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.46 Tahun 1971, PP No.40 Tahun 1994, PP No.40 Tahun 1996, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, Perpres No.11 Tahun 2008, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.17 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 12, pasal 18, pasal 22, pasal 23, pasal 25, pasal 26, pasal 61, pasal 73, pasal 74, pasal 75, pasal 83, Pasal 85, pasal 86, pasal 95 Perbup No.17 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
14 Halaman dan 5 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat